cover
Contact Name
Diky Dikrurahman
Contact Email
hukumresponsif@gmail.com
Phone
+6285320390508
Journal Mail Official
hukumresponsif@gmail.com
Editorial Address
Jl. Terusan Pemuda No. 1A Cirebon,45132 Jawa Barat-Indonesia, Kampus 3 Gedung Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
ISSN : 20891911     EISSN : 27234525     DOI : https://doi.org/10.33603/responsif.v16i1
Core Subject : Humanities, Social,
Responsif Law Journal is a method of interpretation that involves various important factors (not just reviewing the text of legal products) but also involves knowledge of historical background, culture, anthropology and psychology to bring back the nuances of a scientific text. Hermeneutics is also a humanities science that is universal as a result of reflection in all conditions of understanding. The scope of articles published in this journal covers a wide range of topics, including: Criminal law; Civil law; Constitutional law; State administrative law; International law; Development society law; Islamic law; Business law; Procedural law; and Human rights.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 2 (2019)" : 5 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH YANG TERTUTUP DALAM MEMPEROLEH AKSES JALAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA Dessy Normawati; Irma Maulida
Hukum Responsif Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i2.5060

Abstract

Hak milik atas tanah merupakan hak istimewa terkuat dan terpenuh yang ada dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA. Inilah keistimewaan yang ada pada hak milik atas tanah di bandingkan hak atas tanah lainnya, akan tetapi keistimewaannya tetap melekat sebuah ikatan hukum yang bersifat umum dengan segala kepentingannya yang seimbang yaitu fungsi sosial atas tanah. Selaras dengan ketentuan pasal 6 UUPA bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, hal tersebut bermakna bahwa hak atas tanah jika dihadapkan dengan kepentingan umum maka kepentingan tersebut harus diutamakan diatas kepentingan pribadinya. Identifikasi masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tertutup dalam memperoleh akses jalan ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Bagaimana akibat hukum terhadap orang / badan hukum yang tidak memberikan akses jalan. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, perundang-undangan yaitu penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa perundang-undangan sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tertutup dalam memperoleh akses jalan telah diakomodir dan diatur pada Pasal 667 dan Pasal 668 KUHPerdata. Orang / badan hukum seharusnya memberikan akses jalan bagi tanah yang tertutup dalam meperoleh akses jalan keluar sesuai dengan ketentuan dari Pasal 668 KUHPerdata. Jika orang / badan hukum tersebut tetap tidak menghiraukan ketentuan Pasal 667 dan 668 KUHPerdata dan juga mengabaikan asas fungsi sosial Pasal 6 UUPA, maka orang / badan hukum dapat dituntut dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, pemerintah harus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan Pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial dan masyarakat diharapkan untuk dapat memahami aturan dalam UUPA tersebut sehingga dalam prakteknya masyarakat dapat menerapkan apa yang tertuang dalam Pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial.
ASPEK HUKUM PENDIRIAN TEMPAT IBADAH GEREJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (Studi Dinas Perizinan Kota Cirebon) Jellin Jellin; Sutiyono Suwondo
Hukum Responsif Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i2.5062

Abstract

Izin merupakan suatu syarat dalam mendirikan suatu bangunan tanpa izin pembangunan tidak akan berjalan lancar, perizinan diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, izin bukan hanya diberikan oleh instansi perizinan saja namun juga pada masyrakat sekitar yang daerahnya menjadi target pembangunan hal itu sering memunculkan konflik dan sampai saat ini masih belum adanya titik temu untuk melerai konflik tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode yang menekankan pada ilmu hukum dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, studi lapangan meliputi wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi.data primer maupun data skunder yang di dapat kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu analisis data yang menjelaskan tentang kondisi yang terjadi tanpa menggunakan suatu nilai atau menafsirkan data dalam bentuk uraian. Dari uraian latar belakang masalah diatas maka rumusan masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perizinan pembangunan tempat ibadah dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002. Bagaimana hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pembangunanya. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perizinan tempat ibadah dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disesuaikan dengan proses bangunan gedung lainya sesuai dengan fungsi masing-masing yang dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan pendirian tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan tempat ibadah adalah penolakan warga masyarakat sekitar.
ASPEK YURIDIS PENERAPAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DALAM PENAMBANGAN TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Putusan Nomor 134/Pid.B/LH/2018/PN Sbr ) Ruri Fanesa Claudia Asri; Rd Henda
Hukum Responsif Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i2.5063

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak, Salah satunya yaitu kegiatan pernambangan. Kegiatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang tersebut, maka diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam penelitian ini masalah yang dikaji adalah, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 134/Pid.B/LH/2018/Pn Sbr dan Ketentuan Hukum Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berkaitan Dengan Penerapan Sanksi Pidana Lingkungan Dalam Penambangan Tradisional Tanpa Izin. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk hukum normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistemasi data. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan cara deskriptif dan kualitatif. Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, maka ketentuan hukum hakim yaitu hakim mempertimbangkan rasa keadilan, namun Hakim hanya melihat apa yang ada di Pengadilan saja tanpa melihat kultur masyarakat terdakwa tinggal serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 134/Pid.B/LH/2018/PN Sbr ada 2 (dua) faktor yang mempengaruhi hukum yang terjadi pada kasus yaitu faktor penegak hukum penegak hukum dan faktor masyarakat. Faktor penegal hukum antara lain tidak sesuai hasil putusan dengan yang terdapat dalam aturan Undang-undang yang berlaku, dan faktor masyarakat setempat tidak pernah mempermasalkan pernambangan tersebut memiliki izin atau tidaknya, yang tersebut selama hak atas tanah mereka terpenuhi.
AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SPPT PBB (Study di Badan Pertanahan Naional Kabupaten Kuningan) Hari Hariman Maulana Akbar; Betty Dina Lambok
Hukum Responsif Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i2.5057

Abstract

Tanah merupakan suatu bagian dari unsur Negara, yang menjadi suatu faktor terpenting dalam kehidupan manusia, maka dari itu pendaftaran tanah sangat lah penting sebgai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kepastian hukum dengan diterbitkannya suatu sertifikat hak atas tanah. Penerbitan sertifikat hak atas tanah ini dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen- dokumen yang telah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, dalam proses peralihan hak sering terjadi dokumen-dokemen yang tidak lengkap, karena masih banyak yang menggap bahwa dengan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sudah memiliku kekuatan hukum dan dengan adanya SPPT PBB dapat melakukan peralihan hak, tetapi dalam prosesnya SPPT PBB ini merupakan salah satu syarat yang wajib ada dalam peralihan hak, Karena SPPT PBB ini merupakan suatu bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindngan hukum terkait peralihan hak atas tanah yang didasrkan oleh SPPT PBB serta unuk mengetahui akibat hukum dari penerbitan sertifikat peralihan hak atas tanah berdasarkan SPPT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan atau bahan sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara umum proses peralihan hak atas tanah dapat diperoleh dengan berbagai cara seperti peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli, hibah dan pewarisan serta dalam proses peralihannya itu harus didasarkan dengan bukti yang kuat dan telah melengkapi dokumen yang telah ditentukan. Peralihan hak yang berdasarkan bukti kepemilikannya berupa SPPT PBB tidak bisa dilakukan karena dalam peraturannya SPPT ini marupakan salah satu syarat yang wajib ada dalam peralihan karena membuktikan pembayaran pajak atas tanah tersebut, dan jika meihat dari peraturannya persyaratan yang lebih utamanya itu dengan adanya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah, jika tetap diterbitkannya sertifikat peralihan yang hanya didasarkan bukti kepemilikannya berupa SPPT saja itu telah melanggar peraturan pendaftaran tanah dan akan berakibat hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DALAM KREDIT BERMASALAH Prika Handayani; Teddy Asmara
Hukum Responsif Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i2.5059

Abstract

Kasus penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai penagih hutang (debt collector) dalam menagih hutang dengan cara paksaan. Meskipun demikian, kasus perampasan yang dilakukan debt collector di jalan masih marak terjadi khususnya di Kota Cirebon.Sehingga perlu diketahui sejauhmana pertanggungjawaban debt collector yang melakukan tindak pidana dengan merampas paksa kendaraan yang mengalami kredit bermasalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana Debt Collector yang melakukan perampasan atas kendaraan sebagaimana menjadi obyek perjanjian Leasing dalam kredit bermasalah dan Bagaimanakah status kendaraan milik konsumen yang menjadi objek perampasan yang dilakukan oleh Debt collector. Metode Penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang berusaha menelusuri mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Debt Collector dalam hal melakukan perampasan kendaraan bermotor milik konsumen dalam kredit bermasalah serta pertanggungjawaban pidananya dari sudut pandang normatif dan mengkajinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menghasilkan bahwa debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan kekerasan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana yang mana pertanggungjawabannya diatur di dalam KUHP. Kasus ini sudah melanggar ketentuan di dalam Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 55 KUHP Ayat 1 angka 1 dan 2. Sedangkan proses penarikannya menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dilampirkan olehperusahaan pembiayaan konsumen untuk antara lain salinan akta jaminan fidusia, salinan sertifikat fidusia, surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, identitas pelaksana eksekusi, dan surat tugas pelaksanaan eksekusi. Surat peringatan kepada debitur yang dibuktikan dengan tanda terima. debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan jalan ancaman dan kekerasan kepada konsumen harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Seharusnya pihak debt collector lebih memperhatikan tindakannya apabila menjalankan tugasnya, jangan melakukan penarikan secara paksa dengan jalan kekerasan yang bersifat merugikan pihak konsumen.

Page 1 of 1 | Total Record : 5