cover
Contact Name
Diky Dikrurahman
Contact Email
hukumresponsif@gmail.com
Phone
+6285320390508
Journal Mail Official
hukumresponsif@gmail.com
Editorial Address
Jl. Terusan Pemuda No. 1A Cirebon,45132 Jawa Barat-Indonesia, Kampus 3 Gedung Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
ISSN : 20891911     EISSN : 27234525     DOI : https://doi.org/10.33603/responsif.v16i1
Core Subject : Humanities, Social,
Responsif Law Journal is a method of interpretation that involves various important factors (not just reviewing the text of legal products) but also involves knowledge of historical background, culture, anthropology and psychology to bring back the nuances of a scientific text. Hermeneutics is also a humanities science that is universal as a result of reflection in all conditions of understanding. The scope of articles published in this journal covers a wide range of topics, including: Criminal law; Civil law; Constitutional law; State administrative law; International law; Development society law; Islamic law; Business law; Procedural law; and Human rights.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2016): Hukum Responsif" : 1 Documents clear
Penegakan Hukum Money Politic Pada Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Kuningan sanusi sanusi; Elang Muhammad Yogi
Hukum Responsif Vol 7, No 1 (2016): Hukum Responsif
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v7i1.4532

Abstract

Money politics adalah bentuk pelanggaran dari pemilihan umum, yang mencederai demokrasi di Indonesia. Pelaku politik uang dapat di kenakan sanksi pidana. Bentuk-bentuk money politics dapat berupa pembagian sembako maupun uang tunai kepada masyarakat kecil sebagai imbalan nya masyarakat harus memilih pelaku dalam pemilihan umumBila dilihat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 301 yang menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00. Dan Undang-undang ini diterapkan dalam perkara putusan.Nomor.152/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG, dimana kasus tersebut seorang bernama CARSAD BIN WARTO telah melakukan kejahatan money politics.Hasil penelitian dan pembahasan menurut dimensi normatif dalam kasus ini bahwa kasus money politics ini menggunakan UU No.8 Tahun 2012 sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara.putusan.Nomor 158/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG mengenai kasus money politics. Saran dari hasil penelitian ini agar aparat penegak hukum memberikan pemahaman mengenai bahaya adanya pelanggaran money politics yang merusak nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.Kata Kunci : Money Politics, Tindak Pidana Pemilu dan Penegakan Hukum

Page 1 of 1 | Total Record : 1