cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2013): December 2013" : 8 Documents clear
RESTORASI POLITIK LEGISLASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERBASIS RISET Ria Casmi Arrsa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (982.254 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.67

Abstract

Potret pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh pemerintahan di daerah (amanat Konstitusi Pasal 18 Ayat 6) dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Banyak kemajuan yang telah dicapai dalam proses legislasi, namun secara empiris masih ditemukan berbagai celah kelemahan sehingga menyebabkan peraturan daerah dimaksud menjadi tidak efektif dan implementatif. Hal tersebut disebabkan lemahnya pemahaman pembentuk peraturan dalam merumuskan norma hukum dalam peraturan daerah dan juga belum adanya pelembagaan budaya riset melalui naskah akademik yang bersifat satu-kesatuan dalam proses perumusan sampai pada tahap pertanggung jawaban akademik. Sehingga permasalahan adalah apakah yang menjadi dasar urgensi kedudukan riset akademik dalam proses penataan politik legislasi pembentukan peraturan daerah, kemudian bagaimana pertanggung jawaban akademik yang sebagai upaya penataan (restorasi) politik legislasi pembentukan peraturan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, didapatkan kesimpulan bahwa pasca penetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka pelembagaan Naskah Akademik mutlak diperlukan untuk melahirkan peraturan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat di era otonomi daerah.Implementation of regional autonomy walk faster amid growing public demand for creating a participatory democratic order that the welfare of the people. In an effort to realize the prosperity and independence of the region, establishment of regional regulations portrait at both provincial, district, and the city is an integral part of the constitutional authorities in the area owned by the Government (Constitutional mandate of Article 18 Paragraph 6 ) in running the government at the local level. Many progress has been achieved in legislative process, however empirically found too many gap, causing a variety of local regulation is ineffective and not implementative. It happened due to the lack of understanding of legal drafter in formulating legal norms at regional regulation as well as the absence institutionalization of a research culture through academic draft that is the unity in formulation process up to academic accountability. Therefore,the problems that determined in this paper are (1) what is the basic of urgency academic research in process arrangement of political legislation regional regulation formation, (2) How about academic accountability as an effort to rearrangement political legislation of regional regulation formation. This paper using juridical normative method, with legislation and conceptual approach. The view of writer is that after enacted the law number 12 year 2011 on legislation formation, then the institutionalization of academic draft absolutely needed to delivered of regional regulation that sustainable and participative until the positively impact would be enjoyed for improving social welfare in authonomy regional era.
EBIJAKAN NEGARA TERHADAP HUBUNGAN KONTRAKTUAL SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Zulfirman Zulfirman
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (650.592 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.68

Abstract

Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi dan menegakkan hubungan kontraktual sebagai hak asasi manusia di Indonesia. Bagaimana kebijakan negara melindungi, menghormati dan menegakan hubungan kontraktual sebagai hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian melalui pendekatan filosifis yuridis normatif. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran untuk menemukan nilai dasar atas hubungan kontraktual sebagai hak sipil bagian dari hak asasi manusia di Indonesia yang dijadikan dasar dalam penegakan hukum. Hubungan kontraktual sebagai hak sipil sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebelum diratifikasinya kovenan Internasional hak sipil dan hak politik. Negara Indonesia tidak konsekuen melaksanakan kovenan internasional hak sipil dan hak politik dengan memberi sanksi pidana kepada pelaku yang tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Perlu dilakukan reposisi peran dan fungsi negara untuk perlindungan hak sipil sebagai kebijakan politik dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum di masa datang.Article 11 of the International Covenant on Civil and Political Rights requires states to respect, protect and enforce contractual relations as human rights in Indonesia. How state policy to protect, respect and uphold the contractual relationship as human rights in Indonesia. This study uses secondary data consists of primary legal materials,secondary and tertiary legal materials. The data obtained through the study of literature. Research through juridical normative and philosophical approach. Data were analyzed qualitatively by using interpretative method to find the value of the basic civil rights of a contractual relationship as part of human rights in Indonesia were used as a basis for law enforcement. Contractual relationship as a civil rights set out in the draft of Civil Code before the ratification of the International Covenant on civil and political rights. Indonesian state does not consistently implement the international covenant of civil rights and political rights proved to sanction the perpetrators who did not fulfill its contractual obligations. Necessary to reposition the role and function of the state for the protection of civil rights as a political policy formation and law enforcement in the future.
MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEUTRALIZER TERHADAP LEMBAGA POLITIK Ali Marwan HSB
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.573 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.62

Abstract

Sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi semua proses penting di negeri ini sarat dengan muatan politik, seperti tidak adanya mekanisme pengujian undang-undang, pembubaran partai politik secara sepihak dari Presiden dan impeachment Presiden dilakukan dengan alasan yang subjektif dan multitafsir. Metode Penelitian yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan sejarah dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah dibentuknya Mahkamah Konstitusi semua proses penting yang selama ini menjadi wewenang lembaga politik dan dilaksanakan sarat dengan muatan politik menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Diharapkan di masa yang akan datang proses penting di negeri ini dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Mengingat begitu besarnya kekuasaan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk masa yang akan datang untuk mengisi posisi Hakim Mahkamah Konstitusi tidak diberikan lagi kepada lembaga-lembaga politik melainkan kepada suatu komisi yang terdiri dari ahli-ahli hukum tata negara yang berkompeten di bidangnya.Before the establishment of the constitutional court, all important process in this country loaded with political contents, such as there is no judicial review mechanism, liquidation unilaterally the political parties by the President and presidential impeach performed with subjective reasons and multiple interpretations. This research is using normative method with a two approach namely historical and legislation approaches. The result of research shows that after establishment of the constitutional court, all important process which has been the political institution authority and implemented with laden of politics capacity has become the constitutional court authority. It is hoped that in the future all important process in this country implemented suitable with applicable laws. considering the magnitude of power who given to the constitutional court, for the future to fill the position of Judge of the Constitutional Court no longer given to the political institutions but could be given to a commission which is consisting of experts in constitutional law who competent in their field.
KONTEMPLASI DAN ANALISIS TERHADAP KLASIFIKASI DAN POLITIK HUKUM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA Mardenis Mardenis
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1817.152 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.69

Abstract

Hak Asasi Manusia saat ini menjadi salah satu isu global serta mempengaruhi hubungan internasional. Artikel ini akan membahas bagaimana klasifikasi HAM yang ideal sehingga dapat mewakili pengertian HAM yang sesuai dengan nilai-nilai falsafah Pancasila dan bagaimana politik hukum penegakan HAM di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa klasifikasi HAM yang ideal adalah: hak untuk hidup, hak untuk bicara dan menyampaikan pendapat, hak untuk kebebasan berkumpul, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak untuk melanjutkan keturunan, hak untuk mendapatkan kesejahteraan, hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk beragama dan menjalankan ibadah, dan hak atas kedudukan yang sama dihadapan hukum. Politik hukum terkait HAM di Indonesia sangat ditentukan terutama oleh kepahaman dan kesadaran para elit politik dan pemerintahan yang berkuasa atas nilai-nilai luhur falsafah bangsa Indonesia yang bertumpu pada keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam arti yang seluas-luasnya antara hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia, dan tanggung jawab asasi manusiaNowadays, human rights is one of global issues and influence international relationship. This paper will explain the classification of human rights which in line with the conception and principles of Pancasila, and also expalin the political enforcement of human right in Indonesia. By yuridis normative methode, it could be concluded that human rights classification should consist of: right to life, right to speak and expressing idea, right to organize, right to govern participation, right to breed, right to welfare, right to justice, right to religious, and right to equal before the law. The political of law related with human rights is depend on political elite and government’s understanding and awareness of concept and philosophy of nation which give priority to balance and harmonize of human rights, human order, and human responsibility.
PEMAKZULAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 Kristiyanto, Eko Noer
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.855 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.63

Abstract

Dinamika ketatanegaraan yang secara nyata menunjukkan korelasi antara dimensi hukum dan politik adalah proses pemberhentian presiden sebagai kepala negara. UUD 1945 hasil amandemen telah memuat secara khusus ketentuan- ketentuan mengenai pemberhentian presiden sebagai kepala negara, hal ini tentunya sangat baik dan jika kita mengacu kepada prinsip negara hukum yang dicita-citakan. Tulisan ini menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pemakzulan dalam konstitusi adalah hal yang tepat dan sangat sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, dan merupakan konsekuensi logis ketika kita ingin mewujudkan suatu pemerintahan yang stabil sesuai dengan praktik sistem pemerintahan presidensial. Diharapkan pemakzulan presiden yang hanya didasarkan alasan politis seperti terjadi dimasa lalu tidak akan terulang lagi. Meski demikian, aspek substansi dan mekanisme terkait pemakzulan yang kini sudah jauh lebih baik dengan pengaturan yang lebih jelas dan lengkap itu, kiranya tetap perlu terus dikaji secara dialektika akademis, utamanya terkait mengenai peran dari MPR dalam putusan akhir proses pemakzulan. Karena dalam suatu negara hukum, maka putusan terkuat, yang bersifat akhir dan mengikat adalah putusan hukum, yang dalam proses pemakzulan dikeluarkan oleh proses peradilan hukum di Mahkamah Konstitusi.The dynamic of constitutional that clearly shows the correlation between the legal and the political dimension is the impeachment of the president as head of state. Amendments of Indonesia constitution have specifically contain provisions regarding impeachment of the president as head of state, it is certainly very good and if we refer to the principle of state of law. This paper explains that the regulation of impeachment in the constitution is the right thing and is in accordance with the rule of law and democracy, and is the logical consequence when we want to realize a stable government in accordance with the practice of presidential system. Expected presidential impeachment based solely political reasons such as occurred in the past will not be repeated again. However, aspects of the substance and impeachment mechanism better, would still need to be studied in the dialectic of academic, primarily related to the role of the People’s Consultative Assembly (MPR) in the final decision process of impeachment. Because in a state of law, the judicial decision shall be final and binding.
DEMOKRASI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF LEGISLASI Rachmat Trijono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (682.319 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.64

Abstract

Indikator mengkualifikasikan praktek demokrasi Indonesia adalah fungsi lembaga perwakilan rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Semakin lembaga perwakilan rakyat tersebut berfungsi, maka Indonesia semakin demokratis. Persoalan yang diteliti dan dijawab adalah bagaimana demokrasi Indonesia pasca amandemen dalam perspektif pembentukan undang-undang. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan bahan pustaka yang berupa data sekunder sebagai sumber utamanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia pada masa pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 belum dapat dikatakan sebagai negara yang demokratis. Untuk itu ke depan diharapkan dengan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945, Indonesia akan lebih demokratis.Indicator to qualify the practice of Indonesia democracy is the function of the parliament that is House of Representative (DPR) and Local Representative (DPD). The more function of parliament, so the more democratic in Indonesia. The problem which are researched and answered is how democracy in Indonesia after the amendment in the law making perspective. This research is used in normative research method, descriptive, by using library materials in the form of secondary data as the main source. The results of the research showed that Indonesia in the period after constitution (UUD NRI 1945) amendment cannot be said to be a democratic state. For the future it is expected by the fifth constitution amendment, Indonesia will be more democratic.
POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN : MEMPERTEGAS REFORMASI LEGISLASI YANG PROGRESIF M. Ilham F. Putuhena
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (753.526 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.66

Abstract

Sebagai negara yang berdasarkan hukum ( nomokracy ) dan demokrasi, Indonesia juga menerapkan peran negara sebagai negara kesejahteraan ( welfare states ), yang ternyata tidak mudah dalam pelaksanaannya. Undang-undang sebagai salah satu wajah hukum, ternyata tidak dapat berperan secara maksimal dalam ruang sosial, bahkan peraturan tertulis tersebut membawa masalah baru dalam penataan pembangunan nasional saat ini, sehingga perlu tindakan progresif dalam politik hukum perundang-undangan saat ini. Dengan pendekatan yuridis Normatif, penulis mencoba menempatkan politik hukum dengan cara mempertegas legislasi progresif, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera melaksanakan Program review perundang-undang sebagai alat evaluasi perundang-undangan saat ini, dan kemudian merubah mekanisme pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya dengan mengganti mekanisme Daftar Infentaris Masalah (DIM) untuk meningkatkan efektivitas pembahasan, begitupun dengan penetapkan pembatasan masa berlaku tiap undang-undang untuk mendorong Undang-undang yang progresif.As a state based on law (nomocracy) and democracy, Indonesia also implementing role of the state’s as a welfare state (welfare states) , which it was not easy in implementation. As the one face of law act was not able to play a role that contribute maximally in the social space, The written rules even bring new problems in the structuring of national development at this time , so it needs a progressive action in the legal politics of legislation at this time. With normative juridical approach , authors tried to put in the legal politics by clarifying progressive legislation, the steps that must be done are to immediately implement the legislation review program as a tools of evaluating the current legislation, And then alter the mechanism of Bill discussion in the House of Representatives, Specialy by changing the mechanism of List of Issues (DIM) to increase the effectiveness of the discussion, as well as setting the limitations on the duration of each act, to encourage progressive legislation.
RELASI HUKUM DAN POLITIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Merdi Hajiji
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.182 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.65

Abstract

Berbicara tentang relasi antara hukum dan politik adalah bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu dan tentang hukum sebagai perwujudan dari keadilan. Tulisan ini membahas bagaimana relasi dua hal tersebut di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lahirnya hukum dari aktivitas politik dengan menitikberatkan dalam konteks hubungan antara politik dan hukum, termasuk di dalamnya mengkaji apa pengaruhnya politik terhadap hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis melalui studi kepustakaan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme yang memandang hukum itu terbatas pada yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembangan sistem hukum Indonesia ke depan. Nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.Discussing about the relationship between law and politics is how the law works in a particular political situation and about the law as the embodiment of justice. This article discuss relationship of law and politics in Indonesia and the factors that influence the laws of political activity with emphasis in the context of the relationship between politics and law, including assessing what political influence against the law in the legal system in Indonesia. By using descriptive analysis through the study of literature, it was concluded that the law in Indonesia is influenced by the flow of legal positivism that sees it is limited to that contained in the legislation, it will continue to flow even establish itself in the development of the Indonesian legal system forward. Moral values and ethics and people’s interest in social realities in society just as the driving force for the formation of the new law through changes, corrections and drafting new legislation.

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue