cover
Contact Name
Mu'tashim Billah
Contact Email
mutashim1992@gmail.com
Phone
+6281213101465
Journal Mail Official
mutashim1992@gmail.com
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jln. Marsda Adisucipto, Yogyakarta, Indonesia. Kode Pos 55281
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum
ISSN : 23027355     EISSN : 28091019     DOI : -
Al-Mazaahib adalah jurnal pemikiran hukum milik Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Al-Mazaahib merupakan jurnal yang berisi atau memuat karya-karya ilmiah yang terkait dengan pemikiran-pemikiran di bidang hukum, baik hukum umum (positif) maupun hukum Islam. Keberadaan Jurnal Al-Mazaahib ini tentu sangat penting dalam menggali, memperkaya, dan mengembangkan pemikiran dan teori-teori hukum. Dengan demikian, Jurnal Al-Mazaahib ini akan memberikan kontribusi positif dalam memperkaya khazanah pemikiran di bidang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 2 (2020): Al-Mazaahib" : 5 Documents clear
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF TOKOH NAHDLATUL ULAMA; ANTARA KIYAI PESANTREN DAN DOSEN KAMPUS DI YOGYAKARTA Azkia, Alvina Maula
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 8 No. 2 (2020): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.148 KB) | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v8i2.2219

Abstract

Secara toeritis, pernikahan meniscayakan kesiapan, baik fisik maupun mental. Namun kenyataan di lapangan, peristiwa nikah di bawah umur masih banyak Hal ini tentu menjadi masalah kesadaran tersendiri bagi masyarakakat yang enggan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keadaan ini memicu perbedaan pendapat di kalangan tokoh NU di Yogyakarta. Baik Kiayi di Pesantrean dan Dosen di Universitas memiliki argumentasinya masing-masing. Kiyai di Pesantren melihat bahwa hal tersebut tidak meniciderai aturanaturan hukum Islam. Sebab yang menjadi patokan adalah baligh dan bukan batasan usia. Sedangkan menurut pandanga tokoh NU yang bekerja sebagai dosen di univesitas menyatakan tidak setuju atas praktik pernikahan di bawah umur. Bukan karena batasan umur, melainkan sebagai upaya prefentif agar dapat menghindari kemudaratan-kemudaratan, baik secara fisik-material maupun secara psikis-non material. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pandangan tokoh-tokoh NU terhadap pernikahan di bawah umur antara Kiyai di Pesantren dan Dosen di Universitas. Artikel ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menjadikan wilayah Yogyakarta sebagai area kajian lapangannya.
PENGGUNAAN OBAT PENUNDA HAID UNTUK BERPUASA RAMADHAN (PERSPEKTIF ULAMA NU DAN ULAMA SALAFI) Aswinda, Devi
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 8 No. 2 (2020): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.127 KB) | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v8i2.2220

Abstract

Obat penunda haid secara medis mampu menunda datangnya haid dalam waktu yang relatif cukup lama. Obat tersebut dapat digunakan kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah secara penuh seperti ibadah haji. Namun beberapa kalangan memanfaatkan obat penunda haid ini untuk kepentingan ibadah puasa Ramadhan, supaya sempurna amalan-amalan yang dilakukan selama bulan Ramadan. Penulis meneliti bagaimana pandangan Ulama NU dan Ulama Salafi, tentang pembolehan penggunaan obat penunda haid ini bagi perempuan yang akan melaksananakan ibadah Puasa Ramadan. Pilihan penulis kepada Ulama NU dan Salafi, karena dalam beberapa sikap ibadahnya, kedua kelompok tersebut cenderung memiliki perbedaan bahkan terkadang kontradiktif, meski tetap dalam koridor keislaman yang sah. Disamping itu penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang proses dalam menentukan suatu hukum melalui dengan metode istinbat yang digunakan. Melalui teori Al-Ikhtilafu fi al-Qowaid alUshuliyah, penulis berusaha mencari titik temu atas perbedaan Kaidah Ushuliyah yang digunakan. Hasil dari penelitian ini adalah Ulama NU membolehkan wanita mengonsumsi obat penunda haid untuk menyempurnakan ibadahnya di Bulan Ramadhan. Dengan alasan menyempurnakan ibadah adalah hak setiap makhluk Allah, asalkan langkah yang ditempuh tidak membahayakan. Demikian Ulama Salafi, membolehkan wanita mengonsumsi obat penunda haid untuk berpuasa Ramadhan. Akan tetapi Ulama Salafi menyarankan untuk lebih baik meninggalkan dan tidak mengonsumsinya. Dengan asumsi bahwa mengonsumsi obat penunda haid seaman apapun tetap akan menimbulkan madharat bagi wanita yang mengonsumsinya.
IZIN POLIGAMI DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PROGRESIF Halim, Abdul
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 8 No. 2 (2020): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.655 KB) | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v8i2.2216

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas sosial bahwa kendatipun pengaturan mengenai poligami dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mendekati setengah abad, namun sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut. Tulisan ini memaparkan regulasi izin poligami dalam bingkai Maqashid Syariah dan Hukum Progresif. Hasil pembahasan memberikan pemahaman bahwa ketentuan yang mengatur tentang izin poligami didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan kepada 94 Abd. Halim, Izin Poligami dalam Bingkai Maqashid Syariah... (93-111)masyarakat, yaitu untuk melindungi kemaslahatan semua pihak yang terkait dalam suatu perkawinan. Tegasnya, ketentuan ini mengandung nilai-nilai maqashid sayariah dan hukum progresif. Ketentuan ini telah berusaha menggeser pemahaman yang telah berada pada posisi paham status quo---bahwa poligami adalah urusan pribadi (suami) yang tidak bisa dicampuri oleh penguasa dan selanjutnya pelaksanaannya tidak hanya sekedar private affairs, tetapi memilki segi keagamaan, segi sosial, dan segi hukum.
STUDI KOMPARATIF HADIS-HADIS TENTANG JUMLAH RAKAAT SALAT SUNAH RAWATIB MUAKKAD MENURUT IMAM AL-BUKHARI DAN IMAM MUSLIM Abdullah, Mohammad
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 8 No. 2 (2020): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.878 KB) | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v8i2.2217

Abstract

Dalam praktik masyarakat umat Islam, salat sunah rawatib sangat tidak asing didengar dikarenakan begitu banyak manfaat yang didapatkan juga amal ibadah untuk melengkapi kekurangan dari amal-amal ibadah yang wajib. Dalam salat sunah rawatib sendiri terbagi menjadi dua yakni muakkad dan ghairu muakkad, namun dalam salat sunah rawatib muakkad terdapat perbedaan pendapat dalam hal jumlah rakaat. pendapat pro kontra terjadi antara ulama masalah kedua hadis yang bertentangan tentang jumlah rakaat yang dikemukakan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Menurut Imam al-Bukhari dalam hadisnya menyebutkan bahwa jumlah rakaatnya adalah 10 rakaat, berbeda dengan Imam Muslim yang menyebutkan 12 rakaat. Terdapat nuansa perbedaan atau pertentangan dalam kedua hadis tersebut, yang mana kedua hadis sama-sama kuat dan bersumber dari Rasulullah Saw. Maka pembahasan dalam tulisan ini menjelaskan hukum melaksanakannya salat rawatib muakkad. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut terdapat dua keilmuan. Dalam ilmu usul fiqh, pertentangan tersebut dikenal dengan istilah ta’arudh al-Adillah sedangkan dalam ilmu kaidah fiqhiyyah ulama biasa menggunakan kaidah fiqhiyah al-I’malu Khoiru Min al-Ihmali. Adapun penyelesaiannya menggunakan al-Jam’u wa al-Taufiq atau menggumpulkan dan menggabungkan kedua dalil dan juga Tarjih atau memilih salah satu diantara kedua hadis tersebut.
TELAAH TA’ARUD AL-ADILLAH ATAS HADIS-HADIS TENTANG PEMBACAAN SALAM DALAM SALAT YANG MEMAKAI WABARAKATUH DAN TANPA WABARAKATUH Hasibuan, Muhammad Ali Sahbana
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 8 No. 2 (2020): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.187 KB) | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v8i2.2218

Abstract

Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh semua Muslim yang berakal dan baligh (baik laki-laki maupun perempuan). Salat adalah suatu ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. Tentunya dalam melaksanakan salat itu tidak lepas dari ketentuan-ketentuan salat seperti syarat-syarat dan rukunnya. Dalam hadis HR. Ahmad, Tirmizi dan Abu Dawud disebutkan bahwa kunci salat adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir, dan tahlilnya (yang menghalalkan) adalah mengucapkan sala>m. Berkaitan dengan ucapan salam, ada perbedaan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw, ada yang memakai wabarakatuh dan tanpa wabarakatuh. Sebagaimana dalam beberapa hadis disebutkan salah satunya yaitu hadis yang diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud bahwa pengucapan salam dalam salat adalah: “assalamu’alaikum warah matullah” kekanan dan “assalamu’alaikum warahmatullah” kekiri tanpa “wabarakatuh”. Begitu juga hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan yang lainya. Sedangkan hadis lain yang terdapat juga diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud bahwa pengucapan salam dalam salat adalah “assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” ke arah kanan dan “assalamu’alaikum warahmatullah” ke arah kiri. Dari beberapa hadis-hadis yang berbeda tentang pembacaan salam dalam salat tersebut, maka tulisan ini berupaya untuk menjelaskan kualitas hadisnya baik dari segi sanad dan juga matan dengan menelaah lebih lanjut secara komprehensif, yang kemudian dihubungkan dengan teori ta’arud al-adillah.

Page 1 of 1 | Total Record : 5