cover
Contact Name
Muhammad Reza
Contact Email
muhammadreza@unsyiah.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 755178
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
ISSN : -     EISSN : 25976885     DOI : -
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Kenegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk mengunggah karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk yudisium dan wisuda sarjana. Artikel ditulis bersama dosen pembimbingnya serta diterbitkan secara online.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 4: November 2018" : 20 Documents clear
Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor Tanpa Izin Edar Di Kota Banda Aceh Muhammad Haikal; Efendi Efendi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan penyebab masih ditemukannya produk pangan olahan impor tanpa izin edar di Kota Banda Aceh, faktor yang menyebabkan tugas dan fungsi pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan impor tanpa izin edar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Banda Aceh kurang berjalan,  upaya yang telah dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam mengatasi kendala pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan impor tanpa izin edar di Kota Banda Aceh. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar POM terhadap peredaran produk pangan olahan impor tanpa izin edar di Kota Banda Aceh tidak berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan. Hal ini dikarenakan masyarakat lebih menyukai produk pangan olahan impor, harga produk pangan olahan impor relatif lebih murah, BBPOM sering terlambat dalam melakukan pemeriksaan atau pengkajian terhadap produk pangan olahan impor. Kurangnya jumlah pegawai petugas lapangan pemeriksaan BBPOM, perbandingan jumlah pegawai pemeriksaan dan sarana pangan, kurangnya sosialisasi oleh BBPOM Kota Banda Aceh terkait perihal adanya pemberlakuan izin edar terhadap produk pangan olahan impor. Upaya yang dilakukan oleh BBPOM dalam menghadapi kendala pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan impor tanpa izin edar antara lain mengajukan penambahan pegawai petugas lapangan pemeriksaan ke Badan Kepegawaian  Negara, melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha produk pangan olahan impor, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi produk pangan olahan impor tanpa izin edar dari BBPOM. Diharapkan kepada Kepala BBPOM Kota Banda Aceh, agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan impor yang beredar, serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Pengelolaan Sampah Di Tempat Pembuangan Akhir Desa Muyang Kute Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah T. Syarif Hidayatullah; Ilyas Ismail
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui praktik pengelolaan sampah, peran pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana persampahan serta konsekuensi yang diterima pemerintah dan upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di TPA Desa Muyang Kute Mangku. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sesuai topik pembahasan. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, praktik pengelolaan sampah di TPA Desa Muyang Kute Mangku yang sudah berjalan selama ini belum dapat dikatakan baik, karena umumnya sampah hanya dibuang begitu saja di TPA setelah diangkut dari berbagai tempat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bener meriah telah berupaya semaksimal mungkin dalam penyediaan sarana dan prasarana persampahan di TPA Desa Muyang Kute Mangku. Meskipun demikian masih banyak kekurangan yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah sehubungan dengan masalah pengelolaan sampah di Desa Muyang Kute Mangku agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarakat. Konsekuensi yang diterima pemerintah berkaitan dengan masalah pengelolaan sampah di TPA Desa Muyang Kute Mangku yaitu banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang dampak yang timbul dari adanya TPA tersebut. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di TPA Desa Muyang Kute Mangku yaitu dengan mendaur ulang sampah. Disarankan kepada masyarakat agar  pemanfaatan sampah yang dilakukan lebih optimal di lingkungan masing-masing dan pada TPA. Hal ini didukung oleh  pemerintah  dengan  memberikan  penyuluhan  dan  sosialisasi  untuk menumbuhkan  kesadaran  masyarakat  akan  pentingnya  kebersihan  dan lingkungan hidup.
Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Fungsi Pemeriksaan Terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Ade Mulya; Faisal A. Rani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan seberapa besar kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Penelitian ini ialah penelitian yang bersifat normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah yang bertujuan menemukan kebenaran berdasarkan pada kebenaran logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang hanya membaca dan menganalisa bahan-bahan tertulis dan tidak harus bertatap muka langsung dengan informan atau responden. Hasil penelitian ini diketahui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh BPK kewenangan yang bersumber langsung dari UUD NRI 1945 melalui atribusi. Teori atribusi ini juga berlaku bagi institusi BPK perwakilan ditiap-tiap provinsi, Sebagaimana diketahui bahwa lembaga perwakilan provinsi dari Badan Pemeriksa Keuangan ialah perpanjangan tangan dari Badan Pemeriksa Pusat yang langsung dipimpin oleh Ketua BPK Republik Indonesia. Dalam peraturan BPK jelas tersirat bahwa anggota bpk ri mempunyai wilayah masing masing dalam kewenangannya, termasuk Pemerintah daerah dan BUMN. Secara kelembagaan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia haruslah menjadi lembaga yang independen, termasuk intervensi yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua BPK itu sendiri, dikarenakan untuk menentukan kerugian dalam pengelolaan keuangan, Anggota BPK yang berada di wilayah perwakilan harus berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI dan mengumumkan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatasnamakan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Koordinasi Dalam Pengawasan Peredaran Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Di Kota Banda Aceh Lia Riska; Efendi Efendi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan penyebab masih ditemukannya produk kosmetik tidak terdaftar di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan terhadap produk kosmetik tidak terdaftar di Kota Banda Aceh, dan untuk menjelaskan pelaksanaan koordinasi dalam pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM, Dinkes dan Disperindag terhadap kosmetik yang tidak terdaftar di BBPOM beredar di Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab munculnya produk kosmetik yang tidak terdaftar beredar di Kota Banda Aceh adalah karena mahalnya syarat untuk melakukan pendaftaran, adapun pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan terhadap produk kosmetik yang tidak terdaftar di Kota Banda Aceh adalah BBPOM, Dinkes, dan Disperindag. Koordinasi BBPOM, Dinkes dan Disperindag dalam mengatasi peredaran produk kosmetik yang tidak terdaftar adalah dengan memberikan pembinaan, sosialisasi dan pemeriksaan rutin terhadap pelaku usaha kosmetik yang terdapat di Kota Banda Aceh. Disarankan kepada BBPOM agar dapat meningkatkan koordinasi dengan Dinkes dan Disperindag dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik beredar yang tidak terdaftar, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta dapat meningkatkan jumlah petugas pengawas terhadap kosmetik beredar yang tidak terdaftar di BBPOM Kota Banda Aceh.
Perlindungan Lokasi Yang Diduga Situs Cagar Budaya Oleh Pemerintah Kota Banda Aceh Desfa Meutia Lestari; Efendi Efendi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan. “Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya. Dan dalam Pasal 99 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.Namun dalam kenyataannya masih terdapat lokasi yang diduga cagar budaya yang tidak dilindungi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan alasan dibangunnya proyek IPAL di lokasi yang diduga situs cagar budaya, menjelaskan upaya perlindungan yang dilakukan oleh  Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap  lokasi yang diduga situs cagar budaya, hambatan yang dialami Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melindungi lokasi yang diduga situs cagar budaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab dibangunnya lokasi IPAL di lokasi yang diduga situs cagar budaya dikarenakan belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Terhadap penemuan situs yang diduga cagar budaya, Pemerintah Kota Banda Aceh menghentikan sementara proyek hingga dilakukan pengkajian ilmiah, pengkajian dilakukan dengan segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tidak adanya Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cagar Budaya dan Qanun tentang perlindungan cagar budaya ditingkat provinsi dan/atau kota membuat perlindungan hukum menjadi tidak optimal. Tidak adanya sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan ditingkat Dinas Pendidikan dan kebudayaan sebagai instansi berwenang di bidang cagar budaya membuat proses untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya menjadi terhambat. Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan agar menata ulang dan melakukan kajian terhadap lokasi yang diduga cagar budaya agar dapat dijadikan kawasan cagar budaya. Melakukan upaya pencarian teradap situs cagar budaya yang belum ditemukan di seitar lokasi yang diduga situs cagar budaya dan di wilayah sekitarnya terutama Gampong Jawa. Pemerintah Pusat disarankan segera menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang- Undang Cagar Budaya dan Pemerintah daerah baik provinsi maupun pusat segera membentuk Qanun Perlindungan Cagar Budaya. Untuk mempermudah kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dalam hal kewenangnnya melindungi cagar budaya disarankan untuk nambahan sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan.
An Analysis On Professional Workers Permit System In Indonesia As A Barrier To Trade In Services Teuku Akbar Lazuardi; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

As the members of The World Trade Organization (WTO) Indonesia has the duty to implement the General Agreement on Trade in Services (GATS). The Indonesia regulation toward foreign professional workers permits system need to be consistent with GATS regulations. The arrangement of the entry permit of the professional foreign worker in Indonesia must be consistent with rules of the GATS, to work in Indonesia the workers from other WTO members must have a visa and work permit (IMTA) as regulated in article 34 point d law no 6 of 2011 concerning about immigration regulation the limited stay permit visa regulation for foreign professional workers and law no 13 of 2003 concerning about labor regulation. But in principle, the rules are considered less consistent in undergoing specific rules of commitment set in the GATS. According to the GATS, States should regulated rules that do not burden other members. And also regulates the national regulation on foreign professional workers same like local workers which is not considered as barrier in trade in services. This article aims to see the visa regulation system and the IMTA that applicable to professional workers who intend to work in Indonesia is consistent with the rules that governed by the WTO. This research uses normative empirical research. The data in this study were obtained through the library research to acquire secondary data in the form of studying the legislation, books, the internet and other scholarly works related to the problem of the research. Furthermore, fieldwork conducted for obtaining primary data by interviewing respondent and informant. The result of this article showed that the visa and IMTA regulation in Indonesia gives the negative effect on foreign professional workers. Indonesia action were done base on the law no 6 of 2011 concerning about immigration and the law no 13 of 2003 concerning about labor regulation. it is suggested that the government of indonesia produce  clearer regulation concerning the visa regulation and the IMTA in order to be better in managing the foreign professional workers. it need to be changed so it is not be considered as trade barriers in services.
Perbandingan Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Denganpengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fakhri Kurnia; M. Gaussyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejaksaan tidak pernah disebut di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, namun pengertian Kejaksaan sudah termasuk dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Kekuasaan Kehakiman (Rechtelijke Macht) dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman,” bukan lain-lain badan Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pengangkatan kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah Kejaksaan Republik Indonesia , kemanfaatan yang di timbulakan dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penelitian perpustakaan yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif  yang disajikan dalam bentuk deskriptif untuk mengkaji kejelasan terhadap permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Jaksa Agung terlebih dahulu mengajukan calon Kepala Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya gubernur memberikan pertimbangannya,baru setelah itu di lakukan usulan kepada presiden untuk di keluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi. Sedangkan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaiknya penerapan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap kebutuhan masyakarat dan juga memperhatikan hal-hal lainnya seperti kemanfaatan terhadap Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, sehingga tidak terkesan mengenyampingkan kepentingan umum,dan mengedepankan sikap independensi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum di Aceh.
Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Pengelolaan Migas Aceh Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh An-Nisa’ An-Nisa’; Kurniawan Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah, Diantaranya adalah pengelolaan migas, sebagaimana di nyatakan dalam pasal 160 ayat 1 Undang-Undang pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006, pemerintah Aceh kini memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi bersama dengan pemerintah pusat, dalam ayat 2 pasal yang sama kemudian disebutkan bahwa untuk melakukan pengelolaan migas tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dapat menunjukkan atau membentuk suatu badan pelaksana yang di tentukan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terbentuknya sebuah badan khusus untuk mengelola migas di Aceh, dan penelitian ini juga di maksudkan untuk untuk menjelaskan pelaksanaan dari tugas dan fungsi dari BPMA, Data penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Undang-Undang pemerintahan aceh nomor 11 tahun 2006, peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2015, buku, serta artikel yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi badan pengelolaan migas aceh menurut PP nomor 23 tahun  2015 mengenai pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya atau menyebabkan proses pelaksanaan pengelolaan migas di Aceh adalah karena keterbatasan modal, sumber daya manusia yang belum berkompeten, teknologinya kurang. Disarankan untuk menetapkan prinsip  Production Sharing Contract jika  menghadapi keterbatasan modal, teknologi dan sumber daya manusia yang oleh Indonesia, untuk meningkatkan ekonomi di Indonesia melalui penanaman modal asing,dan untuk pemerintah untuk meningkatkan perannya dalam pembuatan kebijakan.
Tinjauan Atas Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Tanpa Agunan Tambahan Di Koperasi Novie Indriani Darnius; Eka Kurniasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini diadakan bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mekanisme pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam tanpa agunan tambahan, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadi wanprestasi, dan upaya yang dilakukan oleh KPRI Kopkaga dalam menyelesaikan wanprestasi.Penelitian ini menggunakan metode empiris, dimana data-data yang didapatkan berdasarkan penelitian langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan di KPRI Kopkaga ini adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di koperasi ini diawali dengan mengisi blangko yang sudah disediakan dan harus ditandatangani oleh bendaharawan gaji. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi di koperasi antara lain anggota melakukan peminjaman ganda, mayoritas anggota yang sudah terlebih dahulu melakukan peminjaman di bank, ada anggota yang dimutasikan atau pindah instansi tempat ia bekerja ataupun anggota sudah pensiun. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh koperasi ini adalah secara lisan maupun tulisan. Disarankan kepada KPRI Kopkaga untuk semakin memperketat peraturan atau syarat dalam melakukan pinjam meminjam, disarankan untuk melakukan pembaharuan hutang (novasi objektif), dan disarankan untuk melakukan tinjauan langsung (on the spot) untuk mengkaji langsung apakah anggota tersebut layak diberikan pinjaman atau tidak.
Penggunaan Jalan Umum Untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin Di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Dian Suryana; Chadijah Rizki Lestari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan dan mengetahui alasan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh mengapa tidak memiliki izin, kendala yang terjadi pada saat dilakukannya penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan upaya yang ditempuh oleh Polri Kota Banda Aceh untuk mengatasi penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Untuk memperoleh data penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, jenis penelitian yang dipakai bersifat yuridis empiris yaitu melihat hukum sebagai kenyataan dan gejala sosial yang terjadi dimasyarakat. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pihak penyelenggara pesta perkawinan menyatakan bahwa  tidak mengetahui adanya Perkap Polri sehingga tidak mengurus izin resmi, sulitnya mengurus surat izin, dan terdapat persyaratan yang diminta oleh pihak yang terkait. Disarankan kepada Polsek Banda Aceh untuk menindak secara tegas  pelanggar ketentuan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. dan disarankan bagi Polri, Polres, atau Polsek untuk melakukan pengawasan lebih ketat, serta melakukan secara proaktif sosialisasi Perkap Polri kepada masyarakat, meningkatkan koordinasi dengan perangkat gampong dan instansi yang terkait dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi sesuai dengan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012.

Page 2 of 2 | Total Record : 20