cover
Contact Name
ALIMUDDIN
Contact Email
jurnalasa@stisabuzairi.ac.id
Phone
+6282333838172
Journal Mail Official
jurnalasa@stisabuzairi.ac.id
Editorial Address
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowo Jl. Raya Pakisan, Pakisan Rt 06 Rw 01, Tlogosari, Bondowoso 68272 Jawa Timur Indones
Location
Kab. bondowoso,
Jawa timur
INDONESIA
ASA
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
ASA Journal: Journal of Islamic Family Law Studies is a journal published by the Islamic Family Law Study Program (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Abu Zairi Bondowoso Sharia College, this journal searches for articles related to Indonesian Islamic Family Law Problems, including: 1. Wedding 2. Early marriage 3. Wedding Traditions 4. Divorce Issues 5. Heritage Tradition 6. and others
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2020): Agustus" : 5 Documents clear
NIKAH TANGKEP (TANGKAP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Studi di Pulau Kangean Misbahul Munir; Abd. Manab
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah tangkep (tangkap) adalah pernikahan yang dilakukan dengan sebab apabila seorang laki-laki yang belum menikah atau sudah menikah bertamu kepada perempuan/wanita (bukan mahram) yang statusnya single sampai di luar batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati masyarakat Desa setempat (Jam 10.00 malam ke atas). Dalam pengertian lain jika seorang laki-laki bertamu kepada perempuan melewati batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, maka laki-laki tersebut akan dinikahkan tanpa harus memandang statusnya beristri atau belum beristri. Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan dampak positif dan negatif Nikah Tangkep dan mendeskripsikan tinjauan hukum Islam tentang Nikah Tangkep Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Kesimpulan penelitian adalah Pertama, Dampak positif dan negatif nikah tangkep adalah: Dampak positif nikah Tangkep adalah: (1) Terhindar dari prasangka buruk masyarakat setempat, (2) Terhindar dari fitnah yang berkepanjangan, (3) Menjadi pembelajaran bagi pelaku untuk tidak bertamu kepada perempuan yang bukan muhrimnya di luar batas, (4) menjadi pembelajaran bagi yang belum melakukan supaya memiliki etika dalam bertamu, dan (5) tidak terjerumus kepada jurang perzinahan. Sedangakan dampak negatifnya adalah (1) Bagi orang yang masih sekolah terutama yang masih sekolah menengah maka sekolahnya terputus, (2) timbulnya ketidak harmonisan menjalani kehidupan rumah tangga sehingga berdampak pada perceraian. Kedua, tinjauan hukum islam tentang nikah tangkep yaitu: Ditinjau dari dampak positif dari nikah tangkep di bebrapa desa di pulau Kangean, maka pernikahan itu hukumnya adalah wajib dilakukan hal ini didasarkan pada dampak-dampak positif yang akan diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yaitu mnghindarkan dari kejahatan (perzinahan). Sedangkan ditinjau dari dampak negatifnya maka nikah tangkep yang dilakukan di beberapa desa di Pulau Kangean, Hukumnya adalah tidak boleh hal ini didasarkan pada dampak negatif yang diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yang bertentangan dengan tujuan nikah yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah
KONSEP NAFKAH DALAM KELUARGA ISLAM: TELAAH HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH SUPARJO ADI SUWARNO; AYUDYA RIZQI RACHMAWATI
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya, namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya. Kewajiban nafkah tersebut telah tercantum dalam sumber hukum Islam al Quran dan al hadits, diantaranya terdapat dalam Surat Ath-Thalaq ayat (6), Al-Baqarah ayat: 233, dan lainnya. Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilkasanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY Misbahul Munir; Ayudya Rizqi Rachmawati
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama’ Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.
KONTRIBUSI WANITA KARIR TERHADAP PENDIDIKAN ANAK Zainul Arifin; Siti Nur Khalifatussakdiyah
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan zaman semakin berkembang terjadilah suatu perubahan mendobrak dinding ketabuan, kultur dan adat istiadat. Sebelum adanya perubahan wanita selalu identik dengan dapur, sumur dan kasur. Wanita memiliki peran yang amat besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpanya kehidupan tidak akan berjalan semestinya. Sebab ia adalah pencetak generasi baru. Pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai status dan peran wanita masih terbagi dalam dua kutub yang bersebrangan disatu sisi umunya berpendapat bahwa wanita harus didalam rumah, mengabdi kepada suami dan hanya memiliki peran domestik. Mengenai kesamaan status antara kaum wanita dan laki-laki juga dilihat dalam memperoleh pahala atau upah amal. Kedua jenis makhluk yang berlain kelamin itu akan mendapat imbalan upah yang sama apabila amal yang mereka lakukan sama kualitas dan kuantitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, Jenis penelitian library reseach (Kajian Pustaka) yang mengungkapkan gejala secara menyeluruh dan sesuai dengan kontek (holistic tekstual). Yang berkenaan dengan Tanggung jawab wanita karir terhadap pendidikan anak, dengan pengumpulan data menggunakan dokumen yang berkaitan dengan topic penelitian. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses trianggulasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi menggunakan trianggulasi berbagai sumber pustakaa Dari hasil kajian ini dapat disimpulkan bahwa Tinjauan hukum Islam tentang wanita memiliki karir Sebagai sumber daya yang tak terpungkiri, bahwa wanita bisa disejajarkan dengan pria terbukti dengan sudah banyaknya wanita yang dapat berperan serta sesuai dengan potensinya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Tanggung jawab wanita karir terhadap pendidikan anak dengan bekerja adalah sebuah keniscayaan yang menggunakan daya yang dimiliki yaitu daya fikir, daya fisik, daya kalbu dan daya hidup. Wanita bekerja didalam atau diluar secara mandiri atau bersama-sama dengan swasta atau pemerintah selama pekerjaan tersebut dilakukan secara terhormat serta selama mereka dapat menghindarkan dampak-dampak negatif dari pekerjaan yang ia lakukan itu terhadap diri, keluarga, dan lingkunganya serta pekerjaan yang bermanfaat dunia dan akhirat atau pekerjaan yang memenuhi nilai-nilai yang diamanatkan agama
BUDAYA PREWEDDING DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM Dody Wahono Suryo Alama; Taufik; Heru Nail
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prewedding dalam pandangan hukum islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) yang menggunkan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan informasi berupa catatan dan data deskriptif yang terdapat di dalam teks yang diteliti. metode yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian berupa data-data kepustakaan yang telah dipilih, dicari, disajikan dan dianalisis. Jika dilihat dari segi pose, pakaian, dan juga pendampingannya yang sesuai dengan syariat Islam maka hukumnya boleh. Namun, apabila tidak sesuai dengan syariat Islam maka hukumnya haram

Page 1 of 1 | Total Record : 5