cover
Contact Name
Diky Faqih Maulana
Contact Email
dikyfm@gmail.com
Phone
+6285229084845
Journal Mail Official
inrightjurnal@gmail.com
Editorial Address
Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia
ISSN : 20896034     EISSN : 28100263     DOI : http://doi.org/10.14421/inright
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jurnal In Right diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam kajian agama dan hak azazi manusia untuk ikut berkontribusi dan mengembangkan pemikiran serta hasil penelitiannya dengan kajian Sosial Keagamaan, Sosial Politik, Hak Asasi Manusia, Gender, Moderasi Beragama, Agama dan HAM untuk dimuat dalam Jurnal In Right.
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2013)" : 11 Documents clear
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENERIMAAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG (Studi Putusan Mahkamah Agung No 39 PK/Pid.Sus/2011) Didik Harianto
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1248

Abstract

Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, penegakan hukum tak lebih baik. Rusaknya hakim bukan hanya terjadi pada pengadilan tingkat bawah, tetapi juga terjadi di tingkat Mahkamah Agung. Buktinya terlihat pada penerimaan putusan peninjauan kembali gembong narkoba yakni Hengky Gunawan. Hengky Gunawan yang di tingkat kasasi dihukum mati, kemudian pada tingkat peninjauan kembali di anulir hukumannya menjadi 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan. Putusan Mahkamah Agung tersebut dianggap akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan narkoba dimana kejahatan narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, seperti halnya korupsi dan terorisme. Putusan tersebut pun dianggap belum bisa menjadi yurisprudensi, karena Indonesia masih mengenal hukuman mati. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa penerimaan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung terhadap putusan No 39 PK/Pid.Sus/2011, menurut hukum Islam institusi peninjauan kembali (PK) telah ada dan diakui dalam Islam serta dapat diberlakukan dalam jarīmah (tindak pidana) hūdud dan ta’zīr asalkan tidak menyimpang dari kaidah Islam dan rasa keadilan. Sedangkan pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali terhadap putusan tersebut terkait adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, merupakan pertimbangan yang tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan untuk menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Page 2 of 2 | Total Record : 11