cover
Contact Name
Amiruddin
Contact Email
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh Jl. Mesjid Raya KM. 1,5 Desa Mideun Jok, Kec. Samalanga Kab. Bireuen, Aceh Telp./ Fax. (0644) 531755. e-mail: almizan@iaialaziziyah.ac.id
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
ISSN : 23546468     EISSN : 28077695     DOI : -
The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both theoretically and practically, which include: ISLAMIC LAW specializes in Islamic Law in Modern State, especially related topics with Islamic law as positive law, Islamic law as a living law, and unification and harmonization of law. Family Law Islamic Family Law Family Study Islamic Criminal Law Customary Law History of Islamic Family Law and Islamic Law ECONOMICS SYARIA Islamic banking and finance Islamic insurance Islamic social funds (zakat, infaq, sadaqah, and waqaf) Islamic business ethics Islamic contemporary economics and business issues Islamic management and retail marketing Islamic economics education Public relations and retail communication Innovation and product development Economic practices in Islamic Communities
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 1 (2025): Al-Mizan" : 14 Documents clear
Implementasi Undang-Undang Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Terhadap Efektivitas Pengelolaan Wakaf Produktif Judijanto, Loso; Hambali, HM. Ridlwan; Sani, Abdullah; Hendriyanto, Hendriyanto; Ruhliandini, Putri Zafira
Al-Mizan Vol 12 No 1 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf produktif memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian Islam dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam perspektif hukum Islam, khususnya terkait efektivitas pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menganalisis regulasi, teori hukum Islam, serta praktik pengelolaan wakaf di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi wakaf di Indonesia telah cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kapasitas nazhir, keterbatasan literasi wakaf di masyarakat, serta belum optimalnya sinergi antara lembaga keuangan syariah dan badan wakaf. Faktor pendukung efektivitas pengelolaan wakaf mencakup regulasi yang jelas dan dukungan pemerintah, sementara faktor penghambatnya meliputi lemahnya tata kelola dan kurangnya inovasi dalam pengelolaan aset wakaf. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, profesionalisasi nazhir, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf produktif. Dengan optimalisasi strategi tersebut, wakaf dapat menjadi instrumen ekonomi Islam yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Harmonisasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia: Kajian Terhadap Usia Minimal Perkawinan Nur, Syamsiah; Mudar, Andi Nadir; Hamdiyah, Hamdiyah; Munawar, Sofyan; Priyanto, Priyanto
Al-Mizan Vol 12 No 1 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i1.1029

Abstract

This study discusses the harmonization between Islamic law and the Marriage Law in Indonesia, focusing on the minimum age of marriage. In Islamic law, the age limit for marriage is related to the concepts of baligh and rusyd, which, in classical fiqh, do not specify an exact number but depend on biological signs and intellectual maturity. Contemporary scholars, through the maqashid syariah approach, emphasize the protection of life, intellect, and lineage as fundamental principles in determining the appropriate age for marriage. In line with this, the amendment of the Marriage Law from Law No. 1 of 1974 to Law No. 16 of 2019 raised the minimum marriage age to 19 years for both men and women, considering health factors, children's rights, and the prevention of early marriage. This study analyzes the compatibility of this regulation with maqashid syariah and the challenges in harmonizing Islamic law with state law, including the marriage dispensation mechanism, which still allows room for underage marriages. Through an interdisciplinary approach, this study asserts that legal harmonization can be achieved through policies based on public welfare and child protection principles, ensuring that Islamic law remains relevant within the modern national legal framework.
Game Online Sebagai Faktor Terjadinya Fasakh Dalam Keluarga Muhammad Jafar
Al-Mizan Vol 12 No 1 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i1.1041

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial, termasuk dalam relasi rumah tangga. Salah satu fenomena yang muncul adalah kecanduan game online, yang tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga mengganggu stabilitas rumah tangga. Artikel ini membahas game online sebagai salah satu faktor yang dapat menyebabkan fasakh dalam keluarga Muslim. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis dan sosiologis bagaimana kecanduan game online dapat dikategorikan sebagai alasan fasakh dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis literatur klasik dalam hukum Islam serta kajian kontemporer terkait fenomena digital dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecanduan game online dapat menyebabkan penelantaran emosional, kerugian finansial, dan hilangnya tanggung jawab suami dalam rumah tangga. Dalam fikih Islam, fasakh diperbolehkan jika terdapat uzur syar’i yang menyebabkan madharat berkelanjutan. Melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah dan metode analogi (qiyās), kecanduan digital dapat diposisikan sebagai bentuk baru dari penelantaran yang diakui secara hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa fasakh akibat kecanduan game online dapat dibenarkan secara syar’i dan moral jika terbukti menimbulkan kerusakan dalam kehidupan keluarga. Kajian ini berkontribusi dalam memperluas pemahaman hukum keluarga Islam agar lebih responsif terhadap tantangan modern berbasis digital.
Implikasi dan Hikmah Pelarangan Transaksi Riba Dalam Pertumbuhan Perekonomian Umat Islam Ahmad, Hanafiah
Al-Mizan Vol 12 No 1 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i1.1080

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pelarangan transaksi riba terhadap pertumbuhan perekonomian umat Islam serta menggali hikmah yang terkandung dalam prinsip ini untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Studi kepustakaan yang dilakukan menunjukkan bahwa ekonomi tanpa riba memiliki kontribusi yang signifikan dalam menciptakan stabilitas finansial, mengurangi ketimpangan sosial, dan mendukung perkembangan ekonomi yang lebih inklusif. Sistem ekonomi berbasis syariah yang meniadakan bunga dan menggantinya dengan skema bagi hasil membantu menciptakan aliran modal yang produktif dan distribusi kekayaan yang lebih merata. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman mendalam mengenai keunggulan ekonomi tanpa riba, baik dalam konteks kesejahteraan ekonomi umat Islam maupun dalam memberikan alternatif etis bagi masyarakat global. Temuan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan kebijakan ekonomi syariah yang mendukung kesejahteraan bersama.

Page 2 of 2 | Total Record : 14