cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'" : 9 Documents clear
Implimentasi Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Baitul Maal wa Tamwil az-zarqa, az-zarqa; Shabarullah, Shabarullah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1745

Abstract

Baitul Maal Tamwil (BMT) merupakan penggabungan dari kata Baitul Mal dan Baitul Tamwil. Baitul Mal merupakan suatu konsep keuangan yang aktivitasnya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial) yang bersumber dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf atau sumber lain yang halal seperti hibah. Baitul Tamwil merupakan suatu konsep keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang bersifat profit. Kedudukan BMT sebagai badan hukum masih bernaung dalam beberapa aturan di antaranya UU koperasi, UU yayasan, dan UU Lembaga Keuangan Mikro. Fokus kajian dalam tulisan ini yaitu pada BMT yang berbadan hukum Koperasi. Permen no 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, menyebutkan penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah dan wakaf serta dana kebajikan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Artinya pengelolaan baitul mal tunduk pada undang-undang zakat dan wakaf. Dalam UU no 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan apabila ada masyarakat ingin melakukan pengelolaan zakat maka harus dibentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Kewenangan LAZ berada dibawah pengawasan BAZNAS, BMT sebagai lembaga yang menjalankan pengelolaan zakat haruslah memiliki izin untuk mengelola harta maal. Oleh karenanya laporan pengelolaan harta maal BMT harus dilaporkan kepada BAZNAS. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa BAZNAS turut melakukan pengawasan dalam pengelolaan harta maal di BMT.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah az-zarqa, az-zarqa; Wardah, Ainul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1740

Abstract

Kontrak baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara baku oleh salah satu pihak dan pihak lain hanya bisa menerima atau menolak kontrak tersebut. Akad mudarabah merupakan akad yang mencerminkan bahwa pembagian keuntungan harus atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, ulama fikih juga menyatakan bahwa perjanjian yang keuntungannya tergantung pada kebijakan salah satu pihak itu tidak sah, dan persetujuan tersebut dianggap sebagai perjanjian sewa. Hal ini menjadi masalah tersendiri ketika pihak perbankan mengambil kebijakan untuk membakukan dan menominalkan perjanjian tersebut tetapi jika dihubungkan dengan perubahan zaman yang tidak hanya kepentingan nasabah saja yang diutamakan tetapi juga harus memperhatikan kepentingan lembaga perbankan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan akad baku pada lembaga perbankan syariah adalah sah karena telah terpenuhinya beberapa syarat dan rukun dalam Islam meskipun tidak memenuhi beberapa asas berkontrak dalam Islam tapi tidak membuat akad pembiayaan ini batal karena terdapat unsur rida, kemudian berkaitan dengan klausula baku pada akad mudarabah yaitu tidak sesuai dengan prinsip syariah, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya musyawarah dalam penyusunan maupun dari segi kontraknya. Tetapi penerapan kontrak baku yang dilakukan oleh pihak perbankan saat ini bertujuan untuk kemaslahatan banyak orang, sehingga penerapan kontrak baku dalam lembaga perbankan syariah boleh di terapkan dan dinominalkan dengan syarat pembagian keuntunganya fluktuatif sesuai dengan keuntungan yang diperoleh nasabah.
Mekanisme Eksekusi Jaminan pada Pembiayaan Musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam Perpektif Hukum Bisnis Syari’ah az-zarqa, az-zarqa; Fajar, Fajar
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1746

Abstract

Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghidari terjadinya penyimpangan maka diperbolehkan meminta jaminan hal ini sebagaimana yang terdapat dalam fatwa DSN No. 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, menyatakan: ”Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan”. Penerapan jaminan pada suatu pembiayaan merupakan hal yang wajar dan dapat dikatakan sangat penting, akan tetapi mengingat BMT merupakan lembaga yang berbasis syariah, maka sudah seharusnyalah BMT mengikuti syariat Islam tanpa terkecuali. Barang yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan khusus dalam bentuk kepercayaan. Adapun jaminan yang disyaratkan oleh BMT di antaranya adalah: emas, BPKB Kendaraan bermotor, Sertifikat Tanah, Dll. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai mekanisme eksekusi jaminan. pada tulisan ini kajian terfokus pada mekanisme eksekusi jaminan pada akad musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam pandangan Hukum Bisnis Syari’ah.
Peralihan Hak Objek Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik dengan Wa`ad (Janji) Hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah az-zarqa, az-zarqa; Pathurohman, Fikri
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1741

Abstract

Leasing merupakan lembaga keuangan non bank yang menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan. Leasing dapat dilakukan dengan hak opsi (financial lease) dan tanpa hak opsi (operating lease).  Di mana dalam leasing syaraih, tanpa hak opsi dapat disebut Ijarah, kemudian dengan hak opsi disebut Ijarah Muntahiyah bi Tamlik. Permasalahan yang akan di bahas adalah peralihan hak objek akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik dengan wa`ad (janji) hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu peralihan hak dengan akad hibah tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan hibah berdasarkan prinsip syariah. Akad hibah berdasarkan prinsip syariah yang merupakan akad peralihan hak antara penghibah dengan penerima hibah secara cuma-cuma menurut ketentuan Pasal 693 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Ijab dalam hibah dapat dinyatakan dengan kata-kata, tulisan, atau isyarat, yang mengandung arti beralihnya kepemilikan harta secara cuma-cuma. Sedangkan dalam akad IMBT sudah jelas bahwa pemberian tersebut bukan pemberian secara cuma-cuma akan tetapi pemilik barang telah mendapatkan ganti yang senilai dengan objek barang tersebut dan marginnya.
Harga dan Mekanisme Pasar (Studi Perbandingan Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun) az-zarqa, az-zarqa; Baroroh, Nurdhin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1747

Abstract

Keberadaan harga dan mekanisme pasar sebagai salah bagian dari rangkaian aktivitas ekonomi khususnya dalam perdagangan dan perniagaan harus mampu mencerminkan nilai keadilan, bagi produsen dan juga konsumen yang pada akhirnya akan berakibat pada perekomonian negara. Lewat keseimbangan harga dan mekanisme pasar yang didasarkan pada hukum alamiah pasar maka kewajaran dalam perdagangan itu akan muncul. Peran negara di satu sisi diperlukan sebagai satu manifestasi kekuasaan yang mewilayahi satu wilayah daerah, namun di sisi lain intervensi yang dilakukan dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk meraup keuntungan pribadi yang jauh dari nuansa kealamiahan harga dan mekanisme pasar itu sendiri. Ibn Timiyyah dan Ibn Khaldun dua ulama besar Islam lewat karya-karyanya telah melakukan kajian yang dalam terhadap hal ini, meskipun memiliki keberbedaan konsep terhadap harga dan mekanisme pasar akan tetapi keduanya memiliki satu pedoman dasar yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan, baik bagi produsen ataupun konsumen.
Manajemen Risiko terhadap Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah az-zarqa, az-zarqa; Ahmad, Farhat Amaliyah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1742

Abstract

Penelitian ini disusun guna mengurangi pembiayaan macet pada produk murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan melihat berbagai macam risiko yang biasanya terjadi dalam transaksi di BPRS. Peneliti menyimpulkan bahwasanya, sebelum membuka suatu Badan Usaha (BPPRS dalam hal ini) sebaiknya BPRS memiliki manajemen risiko yang baik untuk memitigasi berbagai bentuk resiko yang ada, baik sebelum dimulainya transaksi maupun sesudah transaksi itu berjalan.
Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Badan Umum Milik Desa (BUMDES) az-zarqa, az-zarqa; Salam, Annisa Nur; Marwini, Marwini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1748

Abstract

Berbicara kemiskinan sama halnya dengan membahas permasalahan klasik yang sifatnya mendunia. Pasalnya, topik kemiskinan ini sudah tentu dibicarakan di berbagai negara dari tahun ke tahun karena pada dasarnya setiap negara pernah mengalami kemiskinan. HDR[1] (2011) mempublikasikan bahwa sekitar 30% populasi dunia (1.56 milyar) hidup dalam kemiskinan multidimensional; 50% populasi dunia (3 milyar) hidup dengan pendapatan kurang dari 2.5 dollar per hari; dan 80% populasi dunia hidup dengan pendapatan kurang dari 10 dollar per hari. Hal lain yang cukup mengejutkan dan perlu digarisbawahi bahwa angka terbesar dari penduduk miskin dunia adalah muslim dan sebagian besar berada di wilayah pedesaan. Oleh sebab itu, diperlukan media pengentas kemiskinan yang pro Islam dan dapat dikembangkan di wilayah desa. Dalam hal ini penulis mencoba mengembangkan model Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan operasional berbasis ekonomi syariah melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai lembaga pendorong finansial bergeraknya usaha-usaha desa. Keberadaan BUMDes LKMS ini mampu menjadikan masyarakat miskin menjadi masyarakat yang sejahtera. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode analisis deskriptif. Penulis melakukan library research mengenai tema terkait baik itu dalam ranah teoritis maupun praktis yang terdapat di Indonesia. Harapannya, model pengembangan BUMDes dengan basis ekonomi syariah ini dapat dijadikan percontohan oleh berabagi negara, sehingga mampu mengoptimalkan potensi desanya dan terhindar dari kemiskinan yang selama ini menjadi polemik. [1] Human Development Report (HDR) United Nations Development Program, 2011. 
Tinjauan Hukum Perjanjian Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku Pada Uang Elektronik (Studi Pada E-Money Bank X) az-zarqa, az-zarqa; Ulya, Widadatul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1743

Abstract

X e-money merupakan uang elektronik unregistered dan nilai uangnya tersimpan di dalam chip. Dalam penggunaanya tidak memerlukan PIN, sehingga mudah dipindahtangankan. X e-money memiliki syarat dan ketentuan yang di dalam UU Perlindungan Konsumen disebut dengan klausula baku. Dari jumlah seluruhnya 13 klausula, penyusun memfokuskan pembahasan pada 3 klausula baku.: Pertama, menyatakan pembatasan dan/atau pengalihan tanggungjawab saat konsumen mengalami kehilangan kartu, kerusakan kartu atau kartu digunakan oleh orang yang tidak berwenang. Klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggungjawab dilarang oleh Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen. Kedua, mengharuskan konsumen menyepakati aturan baru dari penyelenggara. Artinya, konsumen tidak diberi kebebasan memilih isi klausula dan klausula tersebut mengandung ketidakjelasan maksud dan tujuannya (gharar). Hal ini berpeluang melanggar pasal 18 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, menyatakan penyelenggara tidak berkewajiban memberitahukan alasan penangguhan pelayanan apabila terjadi kesalahan teknis atau non teknis. Klausula ini dimungkinkan melanggar Pasal 4 tentang hak-hak konsumen, karena konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang jelas, benar dan jujur.Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum perjanjian Islam klausula baku ini sesuai dengan asas-asas perjanjian Islam. Namun, klausula yang menyatakan keharusan konsumen menyepakati aturan baru bersifat fasid, karena memenuhi rukun dan syarat terbentuknya perjanjian tetapi belum memenuhi syarat keabsahan perjanjian yakni mengandung gharar. Sedangkan dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen, klausula baku X e-money tidak bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 18 dan klausula pertama yang menyatakan pengalihan tanggungjawab akibat kelalaian sesuai dengan Pasal 27 UU Perlindungan Konsumen.
Tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap Sistem Diskon Bunga Pinjaman Modal Usaha (Studi Kasus pada Gabungan Kelompok Tani di Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul) az-zarqa, az-zarqa; Shofiatun, Siti Amaliah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1744

Abstract

Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap sistem diskon bunga pinjaman modal usaha pada Gabungan Kelompok Tani Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Diskon bunga pinjaman modal usaha ini hanya berlaku dan diterapkan di Desa Bendung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal yang menjadi alasan mengapa Gabungan Kelompok Tani menerapkan diskon bunga pinjaman modal usaha, sedangkan pada Gabungan Kelompok Tani di daerah lain tidak menerapkannya. Subjek penelitian disini adalah pengurus Gabungan Kelompok Tani Desa Bendung, tokoh agama desa, kepala desa, kepala dusun, dan anggota masyarakat. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah penerapan diskon bunga dalam pinjaman modal usaha.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis penerapan diskon bunga pinjaman modal usaha dalam akadnya berdasarkan saling kepercayaan dan kesepakatan bersama, menurut hukum Islam akad tersebut telah sah karena dalam Islam, uslub sigat dengan lisan juga diperbolehkan. Di dalam praktik ini, penerapan sistem diskon diambil dari seluruh hasil bunga (tambahan) sebesar 20%. Pelaksanaannya  mengandung kemaslahatan yang didasarkan atas rasa sukarela dan kesepakatan bersama. Maka dari itu, pelaksanaan diskon ini termasuk dalam ‘urf shahih. Mengenai bunga (tambahan) yang diterapkan adalah hasil dari pinjaman produktif, yang hasil keuntungannya juga digunakan untuk penguatan dana kas dan pembangunan desa. Diskon bunga pinjaman memiliki dampak positif dan negatif sehingga pelaksanaannya juga mempunyai maslahah dan mudharat. Dampak sosiologis yang positif dari kegiatan dalam gabungan kelompok tani adalah dapat berpengaruh pada angsuran rutin nasabah, terciptanya kebutuhan rohani yang dirasakan para peminjam, menjadikan masyarakat saling berinteraksi dengan sesama, serta anggota dapat mengembangkan usaha mereka dalam meningkatkan pendapatan. Di sisi lain dampak negatif yang ditimbulkan adalah cenderung meminjam di lembaga tersebut dan enggan beralih meminjam di lembaga yang lebih ringan bunganya, dan masyarakat menjadi ketergantungan untuk meminjam lagi, bahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Page 1 of 1 | Total Record : 9