cover
Contact Name
Nuchraha Alhuda Hasnda
Contact Email
nuchraha.alhuda@nusaputra.ac.id
Phone
+6281270254356
Journal Mail Official
rechten@nusaputra.ac.id
Editorial Address
Gedung B lt.2 Universitas Nusa Putra, Jl. Raya Cibolang Kaler No.,21 Kab. Sukabumi 43152
Location
Kab. sukabumi,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Published by Universitas Nusa Putra
ISSN : 26863626     EISSN : 26860481     DOI : https://doi.org/10.52005
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat hukum), maupun empiris (sosio-legal). Di antara subyek bidang ilmu hukum yang bisa dipilih adalah hukum ekonomi, hukum dan teknologi, hukum sumber daya alam, hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum islam, dan hukum internasional. Jurnal Hukum Rechten juga memublikasikan artikel ulasan tokoh & pemikiran hukum, yang dimaksudkan untuk lebih mengenali dan mengungkap (kembali) tokoh dan pemikirannya yang berpengaruh baik secara akademis maupun praktis dalam menjaga dan merawat tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan adil.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 1 (2019): Edition for April 2019" : 5 Documents clear
Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia CSA Teddy Lesmana
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 1 (2019): Edition for April 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.782 KB) | DOI: 10.52005/rechten.v1i1.1

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji gagasan mediasi penal sebagai salah satu bentuk alternatif dispute resolution (ADR) dalam menangani perkara pidana yang dipandang penting sebagai pebaharuan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang selama ini belum mendapatkan pengaturan secara khusus dalam tataran hukum positif meskipun secara materiel prinsip-prinsip itu dianggap sebaga corak utama penyelesaian sengketa sosial dalam masyarakat Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; pertama, bagaimanakah ruang lingkup mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dikaji dari perspektif sejarah kemunculan, asas, teori serta implementasinya dalam hukum dan sistem peradilan pidana; kedua, bagaimanakah model pengintegrasian mediasi penal sebagai pembaharuan terhadap sistem peradilan pidana yang lebih progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi penal merupakan suatu institusi alternatif penyelesaian terhadap perkara pidana yang diadakan seiring terjadinya pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari prinsip keadilan retributif menjadi keadilan restoratif yang pertama-tama dikembangkan di Amerika dan mempengaruhi sistem hukum di negara lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip mediasi penal merupakan corak utama bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persoalan sosialnya. Hal ini terbukti meskipun secara hukum positif tidak ada satu undang-undang pun yang mengantur mengenai penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, tetapi indikasi untuk menuju ke arah itu telah terlihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pembaharuan sistem peradilan pidana dengan mengintegrasikan mediasi penal perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana bangsa Indonesia yang progresif dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Hal itu dapat dilakukan dengan penentuan kebijakan penal maupun non penal yang menunjang terwujudnya kebijakan legislasi mediasi penal dalam hukum positif Indonesia.
Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi Arma Dewi
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 1 (2019): Edition for April 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.674 KB) | DOI: 10.52005/rechten.v1i1.4

Abstract

Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk menganalisis sifat melawan hukum serta ukuran untuk menentukan dan menilai suatu penyalahgunaan wewenang yang perumusannya selama ini masih lemah sehingga menimbulkan multi interpretasi dengan unsur melawan hukum sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perumusan delik penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta bagaimana sifat melawan hukum pada unsur delik penyalahgunaan wewenang sebagai suatu tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakikat unsur “menyalahgunakan wewenang” pada hakikatnya memiliki kesamaan dengan unsur “secara melawan hukum” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni sama-sama memiliki sifat melawan hukum secara formiel dan materiel. Berdasarkan doktrin ilmu hukum dan setelah keluarnya Putusan MK yang menghapuskan sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana, maka delik penyalahgunaan wewenang hanya terbatas pada sifat melawan hukum secara formiel belaka. Dengan demikian alat uji yang digunakan dalam mengukurnya hanya berlandasakan pada asas legalitas (wetmatigheid van bestuur) belaka. Sehingga jangkauan dan kekuatan delik penyalahgunaan wewenang menjadi sangat sempit, terutama sepanjang alat ukur yang digunakan masih sepenuhnya menggunakan instrument hukum administrasi Negara. Sebab dalam hukum administrasi sendiri asas legalitas (wetmatigheid van bestuur) tidak memadai lagi untuk melandasi keseluruhan perbuatan pemerintah dalam konteks kekuasan eksekutif di Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut, hukum pidana perlu menentukan secara definitif mengenai batasan dan ukuran untuk menilai penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi dengan tetap memberlakukan sifat melawan hukum secara materil yang bersifat negatif, guna tetap diperoleh keseimbangan antara asas legalitas formil dan materiel.
TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK Endah Pertiwi
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 1 (2019): Edition for April 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.326 KB) | DOI: 10.52005/rechten.v1i1.5

Abstract

Perjanjian Nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang berindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,perjanjian ini juga masuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract). Perjanjian “Nominee”atau“Nominee agreement” diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian nominee biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik, jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Notaris terhadap perbuatan melawa hukum yang dilakuka para pihak dalam akta Nominee, dari uraian diatas maka hasil dari penelitian ini adalah Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pembuatan akta yang merupakan perbuatan melawan hukum secara Perdata, Pidana, dan juga secara administrasi. Karena tidak diaturnya nominee maka penulis bertujuan mengkonstruksikan hukum untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam akta nominee yang dibuat oleh Notaris dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman mengenai struktur hukum yang harus lebih memperketat keamanan oleh MPD, MPW bahkan sampai pada MPN, isi/subtansi hukum harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan Nominee, sampai pada pemberian sanksi yang tegas, yang terakhir mengenai budaya hukum yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia, peningkatan kesadarab masyarakat, bahkan jika perlu diadakannya sosialisasi tentang nominee kepada masyarakat.
Eksistensi Gubernur Dalam Konteks Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Di Indonesia M. Syaiful Rachman; Ferdy Ferdian
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 1 (2019): Edition for April 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (842.457 KB) | DOI: 10.52005/rechten.v1i1.6

Abstract

This paper will describe Governor existence as representative of National Government in local region and as implementer of regional autonomy. Analytical tools for this paper is Law of The Republik Indonesia No.22 of 1999 about Local Government and its revision in Law of The Republik Indonesia No. 32 of 2004 and some of Government Regulation which are following of both Law. Focus of this paper are (1) Roles of existence and functions of Local Government Province and Governor as an actor of decentralization, deconcentration and medebewind; (2) Roles and functions Governor as representative of National Government in Local Region. At last, I give some recommendation for strengthening position, role and authority for Governor as representative National government in local region.
Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Rida Ista Sitepu; Yusona Piadi
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 1 (2019): Edition for April 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (584.523 KB) | DOI: 10.52005/rechten.v1i1.7

Abstract

Salah satu tujuan dasar dari pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah untuk mengembalikan kerugian negara. Namun paradigma retributif justice yang menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemidanaan pelaku korupsi tidak relevan dengan tujuan utama hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal yang justru penting dalam semangat pemberantasan korupsi yakni pengembalian kerugian negara justru hanya menjadi pidana tambahan yang juga dapat diganti oleh pidana penjara. Artikel ini dimaksudkan untuk meneliti konsep pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi yang relevan untuk diterapkan di Indonesia sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang dengan mempertimbangkan perkembangan kehidupan bangsa dan negara dewasa ini. Kajian terfokus pada pendalaman mengelaborasi konsep restoratif justice untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara dalam pemidanaan pelaku korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini menyimpulkan bahwa konsep restoratif justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dapat diimplementasikan dalam bentuk penguatan norma-norma pengembalian kerugian negara dari sebagai pidana tambahan menjadi pidana pokok. Adapun untuk mengantisipasi pelaku tidak mampu membayar kerugian tersebut, maka konsep kerja paksa dapat terapkan ketimbang memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi

Page 1 of 1 | Total Record : 5