cover
Contact Name
Lalu Masyhudi
Contact Email
laloemipa@gmail.com
Phone
+6287864008292
Journal Mail Official
murtiana@idu.ac.id
Editorial Address
Universitas Pertahanan RI
Location
Kab. lombok barat,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Cakrawala Ilmiah
Published by bajang Institute
Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan pihak yang-pihak lain. Dalam penelitian studi literatur ini penulis akan menganalisis bagaimana upaya terbaik setelah menemukan implemantasinya saat ini.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 9: Mei 2023" : 22 Documents clear
LITERASI TENTANG HAK-HAK PASIEN DI RUMAH SAKIT TERKAIT REKAM MEDIS Qonita Ulfiana; Lakhmudien Lakhmudien; Anindya Krisna W; Meilia Ariyanti
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2 No. 9: Mei 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis menjadi hak mendasar yang harus diketahui oleh pasien sekarang ini, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan. yang sesuai dengan kebutuhannya. Secara umum tingkat literasi kesehatan masyarakat masih rendah. Hasil studi pendahuluan yang dilakukan pada 10 orang awam, 100% menyatakan belum pernah mengetahui tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tingkat literasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan deksriptif kuantitatif dengan rancangan cross secsional. Jumlah sampel sebanyak 85 responden yang pernah menjadi pasien. Hasil penelitian ini menunjukan level literasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis masuk dalam kategori rendah yaitu sebanyak (68,2%). Kesimpulan: masyarakat belum banyak yang mengetahui dan mendapat informasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit
PEMAHAMAN PEREKAM MEDIS TERHADAP PENERAPAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK BERBASIS PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022 Lakhmudien Lakhmudien; Rano Indradi S; Ega Nugraha; Imam Agus Setiyono
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2 No. 9: Mei 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah telah mengesahkan PMK No 24 tahun 2022 tentang rekam medis.. Semua fasyankes di himbau untuk menerapkan RME paling lambat bulan Desember 2023. Dalam penerapan RME di Rumah Sakit, perekam medis (PMIK) mempunyai peran penting, oleh karena itu perekam medis harus mengusai regulasi RME yang saling terkait dengan regulasi lain, kemampuan mendesain sistem dan ICT literacy. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui pemahaman perekam medis terhadap penerapan rekam medis elektronik di Rumah Sakit. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan diskriptif kualitatif. Jumlah informan sebanyak 6 orang yang berlatar belakang pendidikan D3 Rekam Medis dan bekerja di Rumah Sakit. Hasil penelitian ini menunjukan sebagian besar informan pemahamannya masih kurang terhadap regulasi rekam medis elektronik yang saling berkaitan satu sama lain, kemudian pemahaman perancangan desain sistem juga masih kurang, kemampuan ICT literacy juga masih kurang. Selain itu perekam medis masih terjebak dalam persepi negatif yang beranggapan bahwa RME akan menghilangkan profesinya. Kesimpulan penelitian ini adalah pemahaman perekam medis terhadap penerapan RME di Rumah Sakit masih kurang. Perlu adanya pelatihan dan sosialisasi yang komprehensif step by step penerapan RME.

Page 3 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 6 (2026): Februari 2026 Vol. 5 No. 5 (2026): Januari 2026 Vol. 5 No. 4 (2025): Desember 2025 Vol. 5 No. 3 (2025): Nopember 2025 Vol. 5 No. 2 (2025): Oktober 2025 Vol. 5 No. 1 (2025): September 2025 Vol. 4 No. 12: Agustus 2025 Vol. 4 No. 11: Juli 2025 Vol. 4 No. 10: Juni 2025 Vol. 4 No. 9: Mei 2025 Vol. 4 No. 8: April 2025 Vol. 4 No. 7: Maret 2025 Vol. 4 No. 6: Februari 2025 Vol. 4 No. 5: Januari 2025 Vol. 3 No. 12: Agustus 2024 Vol. 3 No. 11: Juli 2024 Vol. 3 No. 10: Juni 2024 Vol. 4 No. 4: Desember 2024 Vol. 4 No. 3: Nopember 2024 Vol. 4 No. 2: Oktober 2024 Vol. 4 No. 1: September 2024 Vol. 3 No. 9: Mei 2024 Vol. 3 No. 8: April 2024 Vol. 3 No. 7: Maret 2024 Vol. 3 No. 6: Februari 2024 Vol. 3 No. 5: Januari 2024 Vol. 2 No. 11: Juli 2023 Vol. 2 No. 10: Juni 2023 Vol. 3 No. 4: Desember 2023 Vol. 3 No. 3: Nopember 2023 Vol. 3 No. 2: Oktober 2023 Vol. 3 No. 1: September 2023 Vol. 2 No. 9: Mei 2023 Vol. 2 No. 8: April 2023 Vol. 2 No. 7: Maret 2023 Vol. 2 No. 6: Februari 2023 (in Press) Vol. 2 No. 6: Februari 2023 Vol. 2 No. 5: Januari 2023 Vol. 1 No. 12: Agustus 2022 Vol. 1 No. 11: Juli 2022 Vol. 1 No. 10: Juni 2022 Vol. 2 No. 4: Desember 2022 Vol. 2 No. 3: November 2022 Vol. 2 No. 2: Oktober 2022 Vol. 2 No. 1: September 2022 Vol. 1 No. 9: Mei 2022 Vol. 1 No. 8: April 2022 Vol. 1 No. 7: Maret 2022 Vol. 1 No. 6: Februari 2022 Vol. 1 No. 5: Januari 2022 Vol. 1 No. 4: Desember 2021 Vol. 1 No. 3: Nopember 2021 Vol. 1 No. 2: Oktober 2021 Vol. 1 No. 1: September 2021 More Issue