cover
Contact Name
Caturida Meiwanto Doktoralina
Contact Email
journallemhannasri@gmail.com
Phone
+6287808067428
Journal Mail Official
jurnal@lemhannas.go.id
Editorial Address
Jl. Merdeka Selatan No. 10 Jakarta Pusat 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Lemhannas RI
ISSN : 22528555     EISSN : 28305728     DOI : https://doi.org/10.55960/jlri
Jurnal Lemhannas RI (JLRI) is multidisciplinary, focusing on all aspects of national resilience. This journal publishes articles 4 issues every year. JLRI aims to provide a platform for intellectual discourse on topics such as Geography, Demography, Natural Resources, Ideology, Politics, Economics, Socio-Cultural, Defense and Security. Theoretical and conceptual analysis, foundational and applied research using qualitative or quantitative approaches are welcomed. Papers submitted may be in English or Indonesian, and they will be evaluated by peer-reviewed and must significantly contribute to national resilience in general or specific application areas.
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 4 (2019)" : 12 Documents clear
Krisis Politik dan Resesi Ekonomi Hong Kong (2019) dalam Perspektif Konstelasi Global dan Potensi Dampaknya Bagi Indonesia Farid , Muhammad
Jurnal Lemhannas RI Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55960/jlri.v7i4.110

Abstract

Hong Kong, daerah administrasi khusus Tiongkok, dilanda krisis politik yang ditandai serial unjuk rasa besar-besaran sejak munculnya wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi pada Februari 2019. Jika disahkan, undang-undang itu memungkinkan ekstradisi dari Hong Kong ke berbagai negara tanpa perjanjian ekstradisi bilateral dengan wilayah itu, seperti ke Tiongkok. Bagi sebagian warga Hong Kong, hal tersebut dapat mengancam demokrasi dan kebebasan yang mereka nikmati dalam kerangka prinsip “satu negara dua sistem” sejak Hong Kong kembali ke Tiongkok pada 1 Juli 1997. Krisis politik itu kemudian membawa Hong Kong lebih jauh kepada resesi ekonomi di tengah memanasnya Perang Dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok yang sudah berlangsung sejak tahun 2018. Krisis politik dan resesi ekonomi Hong Kong diprediksi akan berkontribusi pada krisis global yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2020. Tidak hanya itu, apa yang tengah terjadi di Hong Kong berpotensi membawa imbas pada dimensi tertentu bagi Indonesia. Artikel ini membahas kedudukan krisis politik dan resesi ekonomi pada konstelasi global, terutama dalam kontestasi AS-Tiongkok, serta potensi dampaknya bagi Indonesia, terutama dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi.
Papua: Mengurai Konflik dan Merumuskan Solusi Anugerah, Boy
Jurnal Lemhannas RI Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55960/jlri.v7i4.111

Abstract

Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dimungkiri apabila kita merujuk pada fakta sejarah dan proses administratif yang telah ditempuh. Pada masa lampau, Papua merupakan bagian dari kerajaan-kerajaan nusantara seperti Sriwijaya, Majapahit, hingga Kesultanan Tidore. Secara legal formal, melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang dihelat pada 1969, mayoritas rakyat Papua menghendaki untuk bergabung dengan NKRI. Berbagai kebijakan juga telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk mengukuhkan status dan identitas Papua yang silih berganti dilakukan oleh berbagai rezim di Indonesia, mulai dari Presiden B.J. Habibie hingga Presiden Joko Widodo. Status Daerah Operasi Militer (DOM) yang membuat Papua dianggap sebagai daerah konflik telah dicabut. Pemerintah juga sudah pernah menyampaikan permintaan maaf secara ofisial atas berbagai pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Pengibaran bendera Bintang Kejora diperkenankan di tanah Papua karena dianggap hanya sebagai simbol budaya, bukan intensi untuk meraih kemerdekaan. Terakhir, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU. No. 21 tahun 2001 tentang Status Otonomi Khusus untuk Papua yang menempatkan Papua “sedikit” lebih istimewa dibandingkan daerah lain yang mendapatkan kewenangan serupa melalui UU. No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja kebijakan-kebijakan tersebut seakan tak cukup. Konflik masih membara dan butuh penyelesaian yang komprehensif untuk menuju Papua damai, Papua sebagai bagian integral dari Indonesia.

Page 2 of 2 | Total Record : 12