Bandung Conference Series: Law Studies
Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi Lingkungan Hidup, Hak Reproduksi, Hak Servituut, Hoax, Hukum Ketenagakerjaan, Illegal Mining, Intervensi, Jual Beli Dalam Islam, Juvenile Delinquency, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kerugian, Kewajiban Negara, Makanan Kedaluwarsa, Nafkah Anak, Pangan Asal Hewan, Pekerja Rumah Tangga, Pencucian Uang, Penegakan Hukum pidana, Penegakan Hukum, Pengawasan, Penyelundupan Sediaan, Farmasi, Penyidik KPK, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen dan Tenaga Kerja, Pungutan Liar, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner, Tanda Tera, Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Kerja Asing, Tim Saber Pungli, Tanah, Tindak Pidana, Tindak Perdata, Transportasi Online, UU ITE. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi Ilmiah Unisba. Artikel yang dikirimkan ke prosiding ini akan diproses secara online dan menggunakan double blind review minimal oleh dua orang mitra bebestari yang ahli dalam bidangnya.
Articles
1 Documents
Search results for
, issue
"1271 - 1278"
:
1 Documents
clear
Perlindungan Hukum Produk Pinkflash yang Menimbulkan Kerugian bagi Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Renata Belina;
Neni Sri Imaniyati
Bandung Conference Series: Law Studies 1271 - 1278
Publisher : UNISBA Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.26225
Abstract. The case of Pinkflash cosmetic products containing hazardous substances such as Acid Orange 7 and Rhodamine B (Red K10) has caused serious harm to consumers, including eye irritation, swelling, and incision surgery. This study aims to analyze legal protection for consumers who suffer losses due to the use of Pinkflash products and the form of business actor responsibility based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK). This research uses a normative juridical approach with analytical descriptive specifications, sourced from secondary data analyzed qualitatively. The results show that preventive protection has not run optimally because business actors violate Article 7 letter b and Article 8 of the UUPK by not providing correct information and trading products containing hazardous substances and without distribution permits. Repressive protection has been carried out through BPOM administrative actions, but the compensation provided is only twice the product price and does not cover health care costs as regulated in Article 19 paragraph (2) letter c of the UUPK. Forms of business actor responsibility include civil, criminal, and administrative liability, but their implementation has not been optimal. This research recommends strengthening BPOM supervision, implementing strict sanctions, and providing compensation covering all victims' health care costs. Abstrak. Kasus produk kosmetik Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya seperti Acid Orange 7 dan Rhodamin B (Merah K10) telah menimbulkan kerugian serius bagi konsumen, termasuk iritasi mata, bengkak, hingga tindakan operasi insisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk Pinkflash serta bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif belum berjalan optimal karena pelaku usaha melanggar Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 UUPK dengan tidak memberikan informasi yang benar dan memperdagangkan produk mengandung bahan berbahaya serta tanpa izin edar. Perlindungan represif telah dilakukan melalui tindakan administratif BPOM, namun kompensasi yang diberikan hanya sebesar dua kali lipat harga produk dan tidak mencakup biaya perawatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPK. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha mencakup tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif, namun implementasinya belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan BPOM, penerapan sanksi tegas, dan pemberian ganti rugi yang mencakup seluruh biaya perawatan kesehatan korban.