cover
Contact Name
Iwan
Contact Email
lexpublicaappthi@gmail.com
Phone
+6285395403342
Journal Mail Official
lexpublicaappthi@gmail.com
Editorial Address
Jl. Pemuda No.70, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Lex Publica
ISSN : 23549181     EISSN : 25798855     DOI : https://doi.org/10.58829/lp
Core Subject : Social,
Lex Publica (e-issn 2579-8855; p-issn 2354-9181) is an international, double blind peer reviewed, open access journal, featuring scholarly work which examines critical developments in the substance and process of legal systems throughout the world. Lex Publica published biannually online every June and December by Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) and managed by Institute of Social Sciences and Cultural Studies (ISOCU), aims at critically investigating and pursuing academic insights of legal systems, theory, and institutions around the world. Lex Publica encourages legal scholars, analysts, policymakers, legal experts and practitioners to publish their empirical, doctrinal and/or theoretical research in as much detail as possible. Lex Publica publishes research papers, review article, literature reviews, case note, book review, symposia and short communications on a broad range of topical subjects such as civil law, common law, criminal law, international law, environmental law, business law, constitutional law, and numerous human rights-related topics. The journal encourages authors to submit articles that are ranging from 6000-8000 words in length including text, footnotes, and other accompanying material.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 9 No. 2 (2022)" : 6 Documents clear
Micro Plastic Pollution in South Asia: The Impact of Plastic Pollution over the Unsustainable Development Goals Tasfiea Rifa; Mohammad Belayet Hossain
Lex Publica Vol. 9 No. 2 (2022)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.542 KB) | DOI: 10.58829/lp.9.2.2022.01-28

Abstract

One of the most pressing environmental issues facing the world right now is plastic waste. Once in the environment, plastics continuously degrade into microplastics, which are fragments of plastic. There are more national and international promises to reduce microplastic pollution as the world's plastic production rises. National governments are increasingly banning single-use plastic products or imposing taxes on them. Consider the UN Sustainable Development Goals, the UN Environment Assembly Resolutions on Marine Litter and Microplastics, and Addressing Single-Use Plastic Products Pollution as examples of these commitments. In 2015, the UN announced the adoption of 17 Sustainable Development Goals (SDGs). In an effort to increase their sustainability, the SDGs have been extensively adopted by governments and businesses. There are 17 SDGs, comprising 169 targets, which are measurable against 247 unique indicators but there is only one indicator under Goal 14, specifically related to reducing impacts from microplastics. There are various international and regional legal policies which have provisions that indicate plastic pollution but none of them have mentioned microplastic pollution. There are some recent national legislations regarding microplastic pollution. This paper briefly discusses the concept of microplastics and the situation of microplastics pollution in selected South Asian countries including India, Bangladesh, Maldives, Sri Lanka and Pakistan. There is a brief overview of international and regional legal policies along with litigations are cultivated in this paper. The paper also analyzes the impact of plastic pollution over The Un Sustainable Development Goals.   Abstrak. Salah satu masalah lingkungan paling mendesak yang dihadapi dunia saat ini adalah sampah plastik. Begitu berada di lingkungan, plastik terus terdegradasi menjadi mikroplastik, yang merupakan pecahan plastik. Ada lebih banyak janji nasional dan internasional untuk mengurangi polusi mikroplastik saat produksi plastik dunia meningkat. Pemerintah nasional semakin melarang produk plastik sekali pakai atau mengenakan pajak pada mereka. Pertimbangkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, Resolusi Majelis Lingkungan PBB tentang Sampah Laut dan Mikroplastik, dan Mengatasi Polusi Produk Plastik Sekali Pakai sebagai contoh dari komitmen ini. Pada 2015, PBB mengumumkan adopsi 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam upaya meningkatkan keberlanjutannya, SDGs telah diadopsi secara luas oleh pemerintah dan bisnis. Ada 17 SDGs, yang terdiri dari 169 target, yang dapat diukur dengan 247 indikator unik, tetapi hanya ada satu indikator di bawah Tujuan 14, khususnya terkait pengurangan dampak mikroplastik. Terdapat berbagai kebijakan hukum internasional dan regional yang memiliki ketentuan yang mengindikasikan pencemaran plastik namun belum ada satupun yang menyebutkan pencemaran mikroplastik. Ada beberapa undang-undang nasional baru-baru ini  mengenai polusi mikroplastik. Makalah ini membahas secara singkat konsep mikroplastik dan situasi polusi mikroplastik di negara-negara Asia Selatan tertentu termasuk India, Bangladesh, Maladewa, Sri Lanka, dan Pakistan. Ada gambaran singkat tentang kebijakan hukum internasional dan regional beserta litigasi yang digarap dalam tulisan ini. Makalah ini juga menganalisis dampak polusi plastik terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.   Kata kunci: Mikroplastik, polusi, sampah plastik, tujuan pembangunan berkelanjutan.  
Effectiveness of Laws Related to Medical Negligence in Bangladesh Mohammad Hossain
Lex Publica Vol. 9 No. 2 (2022)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.161 KB) | DOI: 10.58829/lp.9.2.2022.29-48

Abstract

Abstract Medical negligence is a violation of the rights to health and life perpetrated by members of the medical professional group entrusted with preserving those rights. Because of increased issues related to medical negligence, numerous countries have introduced new legislation and established independent courts to enhance their healthcare laws. Sadly, medical negligence and malpractice are an issue in Bangladesh in the lack of elaborate or specific rules. In Bangladesh, many laws include numerous legal obligations for health professionals but are not adequately established. As a result, medical negligence and malpractice are causing substantial social consequences that neither the government nor the society expected or condoned. Given the problems and consequences, the goal of this study is to provide a depth elaboration of medical negligence, analyse the laws that currently exist in Bangladesh regarding medical negligence and identify the significant weaknesses in those laws, and, finally, make some recommendations for how Bangladesh can take practical steps toward preventing violations of patients’ rights to health care. Abstrak Kelalaian medis adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan dan kehidupan yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi medis yang dipercayakan untuk menjaga hak-hak tersebut. Karena meningkatnya masalah terkait kelalaian medis, banyak negara telah memperkenalkan undang-undang baru dan membentuk pengadilan independen untuk meningkatkan undang-undang perawatan kesehatan mereka. Sayangnya, kelalaian medis dan malpraktik menjadi masalah di Bangladesh karena kurangnya aturan yang rumit atau spesifik. Di Bangladesh, banyak undang-undang memasukkan banyak kewajiban hukum bagi profesional kesehatan tetapi tidak ditetapkan secara memadai. Akibatnya, kelalaian medis dan malpraktik menyebabkan konsekuensi sosial yang substansial yang tidak diharapkan atau dimaafkan oleh pemerintah maupun masyarakat. Mengingat masalah dan konsekuensinya, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan mendalam tentang kelalaian medis, menganalisis undang-undang yang saat ini ada di Bangladesh mengenai kelalaian medis dan mengidentifikasi kelemahan signifikan dalam undang-undang tersebut, dan, akhirnya, membuat beberapa rekomendasi untuk bagaimana Bangladesh dapat mengambil langkah praktis untuk mencegah pelanggaran hak pasien atas perawatan kesehatan.
Money Laundering through Cryptocurrency and Its Arrangements in Money Laundering Act Andhira Wardani; Mahrus Ali; Jaco Barkhuizen
Lex Publica Vol. 9 No. 2 (2022)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58829/lp.9.2.2022.49-66

Abstract

The development of the modus operandi of money laundering become a major concern. Cryptocurrency technology has the potential to become a new media for money laundering because law enforcement officials still use to this technology, this technology which has a pseudonymous and even anonymous character is a new means for money laundering perpetrators to disguise their crimes. This study aims to examine how cryptocurrency is used as the modus operandi of money laundering and how is the readiness of regulations in Indonesia, especially Law No. 8 of 2010 in prosecuting money laundering offenders with the cryptocurrency modus operandi. This study uses a normative juridical method with legal materials from literature studies and uses a statutory regulation approach. The results of this study are the use of crypto as a mode of money laundering due to peer-to-peer networks, namely the absence of third parties to supervise crypto transactions, high user privacy, and transaction flexibility. Abstrak. Berkembangnya modus operandi pencucian uang menjadi perhatian utama. Teknologi cryptocurrency berpotensi menjadi media baru TPPU dikarenakan masih awamnya teknologi tersebut oleh aparat penegak hukum, teknologi yang memiliki karakter pseudonymous bahkan anonymous ini menjadi sarana baru bagi pelaku TPPU untuk menyamarkan kejahatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pemanfaatan cryptocurrency sebagai modus operandi TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam menjerat pelaku TPPU dengan modus operandi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah pemanfaatan kripto sebagai modus pencucian uang dikarenakan jaringan peer-to-peer yaitu tidak adanya pihak ketiga yang melakukan pengawasan transaksi kripto, privasi pengguna yang tinggi, dan fleksibilitas transaksi. Kata kunci: Modus Operandi, Cryptocurrency, Pencucian Uang, Indonesia
Compliance of the Subjective Terms of Detention in Criminal Procedure with International Covenant on Civil and Political Rights Awalia Safinatunnajah; Mahrus Ali; Papontee Teeraphan
Lex Publica Vol. 9 No. 2 (2022)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58829/lp.9.2.2022.88-101

Abstract

The development of the modus operandi of money laundering become a major concern. Cryptocurrency technology has the potential to become a new media for money laundering because law enforcement officials still use to this technology, this technology which has a pseudonymous and even anonymous character is a new means for money laundering perpetrators to disguise their crimes. This study aims to examine how cryptocurrency is used as the modus operandi of money laundering and how is the readiness of regulations in Indonesia, especially Law No. 8 of 2010 in prosecuting money laundering offenders with the cryptocurrency modus operandi. This study uses a normative juridical method with legal materials from literature studies and uses a statutory regulation approach. The results of this study are the use of crypto as a mode of money laundering due to peer-to-peer networks, namely the absence of third parties to supervise crypto transactions, high user privacy, and transaction flexibility. Keywords: Modus Operandi, Cryptocurrency, Money Laundering, Indonesia Abstrak Berkembangnya modus operandi pencucian uang menjadi perhatian utama. Teknologi cryptocurrency berpotensi menjadi media baru TPPU dikarenakan masih awamnya teknologi tersebut oleh aparat penegak hukum, teknologi yang memiliki karakter pseudonymous bahkan anonymous ini menjadi sarana baru bagi pelaku TPPU untuk menyamarkan kejahatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pemanfaatan cryptocurrency sebagai modus operandi TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam menjerat pelaku TPPU dengan modus operandi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah pemanfaatan kripto sebagai modus pencucian uang dikarenakan jaringan peer-to-peer yaitu tidak adanya pihak ketiga yang melakukan pengawasan transaksi kripto, privasi pengguna yang tinggi, dan fleksibilitas transaksi.Kata kunci: Modus Operandi, Cryptocurrency, Pencucian Uang, Indonesia
Legal Regime of Genetically Modified Food: Developing Country in The Context Saida Talukder Rahi; Anwar Hossan Sagor
Lex Publica Vol. 9 No. 2 (2022)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58829/lp.9.2.2022.67-87

Abstract

Multiple challenges of Genetically Modified Organisms (GMOs) have led different countries to adopt quite different approaches for GM foods and crops. Among Developing Countries, In Bangladesh, commercial cultivation of GM crops is poised to receive approval, but the country faces constraints in reducing risks associated with the release and handling of GMOs. The primary goal of this study is to examine the various laws, policies, and regulations that Bangladesh has to regulate issues related to GM foods and to determine how current laws are applied to assess and manage risks associated with the introduction of GM crops. An analytical and qualitative approach was applied in this regard. In general, the concepts of intellectual property rights, trade, food safety, labeling, and public policy are relevant to GMOs. It is found that there are currently no laws enacted particularly to address the biosafety of GM crops and foods. Only the Biosafety Guidelines, a non-binding document, cover issues related to GMOs, but there is no effective enforcement. Apart from this, the Intellectual Property Rights Law does not comply with the requirements of TRIPS to address the environmental release of GMOs. Sanitary and phytosanitary regulation is very weak in enforcement. Additionally, the food safety law, labeling regulations, and risk assessment guidelines, principles of international environmental laws are not in application. This paper concluded that no comprehensive legal framework for dealing with biosafety-related issues exists. It recommends that Bangladesh should adopt a comprehensive law and policy governing biosafety. Abstrak Berbagai tantangan dari Genetically Modified Organisms (GMOs) telah menyebabkan berbagai negara mengadopsi pendekatan yang sangat berbeda untuk makanan dan tanaman GM. Di antara Negara Berkembang, Di Bangladesh, pembudidayaan tanaman GM secara komersial siap untuk menerima persetujuan, tetapi negara tersebut menghadapi kendala untuk mengurangi risiko yang terkait dengan pelepasan dan penanganan GMO. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menguji berbagai undang-undang, kebijakan, dan peraturan yang dimiliki Bangladesh untuk mengatur masalah yang berkaitan dengan makanan GM dan untuk menentukan bagaimana undang-undang saat ini diterapkan untuk menilai dan mengelola risiko yang terkait dengan pengenalan tanaman GM. Pendekatan analitis dan kualitatif diterapkan dalam hal ini. Secara umum, konsep hak kekayaan intelektual, perdagangan, keamanan pangan, pelabelan, dan kebijakan publik relevan dengan transgenik. Ditemukan bahwa saat ini tidak ada undang-undang yang diberlakukan secara khusus untuk mengatasi keamanan hayati tanaman dan makanan GM. Hanya Pedoman Keamanan Hayati, sebuah dokumen yang tidak mengikat, yang mencakup isu-isu terkait GMO, tetapi tidak ada penegakan yang efektif. Selain itu, Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual tidak memenuhi persyaratan TRIPS untuk mengatasi pelepasan transgenik ke lingkungan. Regulasi sanitasi dan fitosanitari sangat lemah dalam penegakannya. Selain itu, undang-undang keamanan pangan, peraturan pelabelan, dan pedoman penilaian risiko, prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional tidak diterapkan. Makalah ini menyimpulkan bahwa tidak ada kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani masalah terkait keamanan hayati. Ini merekomendasikan bahwa Bangladesh harus mengadopsi undang-undang dan kebijakan komprehensif yang mengatur keamanan hayati Kata kunci: GMO, Keamanan Hayati, CBD, Lingkungan, Penilaian risiko
Child Perpetrators of Drug Crimes: Legal Protections and Effectiveness in Indonesian Juvenile Justice Hasnah Aziz; Imam Rahmaddani; Kuntadi Kuntadi
Lex Publica Vol. 9 No. 2 (2022)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58829/lp.9.2.2022.102-117

Abstract

Abstract. The widespread prevalence of drug abuse has reached various segments of society, penetrating even remote villages and influencing children whose cognitive abilities are still developing and are easily susceptible. This research aims to achieve two objectives: firstly, to investigate and analyze legal protection efforts for children involved in drug abuse, and secondly, to understand and analyze the forms of legal protection within the juvenile justice system. The study adopts a Juridical Normative approach with a descriptive analytical research specification, outlining the relevant legislation in connection with legal theories and the practical implementation of positive law related to issues concerning children involved in drug abuse. The research consists of two stages in library research and field research. Conclusions are drawn using a qualitative juridical normative method. The findings indicate that, firstly, legal protection efforts for children can take the form of safeguarding their freedom and fundamental rights. In the context of child protection in Indonesia, Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection has been enacted. To protect children from drug abuse, Indonesia has also implemented Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Secondly, the forms of protection provided to children as perpetrators of drug abuse crimes within the juvenile criminal justice system in Indonesia, based on Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, allow for the processing of any child committing a criminal act through the legal process, including children involved in drug abuse, who may undergo formal criminal justice proceedings. Abstrak. Penyalahgunaan narkoba yang merajalela telah mencapai berbagai lapisan masyarakat, bahkan menembus desa-desa terpencil dan memengaruhi anak-anak yang kemampuan kognitifnya masih berkembang dan mudah terpengaruh. Penelitian ini bertujuan untuk mencapai dua tujuan: pertama, untuk menyelidiki dan menganalisis upaya perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan kedua, untuk memahami dan menganalisis bentuk perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan Normatif Yuridis dengan spesifikasi penelitian analitis deskriptif, menguraikan perundang-undangan yang relevan terkait teori-teori hukum dan implementasi praktis hukum positif yang berkaitan dengan masalah anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini terdiri dari dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kesimpulan diambil dengan menggunakan metode normatif yuridis kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa, pertama, upaya perlindungan hukum bagi anak dapat berbentuk menjaga kebebasan dan hak-hak dasar mereka. Dalam konteks perlindungan anak di Indonesia, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk melindungi anak-anak dari penyalahgunaan narkoba, Indonesia juga menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memungkinkan pemrosesan anak yang melakukan tindak pidana melalui proses hukum, termasuk anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang mungkin menjalani proses peradilan pidana formal. Kata kunci: Anak, Penyalahgunaan narkoba, Peradilan anak, Perlindungan hukum, Narkotika

Page 1 of 1 | Total Record : 6