cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Delegasi
ISSN : -     EISSN : 30264227     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
DELEGASI : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari mahasiswa jurusan hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. Fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses pelaksanaan undang-undang tersebut. Delegasi akan Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Januari dan Juli).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL" : 7 Documents clear
ANALISIS YURIDIS PENGHAPUSAN CATATAN BLOKIR ATAS SERTIPIKAT MELALUI PENETAPAN PENGADILAN” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 292/PDT.P/2020/PN.JKT.BRT) Hery Gunawan; Appe Hutauruk; Stepanus Pelor
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Kepastian Hukum serta Kepastian Hak dalam hal pemegang dan pemilik Sertipikat Hak Milik atas tanah sudah dijamin dimana dengan tegas mengamanatkan kepada pemerintah agar diseluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pendaftaran tanah, dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, Adanya kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ini yang dibuktikan dengan sertifikat atau akta tanah memiliki kepastian yang dilindungi oleh Undang-Undang dan Pemerintah sebagai pemegang amanat dari Undang-Undang itu sendiri. Penulis mengambil Analisis Putusan Pengadilan Nomor 292/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt, dimana Pemohon adalah pemilik sah tanah atas Sertipikat Hak Milik Nomor 259, Pemohon telah tinggal dan menetap di tanah tersebut selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun. Pada tahun 2008 Pemohon hendak menjual tanah tersebut, akan tetapi proses jual beli tersebut mengalami permasalahan dan hambatan yang diakibatkan Sertipikat atas nama Pemohon terdapat catatan blokir di Buku Tanah, catatan blokir tersebut seharusnya sudah hapus demi hukum / dengan sendirinya sebab blokir tersebut sudah lewat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran blokir yaitu tanggal 17 Mei 2001. Namun faktanya catatan blokir tersebut masih ada sampai tahun 2020 tanpa dasar yang jelas. Rumusan Masalah dalam penelitian ini Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat hak yang tanahnya diblokir sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 292/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt dan Apakah akibat hukum terhadap tanah yang di blokir oleh Badan Pertanahan Nasional menurut putusan Nomor 292/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan deskripsi analisis dengan tipe pendekatan penelitian yuridis normative. Dengan Kesimpulan Sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum di bidang pertanahan, dilandaskan dengan itikad baik dari pembeli yang dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang yang dilakukan oleh Pembeli tersebut, Pemblokiran yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, tidak hanya mengakibatkan kepastian hukum tidak terwujud, melainkan juga menimbulkan kerugian bagi pemilik sertipikat terblokir, baik kerugian materiil maupun idiil.
ANALISA HUKUM TERHADAP TERJADINYA PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (PUTUSAN NOMOR : 3728/PDT.G/2021/PA.JS.) Ida Rouli Herawati Sinambela; Edy Supriyanto; Muhenri Sihotang
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk melangsungkan suatu perkawinan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agama demikian juga dengan syarat-syarat tersebut ditentukan oleh hukum perkawinan. Jika pernikahan sudah dilakukan tetapi tidak bertemu persyaratan yang telah ditentukan, maka dapat diajukan pembatalan perkawinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 70 putusnya tali perkawinan juga dapat dimungkinkan karena pernikahan atau dengan artian dalam pembatalan pernikahan, dimana pembatalan pernikahan disebabkan oleh pelanggaran atau larangan menikah, sedangkan larangan untuk menunjukan kerusakan, atau sesuatu yang di larang seperti tidak memenuhi persyaratan dan rukun pernikahan dalam keharmonisan rumah tangga. Salah satu perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah perkara dengan Nomor : 3728/Pdt.G/2021/PA.JS. Dalam perkara ini istri sebagai pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dikarenakan suami sebagai termohon ternyata masih berumah tangga dengan wanita lain dan Termohon mengaku duda (cerai hidup). Berdasarkan analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor : 3728/Pdt.G/2021/PA.JS. tentang pembatalan perkawinan disebabkan karena pemalsuan identitas dalam Putusan Majelis Hakim menerima permohonan pemohon. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder mempunyai ruang lingkup yang meliputi surat-surat pribadi, buku-buku, sampai pada dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah.
KEBIJAKAN HUKUM DALAM PEMBEBASAN ASIMILASI RUMAH NARAPIDANA PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I CIPINANG Ilham Salman; Ina Herliany; Amin Saleh
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana pada pandemi covid-19 di Indonesia menambah masalah overkapasitas dan peningkatan fenomena kejahatan di tengah kondisi PSBB. Fenomena tersebut kebanyakan dilakukan oleh eks napi program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, penelitian ini bertujuan mengetahui prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia serta mengetahui akibat hukum, jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yakni pendekatan penelitian menggunakan aspek hukum berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas, dikaitkan dengan kenyataan di lapangan atau mempelajari tentang hukum positif sesuatu objek penelitian, serta melihat praktik yang terjadi di lapangan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, sistem pembebasan asimilasi rumah di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan Permenkumham no. 32 tahun 2020 berjalan dengan baik sesuai tugas dan fungsi untuk mengurangi penyebaran covid-19 dengan jumlah 2.627 warga binaan asimilasi rumah hingga tahun 2023.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH TAHANAN ATAU WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) KELAS I CIPINANG Irfan Gondomono Aji; Ina Heliany; M. Amin Saleh
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang yang telah melakukan kejahatan wajib dihukum sesuai dengan sanksi dalam perundang-undangan. Oleh karena penegakkan hukum itu penting, maka peran Pemerintah sangat menentukan dalam mengupayakan berbagai cara untuk menangkalnya, antara lain berupa penjatuhan hukuman atau pemidanaan bagi mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana, Penegakkan hukum tersebut tidak terlepas dari terpidana atau narapidana sebagai subjek hukum dimana derajatnya sama dengan manusia yang lainnya, mereka dapat saja sewaktu-waktu melakukan kesalahan walaupun telah dihukum atau sebagai orang hukuman atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sehingga yang harus diatasi adalah faktor-faktor yang menyebabkan terpidana atau narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum, norma kesusilaan, norma agama maupun terhadap kewajiban-kewajiban sosial lainnya. Sering kali dijumpai adanya penganiayaan dalam rutan baik antara petugas dan narapidana, maupun sesama tahanan dan narapidana. Padahal jelas perbuatan ini dilarang dalam perundang-undangan, namun masih sering terjadi penganiayaan. Bahkan dilakukan oleh seseorang yang berstatus tahanan dan narapidana, di tempat ia menjalankan sanksi atau hukuman atas perbuatan sebelumnya. Metode penelitian Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan Yuridis Sosiologis, yang artinya pendekatan penelitian yang menggunakan aspek hukum (peraturan perundang-undangan) berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas, dikaitkan dengan kenyataan di lapangan atau mempelajari tentang hukum positif sesuatu objek penelitian dan melihat praktek yang terjadi dilapangan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR : 82/Pdt.G/2020/PN Tjk) Jeni Sanusi; Stephanus Pelor; Charles D.L. Pardede
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah sangat erat hubungannya dengan manusia karena tanah mempunyai nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kepemilikan tanah secara bersama-sama dalam satu komunitas masyarakat hukum Adat tersebut diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Negara, serta menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok- Pokok Dasar Agraria (disebut UUPA) sampai saat ini masih dipandang sebagai parameter hukum tanah nasional, UUPA mengatur hampir semua hak-hak tanah sebagaimana yang di atur dalam Pasal 16 kecuali hak pengolahan. Sebagaimana pada penjelasan diatas, maka penulis akan melakukan analisa pada karya ilmiah terkait tentang Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik? Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara nomor 82/Pdt.G/2020/PN Tjk telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan pada karya ilmiah ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil penjelasan diatas ialah majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini kurang cermat serta eksepsi Tergugat tidak mengandung dari asas nemo plus yuris, maka penguasaan sesuatu hak atas tanah oleh orang yang tidak berhak adalah batal.seharusnya majelis hakim yeng memeriksa, mengadili, dan memutus perkara nomor 82/Pdt.G/2020/PN Tjk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Ber- Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas SARUSUN Yang Belum Bersertifikat Sebagai Objek Transaksi : Bagaimana Kekuatan Hukum PPJB Atas SARUSUN Yang Belum Bersertifikat Sebagai Objek Transaksi Simangunsong, Ruth Mei
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan populasi manusia yang semakin berkembang pesat khususnya dikota besar menimbulkan kebutuhan akan hunian semakin meningkat sehingga keterbatasan akan lahan melahirkan hunian baru yang biasa disebut rumah susun/apartemen. Dalam penjualan apartemen, pembeli tidak dapat memiliki langsung bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SARUSUN), untuk itu lahirlah suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menjadi dasar/objek kepemilikan sementara. Seringkali ditemui PPJB mengundang berbagai problematika, salah satunya pembatalan PPJB atas apartemen. Berdasarkan paparan diatas, skripsi ini meneliti tentang "bagaimana kekuatan hukum PPJB atas sarusun yang belum bersertifikat? bagaimana perlindungan hukum konsumen yang menandatangani PPJB atas sarusun yang belum bersertifikat?" Metode penelitian yang Penulis gunakan Metode Normatif. Berdasarkan Kesimpulan, kekuatan hukum PPJB baik yang dibuat dibawah tangan maupun dalam bentuk Akta Otentik, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan penyusunan isi PPJB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia No.11/PRT/N/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memperjuangkan hak ketika terjadi Wanprestasi. Di Indonesia sendiri mengatur ketentuan mengenai perlindungan hukum Konsumen, dimana Konsumen dapat mengajukan upaya hukum melalui sarana peradilan hukum yang ada. Dengan diterbitkannya peraturan Menteri tersebut merupakan terobosan perlindungan konsumen dalam melakukan pembelian Apartemen dengan menggunakan PPJB karena akan meminimalisir resiko kerugian akibat wanprestasi yang kemungkinan terjadi, namun hal ini dapat terlaksana apabila konsumen yang melakukan transaksi jual beli mengerti aturan ini. Selanjutnya, apabila dalam lingkup hukum perdata, developer dan atau konsumen yang melakukan wanprestasi bisa dituntut dengan tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan pembayaran biaya perkara sementara dalam lingkup hukum pidana, debitur yang wanprestasi bisa dituntut melakukan tindakan penipuan, karena apa yang telah diperjanjikan ternyata tidak sesuai dengan apa yang telah diberikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka para pihak, baik itu pengembang maupun konsumen, sama-sama diberikan perlindungan hukum atas hak-haknya dari kesewenang-wenangan salah satu pihak. Kata Kunci: Satuan Rumah Susun, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perlindungan Hukum Konsumen.
PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PIDANA PROFESI KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT PROFESSIONAL UNLAWFUL ACT AND CRIMINAL LIABILITIES CURATOR PROFESSION IN MANAGING AND SETTLEMENT OF BANKRUPTCY ASSET Margono, Suyud
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurator (perorangan/tim) sebagai profesi bertanggung jawab kepada para kreditor untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit secara adil. Penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban Kurator apabila terjadi kesalahan (melanggar hukum) baik berdasarkan kesalahan maupun kelalaian dan atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam melakukan pengurusan, pemberesan dan pemberesan harta pailit dan termasuk untuk mengetahui cara penyelesaian terhadap kreditor yang dirugikan. Batasan masalah dari latar belakang tersebut, bagaimanakah pertanggungjawaban kurator baik pertanggungjawaban secara profesional maupun pidana terhadap masyarakat dan kreditor yang dirugikan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian kualitatif dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan studi kasus yang relevan mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan pertanggungjawaban Kurator dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dari sudut pandang doktrin, peraturan ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku dan isu-isu yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban kurator berdasarkan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum, menyangkut tanggung jawab dalam kemampuan profesional sebagai kurator yang berkaitan langsung dengan kinerja dalam pemberesan harta pailit secara profesional. Oleh karena itu, pertanggungjawaban kurator secara perbuatan melawan hukum didasarkan pada kesalahan dan/atau kelalaiannya, lebih lanjut pertanggungjawaban kurator secara pribadi adalah mengganti kerugian dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga dalam membereskan harta pailit.

Page 1 of 1 | Total Record : 7