cover
Contact Name
DEDE AJI MARDANI
Contact Email
dedeaji.m@gmail.com
Phone
+6289663125868
Journal Mail Official
dedeaji.m@gmail.com
Editorial Address
Jln KH Tubagus Abdullah RT 01/06 Purbaratu
Location
Kab. tasikmalaya,
Jawa barat
INDONESIA
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 29631831     DOI : -
Ahwaluna Merupakan jurnal program studi hukum keluarga Islam yang terbit dua kali setahun yaitu bulan September dan Maret. Ahwaluna menerima artikel dari dosen, mahasiswa dan para cendekiawan yang beasal dari penelitian, pemikiran dan pengalaman. ruanglingkup dari jurnal ini adalah semua yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam yang terbit pada bulan September dan Maret
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna" : 12 Documents clear
Paradigma Tafsir Ilmi dalam Perspektif Mufassir Klasik dan Modern ipin tajul
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The dynamics of modern science which are the pillars of civilization, greatly influence the human perspective on the universe and even on religious beliefs. The Koran as a guideline for the life of Muslims provides guidance in interacting with nature and all creatures, so that the (rational) potential of reason in elaborating Allah's verses, both Qauliyah (Koran) and Kauniyah (universe phenomena) greatly influences patterns of scientific interpretation. The emergence of scientific interpretation with a scientific approach and empirical scientific theory has long been a discourse of discussion by scholars, namely the extent to which reason or ra'yu plays a role in interpreting the Koran which is the word of God and absolute truth. The paradigm of scientific interpretation with scientific and scientific disciplines carried out by classical and modern mufaser indicates a correlation between revelation and reason and aims to prove the miracles of the Koran that are relevant to the times. This research study is library research, while for data analysis the method used is historical and descriptive-qualitative approaches with content analysis. So that from the results of this study one can understand the paradigm of scientific interpretation of classical and modern mufaser as well as the development of interpretation methods by approaching the aspects of the miracles of the Koran.
PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM lukmanul hakim
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan berbasis kasus terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi undang-undang serta dokumen resmi (website) yang terkait dengan masalah hukum yang diteliti.
PERAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM PADA MASYARAKAT (Kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris) Gunadi Gunadi
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran notaris dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sudah jelas, artinya kedudukan peran notaris dalam sistem hukum di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau norma yuridis yang berlaku. Notaris yang menjadi penyelenggara profesi hukum terikat pada sistem yuridis yang mengaturnya. Dalam sistem hukum di Indonesia ini, notaris ditentukan hanya sebagai pihak yang menerapkan atau mengimplementasikan aturan tentang kewenangan, kewajiban, atau apa saja yang menjadi larangan bagi notaris untuk menjalankannya. Pemerintah (negara) mengangkat notaris sebagai professional hokum yang memberikan jasa hukum kepada pihak-pihak yang meminta atau memohon layanan yuridis kepadanya. Sebagai pihak yang diangkat oleh negara maka notaris dapat dikategorikan sebagai pejabat negara. Menyandang status sebagai pejabat negara berarti notaris menjadi wakil Negara di bidangnya. Peran notaris dalam memberikan jasa hukum pada masyarakat dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, adalah bahwa peran penting atau mendasar yang dijalankan notaris ini diikat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjalankan norma-norma hukum yang berkaitan diantaranya dengan tugas, kewajiban, kewenangan, larangan, dan lainnya, sehingga diantara peran ini, notaris dituntut untuk mempertanggungjawabkannya, khususnya dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Peran menjalankan norma-norma yuridis dalam hal tugas, kewajiban, kewenangan, larangan, dan lain sebagainya adalah menentukan terhadap bekerjanya hokum dalam memberikan jasa layanan hokum pada masyarakat, sehingga yang dilakukannya ini mengandung konsekuensi yuridis dalam kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum. Ada hak-hak masyarakat yang ikut dirugikan ketika norma hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kedudukan notaris demikian ini merupakan tuntutan kepada notaris sebagai pengemban profesi hukum, bahwa peran yang dilakukannya tidak bisa dianggap main-main. Negara mendelegasikan kewenangan melalui norma (sistem) yuridis pada notaris untuk melakukan pencatatan dan penetapan serta penyadaran hukum kepada masyarakat, terutama menyangkut legalitas dokumen perjanjian atau kerja sama yang melibatkan peran notaris dengan para penghadap atau pihak-pihak yang membutuhkan jasa layanan hukum.
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT KAMPUNG NAGA PADA PENENTUAN KADAR MAHAR BERDASARKAN “NANGTU WEDAL” itang komar
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hampir semua orang menginginkan kehidupan yang baik. Kehidupan yang baik menurut mereka adalah kehidupan yang serba modern. Padahal kehidupan modern ini sesungguhnya mendatangkan permasalahan baru. Misalnya terganggunya lingkungan hidup bahkan dapat mendegradasi kebudayaan daerah sendiri. Kearifan lokal adalah pandangan hidup suatu masyarakat di wilayah tertentu mengenai lingkungan alam tempat mereka tinggal. Pandangan hidup ini biasanya adalah pandangan hidup yang sudah berurat akar menjadi kepercayaan orang-orang di wilayah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun. Untuk mempertahankan kearifan lokal tersebut, para orang tua dari generasi sebelumnya, dan lebih tua akan mewariskannya kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Mengingat kearifan lokal adalah pemikiran yang sudah lama dan berusia puluhan tahun, maka kearifan lokal yang ada pada suatu daerah jadi begitu melekat dan sulit untuk dipisahkan dari masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Tulisan ini akan membahas terkait dengan kearifan local pada masyarakat Kampung Naga pada hal penentuan kadar mahar berdasarkan Nangtu Wedal. Mulai dari apa itu nangtu wedal, Mengapa masyarakat kampung Naga menentuan kadar mahar berdasarkan nangtu wedal. Penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kearifan lokal adalah gagasan-gagasan dan prilaku-prilaku bijaksana yang diwariskan oleh leluhur-leluhur suatu masyarakat kepada turunannya untuk menjaga eksistensi turunannya agar tetap bertahan walau situasi dan kondisi zaman selalu berubah serta Masyarkat kampung Naga menentukan kadar mahar berdasarkan nangtu wedal karena mengikuti petuah leluhurnya yaitu Eyang Singaparana. Diketahui ternyata petuah itu berdasarkan sebuah ilmu yang disebut dengan ilmu huruf yang telah dikembangkan oleh ulama-ulama masyhur mulai abad kedua hijriyah (Abu Ma’syar), abad ketiga hijariyah (Syekh Muhammad Haqqi an-Nazili), abad kelima hijriyah (Imam Ahmad bin ‘Ali al-Buni) samapai ulama masyhur abad keenam hijriyah (Ibnu ‘Arabi).
MEMBUMIKAN FIQH LINGKUNGAN DALAM BINGKAI SANITASI AMAN Moh Hamim
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fiqh lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari maqasyid syari’ah yang mempunyai lima pondasi dasar yaitu hifdh din, hifdh nafs, hifdhu aql, hifdh nasl dan hifdh mal. Ulama kontemporer kemudian menambahkan fiqh lingkungan menjadi maqasyid yang ke enam yang lazim di kenal dengan al-fiqh bi’ah yaitu fiqh lingkungan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendalami konsep fiqh lingkungan, mendeskripsikan konsep sanitasi aman dan untuk menganalisis fiqh lingkungan dalam bingkai sanitasi aman. Metode tang digunakan adalah library research Library research atau penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dari sumber-sumber yang terdapat di perpustakaan atau pusat informasi. Hasil yang didapatkan adalah (1) manusia haruslah menjaga keseimbangan ekosistem dan mengganggu atau merusaknya adalah menghancurkan kehidupan seluruhnya. Rusaknya okosistem akan mengganngu eksistensi agama,merusak jiwa, menggangu akal pikiran, merusak keturunan dan akan menyulitkan secara ekonomi. (2) Sanitasi berbasis air bertumpu pada beberapa hal utama yaitu ketersediaan air, kualitas, keberterimaan, aksesbilitas dan keterjangkauan air. (3) Keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup merupakan kunci kesejahteraan. Stabilitas hidup memerlukan keseimbangan dan kelestarian di segala bidang, baik yang bersifat kebendaan maupun
Pemberlakuan Masa Iddah Isteri Bagi Suami Studi Di Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya muhammad abduh
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah Surat Edaran bahwa jika mantan suami ingin menikah dengan istri lain setelah cerai harus menunggu masa iddah berakhir dari mantan isterinya. Tujuan dalam penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan Surat Edaran tersebut di Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya dan bagaimana bila ada mantan suami yang belum selesai masa iddahnya apakah tetap bisa dilaksanakan pernikahannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian inii, Pertama, pihak Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya menyambut baik adanya Surat Edaran tersebut, namun apabila ada mantan suami yang belum menyelesaikan masa iddah mantan isterinya pihak KUA menyarankan untuk mengikuti anjuran aturan Surat Edaran, tapi apabila ada mantan suami memaksa untuk dapat dilaksanakan pernikahannya sebelum selesai masa iddah maka pihak kantor memberikan dispensasi keringanan untuk membuat surat pernyataan. Kedua, tidak ada sanksi khusus bagi mantan suami dalam Surat Edaran apabila sebelum masa iddah isteri selesai dan perkawinannya tetap dapat dilaksanakan, namun apabila ada hal-hal yang dilanggar dalam surat pernyatan yang telah dibuat maka konsekwensinya ditanggung sama yang bersangkutan.
Paradigma Tafsir Ilmi dalam Perspektif Mufassir Klasik dan Modern tajul, ipin
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.149

Abstract

The dynamics of modern science which are the pillars of civilization, greatly influence the human perspective on the universe and even on religious beliefs. The Koran as a guideline for the life of Muslims provides guidance in interacting with nature and all creatures, so that the (rational) potential of reason in elaborating Allah's verses, both Qauliyah (Koran) and Kauniyah (universe phenomena) greatly influences patterns of scientific interpretation. The emergence of scientific interpretation with a scientific approach and empirical scientific theory has long been a discourse of discussion by scholars, namely the extent to which reason or ra'yu plays a role in interpreting the Koran which is the word of God and absolute truth. The paradigm of scientific interpretation with scientific and scientific disciplines carried out by classical and modern mufaser indicates a correlation between revelation and reason and aims to prove the miracles of the Koran that are relevant to the times. This research study is library research, while for data analysis the method used is historical and descriptive-qualitative approaches with content analysis. So that from the results of this study one can understand the paradigm of scientific interpretation of classical and modern mufaser as well as the development of interpretation methods by approaching the aspects of the miracles of the Koran.
PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM hakim, lukmanul
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.150

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan berbasis kasus terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi undang-undang serta dokumen resmi (website) yang terkait dengan masalah hukum yang diteliti.
PERAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM PADA MASYARAKAT (Kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris) Gunadi, Gunadi
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.152

Abstract

Peran notaris dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sudah jelas, artinya kedudukan peran notaris dalam sistem hukum di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau norma yuridis yang berlaku. Notaris yang menjadi penyelenggara profesi hukum terikat pada sistem yuridis yang mengaturnya. Dalam sistem hukum di Indonesia ini, notaris ditentukan hanya sebagai pihak yang menerapkan atau mengimplementasikan aturan tentang kewenangan, kewajiban, atau apa saja yang menjadi larangan bagi notaris untuk menjalankannya. Pemerintah (negara) mengangkat notaris sebagai professional hokum yang memberikan jasa hukum kepada pihak-pihak yang meminta atau memohon layanan yuridis kepadanya. Sebagai pihak yang diangkat oleh negara maka notaris dapat dikategorikan sebagai pejabat negara. Menyandang status sebagai pejabat negara berarti notaris menjadi wakil Negara di bidangnya. Peran notaris dalam memberikan jasa hukum pada masyarakat dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, adalah bahwa peran penting atau mendasar yang dijalankan notaris ini diikat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjalankan norma-norma hukum yang berkaitan diantaranya dengan tugas, kewajiban, kewenangan, larangan, dan lainnya, sehingga diantara peran ini, notaris dituntut untuk mempertanggungjawabkannya, khususnya dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Peran menjalankan norma-norma yuridis dalam hal tugas, kewajiban, kewenangan, larangan, dan lain sebagainya adalah menentukan terhadap bekerjanya hokum dalam memberikan jasa layanan hokum pada masyarakat, sehingga yang dilakukannya ini mengandung konsekuensi yuridis dalam kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum. Ada hak-hak masyarakat yang ikut dirugikan ketika norma hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kedudukan notaris demikian ini merupakan tuntutan kepada notaris sebagai pengemban profesi hukum, bahwa peran yang dilakukannya tidak bisa dianggap main-main. Negara mendelegasikan kewenangan melalui norma (sistem) yuridis pada notaris untuk melakukan pencatatan dan penetapan serta penyadaran hukum kepada masyarakat, terutama menyangkut legalitas dokumen perjanjian atau kerja sama yang melibatkan peran notaris dengan para penghadap atau pihak-pihak yang membutuhkan jasa layanan hukum.
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT KAMPUNG NAGA PADA PENENTUAN KADAR MAHAR BERDASARKAN “NANGTU WEDAL” komar, itang
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.153

Abstract

Hampir semua orang menginginkan kehidupan yang baik. Kehidupan yang baik menurut mereka adalah kehidupan yang serba modern. Padahal kehidupan modern ini sesungguhnya mendatangkan permasalahan baru. Misalnya terganggunya lingkungan hidup bahkan dapat mendegradasi kebudayaan daerah sendiri. Kearifan lokal adalah pandangan hidup suatu masyarakat di wilayah tertentu mengenai lingkungan alam tempat mereka tinggal. Pandangan hidup ini biasanya adalah pandangan hidup yang sudah berurat akar menjadi kepercayaan orang-orang di wilayah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun. Untuk mempertahankan kearifan lokal tersebut, para orang tua dari generasi sebelumnya, dan lebih tua akan mewariskannya kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Mengingat kearifan lokal adalah pemikiran yang sudah lama dan berusia puluhan tahun, maka kearifan lokal yang ada pada suatu daerah jadi begitu melekat dan sulit untuk dipisahkan dari masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Tulisan ini akan membahas terkait dengan kearifan local pada masyarakat Kampung Naga pada hal penentuan kadar mahar berdasarkan Nangtu Wedal. Mulai dari apa itu nangtu wedal, Mengapa masyarakat kampung Naga menentuan kadar mahar berdasarkan nangtu wedal. Penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kearifan lokal adalah gagasan-gagasan dan prilaku-prilaku bijaksana yang diwariskan oleh leluhur-leluhur suatu masyarakat kepada turunannya untuk menjaga eksistensi turunannya agar tetap bertahan walau situasi dan kondisi zaman selalu berubah serta Masyarkat kampung Naga menentukan kadar mahar berdasarkan nangtu wedal karena mengikuti petuah leluhurnya yaitu Eyang Singaparana. Diketahui ternyata petuah itu berdasarkan sebuah ilmu yang disebut dengan ilmu huruf yang telah dikembangkan oleh ulama-ulama masyhur mulai abad kedua hijriyah (Abu Ma’syar), abad ketiga hijariyah (Syekh Muhammad Haqqi an-Nazili), abad kelima hijriyah (Imam Ahmad bin ‘Ali al-Buni) samapai ulama masyhur abad keenam hijriyah (Ibnu ‘Arabi).

Page 1 of 2 | Total Record : 12