cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnalnomos@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Published by Actual Insight
ISSN : 27767442     EISSN : 27750388     DOI : https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56
Core Subject : Social,
Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum merupakan terbitan yang didedikasikan untuk memajukan Ilmu Hukum dengan fokus pada orisinalitas, kekhususan, dan kemutakhiran artikel-artikel yang diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Ilmu Hukum dengan memberikan wadah bagi publikasi pemikiran hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Dengan melibatkan kontribusi dari mahasiswa dan dosen sebagai akademisi, Nomos berupaya menjadi sumber informasi yang berharga dan mendalam dalam ranah Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober" : 5 Documents clear
Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat di Jalan Dalam Berlalu Lintas Luiza, Siti Nur
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.1617

Abstract

Upaya Melihat kesadaran hukum ialah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Seiring berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Tujuan: (1) Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan. (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menangani kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan ataupun di ruas jalan tol. (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian untuk mengatasi rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan kota. Metode: Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mewawancarai beberapa narasumber dan melakukan mini risert terkait judul yang di angkat dalam penelitian tersebut. Hasil: Dengan Penelitian ini menambah pengetahuan dan pemahaman untuk penulis khususnya mengenai masalah yang diteliti terkait kesadaran hukum berlalu lintas di jalan. Kesimpulan: Kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas sangatlah minim, meskipun dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan bermotor di jalan sudah ada berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesadaran Masyarakat Dalam Menaati Hukum di Daerah Muara Badak Kalimantan Timur Fahriza, Ria
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.1618

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah berdasarkan oleh hukum. Penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal1ayat(3) UUD 1945. Di bentuk nya hukum memiliki tujuan. Dan salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah memperoleh kepastian hukum. Hukum di Negara Indonesia ternyata belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah dapat diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Negara Indonesia serta kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang -orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. kita sebagai warga negara harus mempunyai suatu kesadaran hukum.
Membangun Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat di Desa Loa Janan Ulu Kalimantan Timur To’o, Herlina Felisita
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.1619

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan negara yang didasarkan atas hukum, bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan belaka. Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Peran hukum di dalam masyarakat adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau kelakuan di dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Tujuannya untuk lebih menyadari dan mentati peraturan-peratuan yang ada dan selalu menanggapi hukum dengan cermat. Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, karena tidak tidak semua orang memiliki kesadaran hukum. Hukum, dengan demikian tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Lowongan Kerja Palsu Natalia, Yemima Lusia; Bidasari, Anindya; Zakaria, Fahmi Arif
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.2418

Abstract

Penipuan merupakan tindakan merusak kepercayaan seseorang. Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penipuan pada putusan nomor. 38/Pid.B/ 2021/ PN Kkn dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus lowongan kerja palsu sesuai dengan putusan nomor 38/Pid.B/2021/PN Kkn. Tujuan penelitian untuk menganalisis pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penipuan pada putusan nomor. 38/Pid.B/2021/PN Kkn serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terd. Manfaat penelitian, teoritis, aplikatif, masyarakat dan penegak hukum. Jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pertanggung jawaban pelaku dalam putusan nomor 38/Pid.B/2021/PN Kkn terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara satu tahun, pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada pelaku sesuai ketentuan pasal 378 KUHP dan menggunakan dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti, keterangan saksi, serta fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Indonesian Escorting Ambulance yang melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Wicaksana, Alva Rhadytya; Ambarsari, Rr Ririn Dian; Zakaria, Fahmi Arif
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.2425

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terbentuknya Indonesian Escorting Ambulance (IEA) serta untuk mengevaluasi penegakan hukum pidana oleh kepolisian terkait penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kegiatan IEA. IEA adalah organisasi sipil yang bekerja secara sukarela dalam mengawal ambulans dan membuka jalan untuk memastikan ambulans mencapai rumah sakit tujuan dengan cepat. Dalam melaksanakan tugasnya, IEA sering meminta pengguna jalan untuk menepi dan terkadang melanggar rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan ambulans. Namun, IEA tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang diprioritaskan berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Penelitian ini, yang didasarkan pada wawancara mendalam dengan perwakilan IEA dan Kepala Satuan Penegakan Hukum Satlantas Polresta Malang, merupakan contoh dari penelitian hukum empiris yang mengeksplorasi aspek hukum dan praktik lapangan terkait kegiatan pengawalan ambulans oleh organisasi non-pemerintah.

Page 1 of 1 | Total Record : 5