cover
Contact Name
Indra Utama Tanjung
Contact Email
indratjofficial@gmail.com
Phone
+6285277109234
Journal Mail Official
jurnalsahabatisnusu@gmail.com
Editorial Address
Jalan. Perjuangan No. 39 B, Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal SAHABAT ISNU
Published by ISNU Sumatera Utara
ISSN : -     EISSN : 30640067     DOI : https://doi.org/10.70826/jsisnu
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Sahabat ISNU SU adalah jurnal akademik yang didedikasikan untuk bidang hukum, bertujuan untuk menyediakan platform inklusif bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai disiplin hukum. Jurnal ini terbuka untuk kontribusi di berbagai bidang seperti Hukum Konstitusi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Internasional. Tujuan utama dari jurnal ini adalah untuk memfasilitasi diskusi ilmiah yang luas dan mendalam, mempromosikan pertukaran ide antar disiplin, dan mendukung penelitian yang inovatif dan berdampak. Jurnal ini berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks global yang kompleks, serta menyumbang pada pengembangan teori dan praktek hukum yang dapat mengatasi tantangan kontemporer di bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 38 Documents
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Hamdan Sudirman Marpaung, Sholie Pasaribu, Rizky Abdillah, Ratih Purwatih Sianipar
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.124

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga yang berperan penting dalam mengawasi tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau instansi pemerintah. Pemeriksaan dalam sidang PTUN merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa kebijakan atau keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat negara tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tetap berlandaskan prinsip keadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu jenis penelitian empiris karena meneliti bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam praktiknya. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan yang dihimpun oleh peneliti, data sekunder diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library Research) yaitu melakukan penelitian terhadap bahan-bahan bacaan untuk mendapat data secara teoritis. Jenis pendekatan yang digunakan berupa pendekatan kasus (pendekatan kasus), pendekatan fakta (pendekatan fakta), pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan dengan analisis kwalitatif yang disajikan secara deskriptif. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berperan penting dalam menyelesaikan penyelesaian antara individu atau badan hukum dan instansi pemerintah terkait keputusan administrasi. Keberadaan PTUN menjamin keadilan dengan memberikan hak kepada pihak pihak untuk mengajukan argumen dan bukti secara adil. Proses pengadilan, termasuk pengadilan pengadilan, berfungsi sebagai perlindungan hukum sementara, memastikan bahwa tidak ada kerugian lebih lanjut bagi pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, ketidakhadiran para pihak dalam konflik dapat mempengaruhi hasil keputusan, sehingga penting bagi sistem hukum untuk meningkatkan pemahaman dan komunikasi tentang hak dan kewajiban mereka. Tahap pemeriksaan dalam proses peradilan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk mencapai keadilan yang seimbang.
Iklan Perempuan di Media Sosial Berbasis Perspektif Hukum Pidana Islam dan Gender Siti Sri Ayuningsih; Denny Arjuna P; Muhammad Luthfi Basith; Maulana Habibie
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.126

Abstract

Media menggunakan wanita sebagai model visual untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, namun tidak memperhatikan aspek-aspek agama maupun moralitas.Secara psikologi wanita tidak ingin tubuhnya dilihat oleh orang banyak sebab hakikatnya tubuh wanita merupakan rahasia yang patut dijaga. Wanita menjadi daya tarik yang sanga ampuh untuk menarik perhatian khalayak dalam mengiklankan sebuah produk. Dalam Islam pergaulan antara laki-laki dan perempuan memang terkesan kaku dan berhati-hati, didalam alquran sendiri bahkan yang dilarang bukan hanya zina melainkan sebatas mendekati zina Metode dalam penelitian ini adalah Kajian dari peneltian ini menggunakan jenis penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur. Analisis induktif, yaitu mengambil hal-hal yang berhubungan dengan pokok bahasan, merupakan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini.Penelitian ini bertujuan Menganalisis representasi perempuan dalam iklan media sosial dari perspektif hukum pidana Islam dan gender dan mengevaluasi sejauh mana iklan-iklan tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam serta prinsip kesetaraan gender.
Peran Fikih Jinayah dalam Mengatasi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia Siti nazua novianti; Habib Rizki Siregar; Indra Arifin siregar
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.129

Abstract

Tingginya kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Indonesia, Narkotika atau obat-obat terlarang atau Napza Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya ialah sejenis zat “substance”, yang penggunaannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang obat bius yang dimuat dalam lembaran Negara No. 278 Tahun 1972 Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinaiyah, fiqh jinaiyah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban),penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur. Tesis, jurnal, ebook, skripsi dan buku cetak tertulis semuanya digunakan dalam proses pengumpulan data penelitian ini. Analisis induktif, yaitu mengambil hal-hal yang berhubungan dengan pokok bahasan, merupakan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penanganan tindak pidana narkotik berdasarkan peran fikih Jinayah
Sholat Salwa Husni Aprilia; Arman Alfiansyah Hasibuan; Fajar Mustofa Habib; Kayla Najwa Maulidya; Naufal Aqiilah
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.130

Abstract

Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Sholat terdiri dari beberapa macam, baik yang wajib maupun sunnah, dengan berbagai ketentuan yang mengatur pelaksanaannya. Dalam artikel ini, dibahas mengenai definisi sholat, macam-macam sholat, rukun-rukun sholat, hal-hal yang dapat membatalkan sholat, serta konsep sholat jama’ dan qashar yang berkaitan dengan perjalanan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan sholat dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Sholat merupakan rukun Islam yang paling utama dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan sholat dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, dengan mengupas aspek-aspek penting seperti definisi, macam-macam sholat, rukun-rukun sholat, hal-hal yang dapat membatalkan sholat, serta konsep sholat jama' dan qashar. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah studi literatur yang menganalisis berbagai sumber pustaka, termasuk buku, jurnal, dan artikel ilmiah terkini. Tahapan penelitian meliputi pengumpulan data, analisis teks, dan penarikan kesimpulan berdasarkan referensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sholat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan psikologis yang signifikan. Diskusi dalam artikel ini menyoroti pentingnya pemahaman yang baik terhadap rukun-rukun sholat dan penerapan konsep jama' serta qashar untuk memudahkan pelaksanaan sholat di tengah kesibukan dan perjalanan. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi umat Islam dalam meningkatkan kualitas ibadah sholat mereka.
Peradilan Hukum Dalam Peradilan Tata Usaha Negara kasmaniar Tiara Sabila; Dandi Adrian Zulka; Sultan Baskara
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.136

Abstract

Abstrak Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) di Indonesia berperan penting dalam melindungi hak-hak individu dan badan hukum dari keputusan administrasi pemerintah yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan efektivitas upaya hukum dalam peradilan TUN, serta tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses keadilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai upaya hukum, seperti perlawanan terhadap penetapan dismissal, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum mereka, yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan akses informasi, menghambat partisipasi dalam proses hukum. Selain itu, mekanisme seperti perlawanan dismissal dan banding terbukti efektif dalam menjaga prinsip checks and balances dalam sistem peradilan, sementara kasasi dan peninjauan kembali berfungsi untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam penerapan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi hukum dan akses terhadap informasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas keadilan dalam peradilan TUN. I. PENDAHULUAN Peradilan tata usaha negara (TUN) di Indonesia berfungsi sebagai mekanisme untuk melindungi hak-hak individu dan badan hukum terhadap keputusan administrasi pemerintah. Dalam konteks ini, upaya hukum menjadi instrumen vital yang memungkinkan masyarakat untuk menantang keputusan yang dianggap merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mekanisme dan efektivitas upaya hukum yang dapat diakses oleh individu atau badan hukum dalam peradilan TUN, serta tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Meskipun terdapat berbagai bentuk upaya hukum, seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banyak masyarakat yang masih kurang memahami hak-hak hukum mereka. Hal ini mengakibatkan rendahnya partisipasi dalam proses peradilan, sehingga keadilan sering kali tidak tercapai. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman masyarakat, termasuk tingkat pendidikan, akses informasi, dan sosialisasi mengenai hak-hak hukum. II. METODE PENELITIAN Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitiankepustakaan (library research) yaitu serangkaian kegiatan yangberkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. (Mahmud,2011).​Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, penelitian hukumnormatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara menelitibahan kepustakaan (data sekunder) yang mencakup penelitian terhadapasasasas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitianterhadap keserasian hukum positif, perbandingan hukum, dan sejarahhukum. (Jonaedi Efendi & Johny Ibrahim, 2020) Dalam penelitianskripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metodepengumpulan data pustaka. (Mahmud, 2011).​Penelitian inimenggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut SoerjonoSoekanto dan Sri Mamudji, penelitian hukum normatif merupakanpenelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (datasekunder) yang mencakup penelitian terhadap asasasas hukum,penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap keserasian hukum positif, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. (JonaediEfendi & Johny Ibrahim, 2020) III. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Pembahasan A. Perlawanan Penetapan Dismissal 1. Pengertian Dismissal ​Dimisaal berasal dari istilah dalam bahasa Arab, yang berarti "sebagai" atau "dalam bentuk." Dalam konteks hukum, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada posisi atau kedudukan seseorang atau sesuatu dalam hubungan tertentu, baik itu dalam aspek hukum, sosial, atau administrasi. Penggunaan istilah ini mencerminkan konteks di mana hak, kewajiban, atau peran individu atau entitas diakui dan diatur. ​Dalam konteks hukum tata usaha negara (TUN), dimisaal merujuk pada kedudukan subjek yang memiliki kepentingan dalam suatu sengketa. Hal ini mencakup individu atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi pemerintah. Dalam literatur hukum, dimisaal diartikan sebagai peran dan posisi yang dipegang oleh pihak-pihak dalam sengketa, yang berimplikasi pada hak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam proses peradilan. ​Perlawanan terhadap penetapan dismissal merupakan langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan pengadilan yang menghentikan suatu perkara. Dismissal dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti tidak memenuhi syarat formal atau substansial. Dalam konteks hukum, perlawanan ini penting untuk melindungi hak-hak litigasi dan memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan argumennya sebelum keputusan akhir diambil. Dengan adanya perlawanan, pengadilan dapat meninjau kembali keputusannya dan memberikan keadilan kepada pihak yang terlibat. 2. Tujuan dan Fungsi Perlawanan Penetapan Dismissal ​Tujuan utama dari perlawanan penetapan dismissal adalah untuk memperoleh keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara fair. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan dengan menyertakan bukti-bukti dan argumen yang mendukung posisinya. Misalnya, dalam kasus di mana penggugat mengajukan gugatan namun di-dismiss oleh pengadilan tanpa pemeriksaan substansi, perlawanan memungkinkan penggugat untuk mengemukakan alasan dan bukti yang menunjukkan bahwa gugatan seharusnya diterima. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum. ​Fungsi dari perlawanan ini adalah sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan. Dengan adanya perlawanan, pengadilan diharapkan dapat memperbaiki keputusan yang mungkin diambil secara tergesa-gesa atau tanpa mempertimbangkan semua bukti yang ada. Selain itu, perlawanan juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas putusan pengadilan, karena pihak yang mengajukan perlawanan memberikan sudut pandang dan informasi tambahan yang mungkin belum dipertimbangkan sebelumnya. Di sisi lain, perlawanan penetapan dismissal juga memberikan kesempatan bagi pengadilan untuk memperbaiki keputusan yang telah diambil. Dalam konteks ini, perlawanan berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan keadilan substantif, memastikan bahwa semua aspek kasus dipertimbangkan dengan cermat. Dalam praktiknya, perlawanan ini tidak hanya berdampak pada kasus individual, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip hukum yang lebih luas, seperti keadilan dan transparansi dalam proses peradilan. Dengan demikian, perlawanan terhadap penetapan dismissal merupakan elemen penting dalam memperkuat keadilan hukum di Indonesia. B. Permohonan Banding Dalam Hukum ​Permohonan banding adalah salah satu upaya hukum yang diberikan kepada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Proses ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi untuk meninjau kembali putusan tersebut. Permohonan banding dapat diajukan baik dalam perkara pidana maupun perdata, dan biasanya diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan diucapkan. Melalui mekanisme ini, diharapkan keadilan dapat dicapai dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah untuk memperbaiki posisi hukum mereka. ​Ada beberapa jenis permohonan banding yang dapat diajukan, tergantung pada jenis perkara dan alasan yang mendasarinya. Dalam hukum perdata, permohonan banding dapat diajukan jika terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau fakta yang diabaikan oleh pengadilan tingkat pertama. Sementara dalam hukum pidana, banding dapat diajukan atas dasar kesalahan prosedur atau putusan yang dianggap tidak adil. Pihak yang mengajukan banding harus menyertakan bukti-bukti baru atau argumen yang mendukung klaim mereka agar pengadilan banding mempertimbangkan kembali putusan sebelumnya. ​Proses permohonan banding juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap keputusan pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya banding, diharapkan putusan yang dihasilkan lebih berkualitas dan mencerminkan prinsip keadilan. Pengadilan banding berwenang untuk membatalkan, mengubah, atau menguatkan putusan yang sudah ada. Dalam hal ini, banding tidak hanya menjadi hak bagi pihak yang kalah, tetapi juga merupakan alat untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses peradilan. ​Dalam hukum, ada beberapa jenis permohonan banding yang dapat diajukan, tergantung pada konteks perkara dan alasan yang mendasarinya. Berikut adalah beberapa jenis permohonan banding yang umum: 1. Permohonan Banding dalam Perkara Perdata ​Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding untuk meminta pengadilan tinggi meninjau kembali putusan tersebut. Alasan yang sering diajukan termasuk kesalahan dalam penerapan hukum atau fakta yang diabaikan. 2. Permohonan Banding dalam Perkara Pidana ​Dalam perkara pidana, terdakwa atau jaksa dapat mengajukan banding atas putusan yang dinilai tidak adil atau mengandung kesalahan prosedural. Ini termasuk situasi di mana hukuman dianggap terlalu berat atau tidak sesuai dengan bukti yang ada. 3. Banding Terbatas (Limited Appeal) ​Ini merujuk pada permohonan banding yang hanya mencakup aspek tertentu dari putusan, seperti sanksi atau keputusan mengenai biaya perkara, bukan keseluruhan putusan. 4. Banding Mutlak (Absolute Appeal) ​Dalam jenis ini, pihak yang mengajukan banding meminta pengadilan tinggi untuk meninjau seluruh putusan pengadilan tingkat pertama, baik dari segi fakta maupun penerapan hukumnya. 5. Banding atas Putusan Sela ​Setelah permohonan diterima, pengadilan banding akan melakukan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan. Pengadilan dapat meminta keterangan tambahan atau memanggil saksi jika diperlukan untuk memperjelas posisi hukum.Meskipun tidak semua putusan sela dapat diajukan banding, beberapa jenis putusan sementara yang mengubah posisi hukum pihak-pihak dalam perkara dapat menjadi dasar permohonan banding. ​Jenis permohonan banding ini memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara fair. ​Dalam penelitian oleh Prabowo (2020), prosedur permohonan banding dalam perkara hukum dijelaskan sebagai berikut: 1. Pengajuan Permohonan Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama harus mengajukan permohonan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Permohonan ini biasanya harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 14 hari setelah putusan diucapkan. 2. Penyertaan Dokumen Pendukung: Dalam permohonan banding, penggugat atau tergugat harus menyertakan bukti-bukti dan dokumen yang mendukung klaim mereka. Ini mencakup salinan putusan yang akan dibandingi, serta alasan dan argumentasi yang jelas mengenai dasar pengajuan banding. 3. Pemeriksaan oleh Pengadilan Banding: 4. Putusan Pengadilan Banding: Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan, pengadilan banding akan mengeluarkan putusan. Putusan ini dapat berupa penguatan putusan pengadilan tingkat pertama, pembatalan, atau perubahan putusan. C. ​Permohonan Kasasi 1. Pengertian Permohonan Kasasi​ ​Permohonan kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan setelah putusan pengadilan tingkat banding. Langkah ini ditujukan untuk meminta Mahkamah Agung meninjau dan menguji kembali putusan tersebut, dengan fokus pada aspek-aspek hukum yang mungkin telah salah diterapkan atau dilanggar. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua keputusan hukum yang dihasilkan oleh pengadilan mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga menegakkan prinsip keadilan. ​Penting untuk dicatat bahwa kasasi tidak berfungsi untuk menilai ulang fakta-fakta dalam suatu kasus, tetapi lebih kepada pemeriksaan hukum yang mendalam. Dengan mekanisme ini, diharapkan keputusan yang diambil oleh pengadilan lebih konsisten dan adil, serta dapat menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak. Kasasi juga berperan dalam menyatukan penafsiran hukum di seluruh wilayah yuridiksi, sehingga mengurangi potensi terjadinya perbedaan putusan antara pengadilan. 2. Tujuan Pemohonan Kasasi ​Tujuan dari permohonan kasasi adalah untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya, khususnya yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat banding, telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui kasasi, pihak yang merasa dirugikan berusaha untuk mengoreksi kesalahan hukum yang mungkin terjadi dalam putusan tersebut, baik dalam penerapan hukum maupun prosedur yang digunakan. Hal ini bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih tinggi dan menjamin bahwa semua keputusan hukum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan. Selain itu, permohonan kasasi juga berfungsi sebagai mekanisme untuk menyatukan penafsiran hukum danmengurangi inkonsistensi dalam putusan antar pengadilan. Dengan adanya kasasi, diharapkan Mahkamah Agung dapat memberikan pedoman dan klarifikasi hukum yang lebih baik, sehingga semua pihak dapat memahami dan mengikuti norma-norma hukum yang berlaku secara konsisten. 3. Proses Permohonan Kasasi ​Proses permohonan kasasi dimulai dengan pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Permohonan ini biasanya harus disampaikan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan banding diterima. Dalam permohonan tersebut, pihak yang mengajukan kasasi wajib melampirkan dokumen yang mendukung, termasuk salinan putusan yang dihadapi, serta alasan-alasan hukum yang mendasari permohonan kasasi. Hal ini penting untuk memberikan gambaran jelas mengenai kesalahan yang dianggap terjadi pada putusan sebelumnya. Setelah permohonan diterima, Mahkamah Agung akan memeriksa berkas-berkas yang diajukan. Proses ini mencakup analisis terhadap argumen hukum dan bukti yang disertakan. Jika diperlukan, Mahkamah Agung dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan. Akhirnya, setelah melakukan pemeriksaan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan yang dapat berupa penguatan, pembatalan, atau perubahan terhadap putusan pengadilan tingkat banding. Dalam permohonan kasasi, beberapa hal yang diperlukan antara lain: a. Identitas Para Pihak: Nama dan alamat lengkap penggugat dan tergugat. b. Putusan yang Dikasasi: Salinan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang ingin diajukan kasasi, termasuk alasan mengapa putusan tersebut dianggap keliru. c. Alasan Kasasi: Penjelasan jelas mengenai alasan hukum yang mendasari permohonan kasasi, seperti kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam fakta. d. Bukti Pendukung: Dokumen atau bukti lain yang mendukung alasan kasasi. e. Biaya Kasasi: Bukti pembayaran biaya perkara yang ditentukan. f. Tanda Tangan Pengacara: Jika diwakili oleh pengacara, permohonan harus ditandatangani oleh kuasa hukum. D. Perlawanan Oleh Pihak Ketiga ​Perlawanan oleh pihak ketiga dalam konteks hukum seringkali terjadi ketika seseorang atau entitas tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan yang terpengaruh oleh keputusan pengadilan. Pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan jika mereka merasa bahwa hak atau kepentingan mereka terancam oleh putusan yang diambil dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus sengketa tanah, pihak ketiga yang memiliki klaim atas lahan yang sama dapat mengajukan perlawanan untuk melindungi hak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk berperan aktif dalam menjaga kepentingan hukum mereka. ​Dalam proses perlawanan, pihak ketiga harus mengajukan permohonan resmi kepada pengadilan yang menangani perkara. Permohonan ini biasanya disertai dengan alasan yang jelas dan bukti yang mendukung kepentingan mereka. Pihak ketiga harus membuktikan bahwa keputusan yang diambil dalam perkara utama akan berdampak langsung pada posisi hukum mereka. Proses ini diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yang memastikan bahwa perlawanan oleh pihak ketiga dapat dilakukan secara adil dan transparan, serta tidak mengganggu jalannya perkara utama. ​Selanjutnya, setelah pengajuan perlawanan, pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah perlawanan dari pihak ketiga dapat diterima. Jika diterima, pihak ketiga akan diberikan kesempatan untuk berargumen dan menyampaikan bukti di hadapan pengadilan. Ini memberikan kesempatan bagi pihak ketiga untuk menyampaikan pandangannya dan menjelaskan mengapa keputusan dalam perkara utama harus mempertimbangkan kepentingan mereka. Keputusan pengadilan atas perlawanan ini dapat memberikan implikasi yang signifikan, tidak hanya bagi pihak ketiga tetapi juga bagi para pihak dalam perkara utama. Akhirnya, perlawanan oleh pihak ketiga berfungsi sebagai mekanisme penting dalam sistem hukum untuk melindungi hak-hak individu atau entitas yang mungkin terabaikan dalam proses peradilan. Dengan adanya kesempatan untuk berperan serta dalam perkara yang mempengaruhi kepentingan mereka, pihak ketiga dapat memastikan bahwa keputusan pengadilan tidak hanya adil bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terkena dampak. Hal ini menekankan pentingnya prinsip keadilan dan keterlibatan dalam proses hukum. E. Pemeriksaan Peninjauan Kembali Dalam Hukum ​Pemeriksaan peninjauan kembali (PK) adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi, seperti Mahkamah Agung, untuk meninjau kembali putusan tersebut. Proses ini biasanya dilakukan setelah semua upaya hukum biasa, seperti banding, telah ditempuh. Tujuan utama dari peninjauan kembali adalah untuk memperbaiki kesalahan hukum atau fakta yang mungkin terjadi dalam putusan sebelumnya, serta untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. ​Dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali, pihak penggugat harus memenuhi beberapa syarat, seperti adanya alasan hukum yang kuat. Alasan ini bisa berupa kekhilafan hakim, adanya bukti baru yang relevan dan tidak diketahui sebelumnya, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Permohonan PK harus disertai dokumen yang mendukung serta penjelasan mengapa keputusan sebelumnya dianggap tidak tepat atau tidak adil. ​Proses pemeriksaan peninjauan kembali melibatkan pemeriksaan yang cermat oleh Mahkamah Agung, yang akan menilai apakah alasan yang diajukan memenuhi syarat untuk diterima. Jika permohonan PK diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan yang disengketakan dan dapat memutuskan untuk membatalkan, mengubah, atau menguatkan putusan tersebut. Keputusan Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali bersifat final dan tidak dapat diuji kembali di tingkat hukum manapun. ​Pemeriksaan peninjauan kembali merupakan bagian penting dari sistem peradilan, karena memberikan kesempatan bagi individu atau entitas untuk mendapatkan keadilan setelah melalui proses hukum yang mungkin tidak menghasilkan hasil yang memuaskan. Hal ini juga memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Efek Jera Sebagai Tujuan Hukuman Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam Muhammad Ismail; Aulia Tri Olivia; Fahri Albar Harahap
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.138

Abstract

Efek jera sering muncul dalam berbagai diskursus di tengah masyarakat luas, baik di kalangan kampus, media massa, lembaga swadaya masyarakat, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hukum Islam memiliki peran penting dalam hukum pidana di Indonesia. Hukum pidana Islam di Indonesia diberlakukan di wilayah-wilayah yang menganut syariat Islam. Kajian dari peneltian ini menggunakan jenis penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur. Tesis, jurnal, ebook, skripsi dan buku cetak tertulis semuanya digunakan dalam proses pengumpulan data penelitian ini.Efektivitas efek jera suatu hukuman menurut hukum Islam adalah menciptkan kemaslahatan, menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi manusia serta menjauhkan dari mafsadat yang akan merugikan dirinya dan orang lain. Untuk mengukur efektivitas hukum salah satunya dapat dilihat dari sedikit banyaknya kasus-kasus pelanggaran, semakin sedikit pelanggaran hukum atau tidak ada pelanggaran hukum sama sekali menunjukkan hukum tersebut efektif.
Dalil-Dalil Syar'iyyah Nabilla Rahma Fikar Sikumbang; Nur Azizah Shazrina; Zuhair Rasyiq; Galang Syah Khairi; Al fahrezi
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.146

Abstract

Dalil syar'iyyah adalah landasan hukum yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum syariat Islam. Dalil-dalil ini mencakup berbagai sumber utama, termasuk Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma, dan qiyas. Pemahaman mengenai dalil-dalil syar'iyyah penting untuk memastikan ketaatan terhadap ajaran Islam secara benar dan tepat. Dalam artikel ini, dibahas pengertian dalil secara umum, jenis-jenis dalil syar'iyyah, serta penjelasan lebih lanjut tentang dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalil-dalil syar'iyyah memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan hukum Islam. Al-Qur'an sebagai sumber pertama memberikan pedoman langsung dari Allah, sedangkan As-Sunnah melengkapi dan memperjelas pemahaman atas Al-Qur'an melalui tindakan dan ucapan Rasulullah. Kedua sumber ini tidak hanya sebagai pegangan dalam aspek ritual keagamaan tetapi juga dalam aspek sosial dan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Fokus utamanya adalah mendalami sumber-sumber utama hukum Islam dan memahami bagaimana dalil-dalil tersebut diterapkan dalam berbagai konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi antara Al-Qur'an dan As-Sunnah menjadi kunci penting dalam memahami hukum Islam secara menyeluruh dan komprehensif.
Qawa’id Fiqhiyah ; Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dengan Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah irfan Muhdiya; Shinta Yuli Artha; Mhd. Fakhri Rizki Sitorus
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.160

Abstract

Artikel ini membahas tentang Qawa'id Fiqhiyah, sebuah konsep penting dalam ilmu fikih Islam. Pembahasan dimulai dengan pengertian Qawa'id Fiqhiyah sebagai kaidah-kaidah umum yang mencakup hukum-hukum syara' yang bersifat rinci. Selanjutnya, artikel ini menguraikan perbedaan antara Qawa'id Fiqhiyah dengan konsep-konsep terkait seperti Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah. Dhawabith Fiqhiyah dijelaskan sebagai kaidah yang lebih spesifik dan terbatas pada bab tertentu dalam fikih, sementara Nazariyah Fiqhiyah dipaparkan sebagai teori-teori fikih yang lebih luas. Kaidah Ushuliyah dibahas sebagai prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengistinbath hukum dari sumbernya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang posisi dan fungsi Qawa'id Fiqhiyah dalam struktur ilmu fikih Islam, serta bagaimana kaidah-kaidah ini berperan dalam memudahkan pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam berbagai situasi.
Tuhan dan Alam Sebagai Sumber Pengetahuan Ayat Qur'aniyah Dan Kawniyah Clara Amanda Putri; Muhammad Syahdan Sadewa; , Daeng Nabil El Zhar; Nuraini Ginting
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.176

Abstract

Materi ini membahas tentang tuhan dan alam sebagai sumber pengetahuan ayat qur'aniyah dan kawniyah dalam sebuah al qur'an yang membahas ilmu ilmu allah ta'ala. Ayat qur'aniyah dan kauniyah dalam alquran sangat berperan sebagai sumber ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Alam dan wahyu ilahi merupakan sumber ilmu pengetahuan yang tak terpisahkan dalam Islam ayat Al-Qur'aniyah memberikan petunjuk langsung melalui Firman Allah sedangkan ayat Kawniyah mengarahkan manusia untuk mengamati dan mempelajari tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di alam semesta. Keduanya bersama-sama membimbing manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat dengan demikian setiap pengetahuan yang diperoleh dari hasil observasi dan penelitian ilmiah harus dimaknai sebagai sarana untuk semakin mengenal kebesaran Sang Pencipta. di masa post modern dimana ilmu pengetahuan telah dikotomis, perlu untuk mengintegrasikan pemahaman Al Qur'an ke dalam ilmu ilmu umum seperti sains, ekonomi, hukum, kedokteran, politik, pendidikan dan sebagainya. Hubungan antara Al-Qur'an dan ilmu pengetahuan ibarat dua isi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Al-Qur'an menghormati posisi pengetahuan dengan rasa hormat yang tidak ditemukan dalam kitab suci lainnya Ayat qauliyah dalam Al-Qur'an Merujuk pada wahyu atau firman Allah SWT yang disampaikan kepada para nabi dan kemudian kepada umatnya Beberapa aspek peran ayat qauliyah yaitu : Memelihara informasi langsung, petunjuk dan rahmat, terintegrasi dengan alam Ayat Qauniyah yaitu, tanda-tanda kebesaran atau ayat-ayat Allah yang ada di alam raya. Ayat ayat kauniyah dalam Al-Qur'an Merujuk pada bukti-bukti alam yang menunjukkan keberadaan dan kebesaran Allah SWT. Ayat kauniyah berfungsi sebagai pembuktian atas kebenaran ayat qauliyah (wahyu).
Paradigma Keilmuan dalam Islam: Mewujudkan Wahdatul Ulum dalam Pendidikan Riska Aulia Situmorang; Faris Ambasyah Fadhilah; M. Hasbi Nugraha; Nur Syahfitri
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.178

Abstract

Paradigma keilmuan dalam Islam semakin penting dalam era globalisasi yang memerlukan integrasi ilmu pengetahuan. Konsep Wahdatul Ulum menjadi landasan dalam memahami hubungan antara ilmu pengetahuan dan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep Wahdatul Ulum dan penerapannya dalam paradigma keilmuan Islam, serta memahami bagaimana integrasi ilmu dapat meningkatkan kualitas pendidikan Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dimana menggunakan analisis literatur yang mendalam. Sumbersumber primer dan sekunder terkait wahdatul ulum dan paradigma keilmuan dalam Islam dianalisis untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip integrasi ilmu. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan wawasan baru bagi pendidik dan akademisi dalam merumuskan kurikulum pendidikan Islam yang berlandaskan pada wahdatul ulum, serta mendorong kolaborasi antara disiplin ilmu untuk menciptakan pemahaman yang holistik dalam masyarakat.

Page 2 of 4 | Total Record : 38