cover
Contact Name
Adi Nur Rohman
Contact Email
adi.nur@dsn.ubharajaya.ac.id
Phone
+6285235968979
Journal Mail Official
jlss.fhubj@gmail.com
Editorial Address
Faculty of law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Grha Summarecon 4th Floor, Campus 2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Raya Perjuangan Bekasi Utara, Bekasi City, West Java 17121, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Journal of Law and Security Studies
ISSN : -     EISSN : 30902312     DOI : https://doi.org/10.31599/jlss
Core Subject : Social,
Journal of Law and Security Studies is a scientific and open access journal managed and published by Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of law and security issues. This Journal accept manuscript in Bahasa or English and published two times a year in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 1 (2024): June 2024" : 5 Documents clear
URGENSI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI PINJAMAN FINTECH ONLINE ILLEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Amryna Rasyadah Azahra
Bhara Justisia Vol 1 No 1 (2024): June 2024
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/xqgch832

Abstract

Perkembangan fintech peer-to-peer lending membuka peluang besar bagi pelaku usaha didalam jasa pinjam meminjam uang berbasis online. Banyak sekali oknum pelaku usaha yang menyalahgunakan data pribadi dari konsumennya. Dikarenakan oknum tersebut menjalankan usahanya yang tidak memiliki izin resmi dari OJK, kemudian banyak menjebak masyarakat sehingga masyarakat banyak yang terkena dampak serta menimbulkan berbagai kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara illegal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan undang-undang atau penelitian hukum dan penelitian konseptual dengan penyusunan, pengumpulan data dan menjelaskan data yang diperoleh. Hasil penelitian ini adalah memperketat dalam menindaklanjuti oknum yang menjalankan perusahaannya yang belum memiliki izin dari OJK agar para pelaku usaha taat pada aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kembali. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku dan melakukan serta menjalankan usahanya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan yang telah diatur akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang- undang yang sesuai.
SISTEM PEMIDANAAN PELAKU KEKERASAN TERHADAP ISTRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 Aisyah Viran.A; Anggreany Haryani Putri; Ahmad
Bhara Justisia Vol 1 No 1 (2024): June 2024
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/6jv89j24

Abstract

Di Indonesia terwujudnya rumah tangga yang sah terjadi setelah adanya akad nikah atau perkawinan sesuai dengan ajaran agama dan undang-undang. Sementara dikarenakan maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemerintah membuat aturan dan disahkannya UU No. 23 Tahun 2004. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT dan untuk mengetahui sistem pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang dapat memberikan efek jera. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan di bidang teori hukum dan secara khusus dapat membantu pemahaman dalam hal sistem pemidanaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penelitian yang dilakukan penulis pendekatan penelitian yang dipakai di penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan.  Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian hukum normatif biasanya hanya merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan, perjanjian, teori hukum, dan pendapat sarjana. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif yaitu, suatu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang  tidak didasarkan atas kajian yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa bentuk hukuman dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Sistem pemidanaan kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa dualistis, plea bargaining, double track system.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENAHAN IJAZAH ASLIKARYAWAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 Gigih Furnama
Bhara Justisia Vol 1 No 1 (2024): June 2024
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/36kfyg41

Abstract

Ijazah merupakan selembar kertas atau bukti nyata yang berarti bagi seseorang yang telah menempuh atau menyelesaikan studi pendidikan, ijazah pun memiliki peran penting dalam aspek ketenagakerjaan. Namun seringkali Ijazah menjadi jaminan perusahaan dalam menjalani hubungan kerja. Dengan ditahannya ijazah, pekerja sangat merasa dirugikan dalam berbagai kesempatan yang dimiliki. Terlebih jika ijazah tidak dikembalikan sesuai perjanjian yang disepakati setelah hubungan kerja berakhir yang menjadi suatu permasalahan hukum.Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja dibuat untuk memperoleh kepastian menyangkut apa yang diperjanjikan, kedua belah pihak harus saling menghormati. Di dalam perjanjian kerja yang harus diperhatikan adalah tidak menyalahi aturan hukum, masing-masing pihak harus sepakat dan tidak boleh terpaksa atau dipaksa, isi perjanjian kerja harus jelas, sehingga tidak ada salah paham di kemudian hari yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Perjanjian di sebuah perusahaan idealnya melindungi kepentingan semua pihak yang terkait di dalam perjanjian karena sebuah perjanjian semestinya dibuat berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Adapun substansi perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh sebab itu hubungan kerja harus mengandung prinsip keadilan, harmonisasi bagi unsur-unsur yang ada dalam hubungan industrial (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah).
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADIDALAM PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI Faldi Nurrizki
Bhara Justisia Vol 1 No 1 (2024): June 2024
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/ffq19g86

Abstract

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak privasi dan hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberi harapan bagi warga negara Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi miliknya dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk dapat mengetahui bentuk penegakan hukum penyalahgunaan data pribadi, serta untuk dapat mengetahui efektivitas penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang (stautte approarch). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, kesatu, bentuk penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terdiri dari penegakan hukum administratif sebagai mana tertuang dalam pasal 57 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan penegakan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 67 dan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Kedua, Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 belum dapat dikatakan berjalan dengan efektif, hal tersebut karena masih belum terlaksananya beberapa pasal karena beberapa faktor pendukung yang cukup penting.
Pidana Mati Terhadap Pengedar Narkotika Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (HAM) Muhamad Novry H; Clara Ignatia Tobing; Aly Ashghor
Bhara Justisia Vol 1 No 1 (2024): June 2024
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/pq0jc598

Abstract

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penerapan hukuman pidana mati di Indonesia dan alasan untuk penerapan pidana mati dalam kejahatan Narkotika. Pendekatan penelitian yang dipakai di penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan, perjanjian, teori hukum, dan pendapat sarjana. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif yaitu, metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang tidak didasarkan atas kajian yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Kesimpulan hasil penelitian ini yaitu: Pertama, praktik hukuman mati tidak membawa pengaruh banyak dalam menimbulkan efek jera terhadap pelaku pengedar narkotika di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah kasus narkotika di indonesia sebanyak 1.307 tersangka pada tahun 2020, jumlah tersebut meningkat pada tahun 2021 menjadi 1.184 kasus, dengan jumlah sebanyak 1.483 tersangka, pada tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 dan barang bukti sebanyak 12,4 ton, Tahun 2023 sejak januari hingga bulan juli, diketahui sudah ada 1.125 kasus narkotika dengan jumlah sebanyak 1.625 tersangka. Kedua, Pelanggaran terhadap narkotika dapat diancam dengan pidana yang tinggi dan berat dengan dimungkinkannya terdakwa divonis maksimal yakni pidana mati selain pidana penjara dan pidana denda.

Page 1 of 1 | Total Record : 5