cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+628116311985
Journal Mail Official
indonesianjournaloflaw123@gmail.com
Editorial Address
Jl. SM Raja No 126 Rantauprapat, Sumatera Utara, Indonesia
Location
Kab. labuhanbatu,
Sumatera utara
INDONESIA
Indonesian Journal of Law
ISSN : -     EISSN : 3062665X     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Journal of Law (IJoLaw) has the following scope in the fields of law such as: Criminal Law Focuses on legal norms that define criminal acts and their punishments, including the enforcement of criminal justice, the rights of victims and offenders, and the functioning of the criminal justice system. Civil Law Governs legal relationships between individuals or legal entities concerning private rights and obligations, such as contracts, torts, inheritance, and family law. International Law Covers the rules and principles that regulate the conduct of states, international organizations, and other international actors, including both public and private international law. Environmental Law Deals with the legal framework for environmental protection, natural resource management, pollution control, and legal accountability for environmental damage. Law and Society Explores the interaction between law and social structures, culture, and societal dynamics, aiming to understand how law operates within and is influenced by society. Human Rights Law Concerned with the protection and enforcement of fundamental human rights at national and international levels, and the role of legal institutions in upholding these rights.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2024): April" : 5 Documents clear
Aspek Kriminologi Prostitusi Online terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor: 2131/Pid.Sus/2019/PN.Mdn) Harahap, Nur Oktan Hidayani
Indonesian Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2024): April
Publisher : Indonesian Journal of Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prostitusi adalah kejahatan seksual dengan adanya dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terkontrol dalam bentuk pelampiasan nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang disertai eksploitasi dan komersialisasi seks. Online adalah istilah yang digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan internet atau dunia maya. Prostitusi Online kejahatan cyber crime merupakan kejahatan perdagangan manusia dengan kegiatan tawar menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang peluncurannya bersindikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji aspek kriminologi yang membahas tentang faktor-faktor yang mendorong prostitusi online anak dibawah umur, serta membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban prostitusi online anak dibawah umur dan untuk mengkaji penanggulangan dan pencegahan kejahatan prostitusi online anak dibawah umur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aspek kriminologi kejahatan prostitusi online anak dibawah umur biasanya dipaksa oleh gabungan berbagai faktor dan kondisi lingkungan, tekanan kemiskinan, kekecewaan karena hubungan cinta yang gagal, kurangnya kesempatan kerja di pasar kerja, nilai patrikis, tawaran gaya hidup hedonis, dan kondisi psikologis anak anak yang rentan terhadap penipuan, pemaksaan, dan juga karena mempunyai pendidikan yang rendah, karena ingin mencobanya. Dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan hal tersebut dapat dikatakan orang yang perekonomianya cukup, namun mereka tetap melakukan hal tersebut dengan alasan mencari perhatian orang tua yang sibuk bekerja dan kurang memperhatikan anak-anaknya, dan hanya mendapat anggapan modern atau ingin diakui dalam kelompok teman-temannya agar dibilang tidak ketinggalan zaman.Sebagian anak perempuan terpaksa bekerja sebagai PSK karena lari dari rumah akibat menjadi korban kekerasan dalam keluarga, sedangkan sebagian yang lain karena kemiskinan, kebutuhan untuk mengikuti perkembangan mode yang trend dan sebagian lagi karena untuk memenuhi kebutuhan akan obat bius alias karena butuh uang akibat kecanduan narkotika.
Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Pencurian (Studi Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mbn) Apriliana, Riska
Indonesian Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2024): April
Publisher : Indonesian Journal of Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang seringkali terjadi di masyarakat dengan target berupa bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat umum lainnya. Maraknya pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Keresahan yang muncul di masyarakat bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan oleh intensitas tindakan kejahatan pencurian yang begitu tinggi. Namun, tindakan pencurian dapat juga dilakukan oleh anak. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui aturan pelaksanaan peradilan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungsn hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif (hukum normatif). Penelitian Yuridis Normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Berdasarkan hasil penelitian Aturan pelaksanaan peradilan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak adalah apabila tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anakmelampaui batasumur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Perlindungan anak sudah sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam konvensi hak anak yaitu menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa dipandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, keyakinan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orang tua anak atau pengasuh yang sah. Adapun yang menjadi kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian adalah seringkali terjadi bahwa keluarga korban pencurian tidak senang apabila pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak sebagai Korban Kejahatan Seksual Muhammad Dhany
Indonesian Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2024): April
Publisher : Indonesian Journal of Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak atau sering disebut child abuse merupakan sebuah tindakan baik berupa ucapan atau perlakuan yang dilakukan seseorang untuk memanipulasi anak-anak agar dapat membuat anak-anak tersebut terlibat dalam aktivitas seksual yang diinginkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk kejahatan seksual terhadap anak, bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, penggunaan pendekatan perundang-undangan dan dengan pengumpulan fakta sosial maupun fakta hukum guna memperkuat penelitian ayings. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Sebagai alat pengumpul data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terkait judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk kejahatan seksual terhadap anak diantaranya adalah menekan anak untuk melakukan aktivitas seksual, mempertunjukkan alat kelamin orang dewasa terhadap anak, menampilkan hal bersifat pornografi, melakukan hubungan seksual dengan anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali untuk kebutuhan medis), melihat atau memegang alat kelamin anak sebagai sarana seksualitas, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi. Perlindungan hukum anak terhadap kejahatan seksual sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perlindungan dalam bentuk fisik, psikis, mental dan kesehatan. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan bagi anak sebagai korban kejahatan seksual dapat dilakukan dengan penal policy dan non penal policy. Penal policy adalah upaya yang dilakukan apabila perbuatan kejahatan seksual terhadap telah terjadi dengan cara menerapkan sanksi kepada pelaku kejahatan seksual, penal policy juga dapat diartikan sebagai upaya represif. Sedangkan non penal policy merupakan upaya pencegahan sebelum terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, atau dapat diartikan sebagai upaya reventif.
Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia Layanan Transportasi Online terhadap Kerugian Driver Akibat Adanya Orderan Fiktif Lubis, Reza S Jora
Indonesian Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2024): April
Publisher : Indonesian Journal of Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan hukum yang dibahas dalam tulisan ini bahwa transaksi menggunakan akses Go-food selama ini menimbulkan akibat hukum di antaranya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami driver, termasuk perlindungan hukum seperti apa yang diperoleh driver saat menderita kerugian akibat orderan fiktif pada aplikasi Go-food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum antara perusahaan penyediaan layanan transportasi online dengan para driver, perlindungan hukum bagi driver transportasi online yang mengalami kerugian akibat adanya orderan fiktif, serta tanggungjawab perusahaan penyedia layanan transportasi online terhadap kerugian driver akibat adanya orderan fiktif. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative, sebagaimana didukung dengan pendekatan penelitian yang berupa pendekatan perundang-undangan, selanjutnya dengan data yang digunakan yakni data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk alat pengumpulan data yang digunakan yakni dengan menggunakan alat pengumpulan data yang berupa studi kepustakaan (library research). Setelah data terkumpul, maka dilakukan analisis data dengan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara PT Gojek Indonesia dan driver sebagai pihak yang mengelola kerjasama. Perlindungan hukum terhadap driver Gojek yang merugi akibat penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dapat dilakukan dengan ada 2 (dua) cara, yaitu preventif dan represif. Tanggung jawab para pihak dalam fitur layanan Go-Food, yaitu konsumen sebagai pengguna layanan wajib melakukan pembayaran kepada driver terhadap layanan jasa yang telah diberikan. Namun, ketika konsumen melakukan wanprestasi, pihak PT Gojek Indonesia dan AKAB harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa driver Gojek. Bentuk tanggung jawab tersebut berupa ganti rugi terhadap driver.
Perlindungan terhadap Konsumen atas Kesepakatan Harga yang Dilakukan oleh Dua Produsen Sejenis Firdaus, Muhammad Razaq
Indonesian Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2024): April
Publisher : Indonesian Journal of Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek perjanjian yang menyebabkan monopolistik persaingan usaha tidak sehat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah membatasi kegiatan pelaku usaha tersebut melalui pengaturan perjanjian yang dilarang yang meliputi : Oligopoli, Penetapan Harga (price fixing), Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, Perjanjian dengan pihak luar negeri. Tujuan pembentukan undang-undang antimonopoli dituangkan dalam Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk menciptakan efisiensi terhadap ekonomi pasar dengan mencegah monopoli, mengatur persaingan yang sehat dan demokrasi terutama menerapkan sanksi terhadap pelanggaran dari ketentuan undang-undang baik administratif maupun hukum pidana. Melalui penerapan sanksi tersebut maka memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan barang atau jasa, dari tindakan curang pelaku usaha lain sehingga harapannya dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistic. Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian, karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan kewajibannya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5