cover
Contact Name
RIZKI JUM'AIDIL MUSTHOFA
Contact Email
rizkijumaidilmusthofa@gmail.com
Phone
+6283854003553
Journal Mail Official
rizkijumaidilmusthofa@gmail.com
Editorial Address
Jln William Iskandar V, Pancing, MEDAN
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
HUKUM EKONOMI ISLAM
ISSN : 25494872     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Economy,
Pasar modal syariah merupakan salah satu sektor keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Pasar ini menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah yang telah diseleksi dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar sesuai dengan fatwa syariah. Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum Islam, pasar modal syariah menawarkan solusi investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga halal dan etis. Selain berperan sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan, pasar modal syariah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pasar modal syariah menjadi alternatif investasi yang relevan dan penting bagi umat Islam di era modern.
Articles 122 Documents
Tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap Jual Beli Barang Berformalin Mundhori Mundhori
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 6, No 01 (2022): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (JUNI 2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v6i01.7717

Abstract

Jual beli yang merupakan salah satu bentuk dari sikap tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan hidup yang tidak akan terlaksana tanpa adanya orang lain menjadi suatu pedoman dalam menjalankan suatu transaksi muamalah. Meskipun mereka tahu bahwa terdapat dampak negatif yang ada pada formalin. Dalam hukum Islam pencampuran bahan formalin ke dalam suatu makanan diperbolehkan dengan catatan formalin yang dicampurkan tersebut sesuai dengan kadar toleransi yang telah ditetapkan. Legalnya penggunaan bahan kimia yang dicampurkan pada makanan sebatas zat kimia yang ada pada makanan tidak membahayakan pada tubuh atau memenuhi kadar toleransinya. sedang dalam hukum positif dalam undang-undang perlindungan konsumen dijelaskan larangan penggunaan bahan pengawet formalin yang terdapat pada UUD NO. 8 Tahun 1999 tentang konsumen, UUD NO. 7 Tahun 1996 tentang pangan, dan juga terdapat dalam KUHPerdata pasal-pasal yang mengatur pemidanaan dari perbuatan-perbuatan hukum. Penelitian ini adalah penelitian lapangan ( Field Research ) dan metode yang digunakan adalah analisis induktif dengan pendekatan kualitatif yang akhirnya akan didapatkan data deskriptif mengenai bagaimana tinjauan hukum Islam dan undang –undang perlindungan konsumen (UUPK) terhadap pelaksanaan jual beli barang berformalin yang terdapat di desa Glodog, Palang, Tuban. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa kadar toleransi yang digunakan oleh para produsen tidak melampaui batas ambang penggunaannya. Hasil ini diperoleh dari analisis peneliti tentang gambaran dari pelaksanaan jual beli barang berformalin di desa Glodog yang dicocokkan dengan syarat serta rukun yang ada dalam transaksi jual beli barang berformalin yang seharusnya atau sesuai dengan hukum Islam maupun hukum positif.
Potential Contribution Of Sharia Micro Financing On Poverty Reduction In Slum Communities In Makassar Hurriah Ali Hasan; Saidin Mansyur
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 2 (2019): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v3i2.2928

Abstract

Poverty is a problem faced by many countries. A country that has a high number of poor people, will always face various cases as a result of poverty, namely low education, high unemployment, health problems, criminal cases and prone to security problems. That is because the poor people not only lack money, but also do not have access to health services, food and education, so they are vulnerable to illness, malnutrition, and unable to get a good education. Considering its impact on people's lives, it is deemed necessary to take actions that can reduce poverty. Governments in many countries and international institutions have also sought to help the poor throughout the world, through microfinance programs. This effort has succeeded in reducing poverty at the global level. On the other hand, poverty is still quite high. The dependence of the poor on poverty alleviation programs from the government often leads to community dependence on the government. They are just waiting for help to stay alive, so they cannot get out of the cycle of poverty. Therefore, in efforts to alleviate poverty, the important thing to do by the government and institutions involved in poverty reduction is to encourage the independence of the poor so that they can get out of the poverty circle by their own efforts. One effort to encourage the independence of the poor is to provide capital so that they can build their own business activities. In some circumstances, microfinance can be a strategy to provide a way out for the poor to escape poverty. This study aims to identify the potential contribution of Islamic microfinance to reduce poverty in slums in Makassar. The method used in this study is qualitative, in which data are collected through in-depth interviews with slum communities who have not been touched by access to financial institutions. Other interviews were conducted with the management of Islamic microfinance institutions. Interviews found that urban communities living in slums wanted to access financial institutions, but did not have the opportunity. While from the LKMS, it was stated that there are many financing programs provided for the poor. This shows that the opportunity to reduce poverty is very good with the large potential contribution of LKMS in encouraging the independence of the poor through business activities.Keywords: Sharia Microfinance Institutions, Poverty, Slum Communities
Pengelolaan Zakat Profesi Aparat Sipil Negara Musfira Akbar
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2018): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v2i2.1619

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan zakat profesi Aparat Sipil Negara pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan pendekatan normatif dan pendekatan sosial keagamaan. Sumber data penelitian adalah baznas kabupaten dan wawancara dengan mustahik dan muzakki, dan pengelola/amil zakat. Hasil Penelitian ini menemukan bahwa pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Kabupaten Maros belum berjalan secara maksimal disebabkan masih banyak muzakki khususnya para Aparat Sipil Negara Kabupaten Maros belum melaksankan kewajibannya membayar zakat. Zakat profesi ASN di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Maros belum efektif. Hal ini disebabkan karna minimnya kesadaran dan pengetahuan para Aparat Sipil Negara tentang sistem pengeluaran zakat profesi. Meskipun setiap tahunnya muzakki mengalami peningkatan tetapi belum maksimal. Pemerintah dapat berperan aktif dengan menyempurnakan peraturan daerah dan perundang-undangan yang ada dan ASN sadar akan kewajiban zakat profesi. Lembaga pengelola wajib bersifat transparan, profesional, dan ankuntabel demi mewujudkan maros sejahtera.Kata Kunci : Pengelolaan, zakat profesi
Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Kota Makassar St. Saleha Madjid; Ulil Amri; Fakhruddin Mansyur
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 7, No 02 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v7i02.12157

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dipengadilan Agama Kota Makassar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi gugatan sederhana dan bagaimana efektifitas gugatan sederhana dibandingkan dengan gugatan biasa dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  implementasi gugatan sederhana dan efektifitas gugatan sederhana dibandingkan dengan gugatan biasa dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini Menggunakan metode kualitatif wawancara dan observasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Makassar yang berlangsung 2 bulan mulai dari Desember 2021 sampai Februari 2022.  Hasil penelitian menunjukkkan praktik  gugatan sederhana di Pengadilan Agama Makassar pada tahun 2015-2021 hanya ditemukan 1 (satu) perkara ekonomi syariah yang terdaftar sebagai gugatan sederhana yaitu perkara 001/Pdt.G.S/ PA.Mks. Pengadilan Agama Makassar berhasil menyelesaikan sengketa ekonomi dengan lebih mudah dan tdk memakan biaya yang mahal. Salah satu bentuk Implementasi  dan efektifitas gugatan sederhana (Small  Claim Cour) dengan waktu penyelesaian perkara 25 hari sejak hari sidang pertama ditentukan, Nilai gugatan paling banyak Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah). Dibandingkan dengan perkara 995/Pdt.G Mks dengan proses yang lebih lama. Kesimpulannya penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dengan menggunakan  gugatan sederhana (Small  Claim Cour) lebih efektif dan efiseen dari penyelasaian sengketa ekonomi pada umumnya
Efektivitas Peran Arbitrase Syariah dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah Nurul Fitriyah; Riqqa Soviana
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 5, No 02 (2021): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v5i02.5447

Abstract

Sharia arbitration is an institution that plays a role in resolving sharia disputes peacefully outside the general court. Arbitration is regulated in Law no. 30 of 1999 states that arbitration has the right to resolve problems related to civil law. Covers economic, business, financial, trade and industrial issues that apply sharia principles. The purpose of writing this article to know the effectiveness of the role of sharia arbitration in resolving sharia business disputes in Indonesia. Because the process of solving business problems can use litigation (judicial) or non-litigation (outside court). This research focuses on the Shariah Arbitration Instirtuation. The research method uses descriptive qualitative with a normative and juridical approach. Sharia arbitration in Indonesia is considered quite effective in resolving sharia business disputes. Because the disputing parties are more dominant in choosing sharia arbitration than the judicial route, this is due to the fact that sharia arbitration is more flexible in proposing conditions to resolve disputes, more cost and time efficient and prioritizes peace. In addition, the legal basis used by the sharia arbitration institution is in accordance with the Qur'an, hadith and also the MUI Fatwa.
PENGARUH ETOS KERJA KELOMPOK TANI MUSLIM TERHADAP PENINGKATAN PRODUKSI DAN KESEJAHTERAAN Nurmansyah Nurmansyah
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 2 (2017): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v1i2.2299

Abstract

Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang dilakukan di Desa Bontolempangan Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa. Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh etos kerja kelompok tani muslim terhadap peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan di Desa Bontolempangan Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa.Total sampling dalam penelitian ini berjumlah 130 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner atau angket. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah jumlah para petani yang tergolong dalam kelompok tani di Desa Bontolempangan Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa sebanyak 200 orang, dengan menggunakan rumus Slovin maka menghasilkan sampel sebanyak 130 sampel. Selanjutnya, data yang diperoleh melalui instrument tersebut kemudian diolah melalui analisis regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi Partial Least Square (PLS).Hasil penelitian menunjukkan bahwa margin etos kerja kelompok tani muslim, peningkatan produksi dan kesejahteraan berpengaruh positif dan signifikan dari hasil analisis inferensial yang menggunakan uji t dengan rumus regresi linear berganda menunjukkan bahwa nilai thitunglebih besar dari pada nilai ttabel. Kata Kunci : Etos Kerja Kelompok Tani Muslim, Peningkatan Produksi dan Kesejahteraan
PRINSIP-PRINSIP (ASAS-ASAS) MUAMALAH St. Salehah Madjid
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 1 (2018): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (JUNI 2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v2i1.1353

Abstract

AbstrakTulisan ini menggunakan metode diskripsi kualitatif, mencoba untuk mendiskripsikan tujuan umum dari muamalah yaitu untuk mencapai banyak kemashlahatan dan meminimalkan kemudharatan,  dengan menggunakan prinsip prinsip tauhid, khilafah, keadilan. Dengan dasar setiap muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua prinsip atau asas dalam muamalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Dalam prinsip umum terdapat empat hal yang utama, yakni; 1) setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya; 2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; 3) keseimbangan antara yang transendent dan immanent; 4) keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman. Sementara itu prinsip khusus memiliki dua turunan yakni yang diperintahkan dan yang dilarang. Adapun yang diperintahkan terdapat tiga prinsip, yakni; 1) objek transaksi haruslah yang halal; 2) adanya kerihdaan semua pihak terkait; 3) pengelolaan asset yang amanah dan jujur. Sedangkan yang dilarang terdapat beberapa prinsip juga: 1) riba 2) gharar; 3) tadlis; 4) berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaksa, dan lain sebagainya. Kata Kunci: Mashlahah, Mudharat, Prinsip, dan Ekonomi Islam  AbstractThis paper uses a qualitative description method, trying to describe the general purpose of muamalah that is to achieve many kemashlahatan and minimize kemudharatan, using principles of monotheism, khilafah, justice. On the basis of every muamalah is allowed unless there is a proposition that forbid it.The results showed that there are two principles or principles in muamalah namely general principles and special principles. In the general principle there are four main things, namely; 1) every muamalah is essentially a mubah unless there is a proposition that forbids it; 2) to bring benefit and to reject kemudharatan; 3) the balance between the transcendent and the immanent; 4) justice to the exclusion of injustice. In the meantime the special principle has two derivatives of which are commanded and which are forbidden. As for what is ordered there are three principles, namely; 1) the transaction object must be lawful; 2) the existence of kerihdaan all related parties; 3) safe and honest asset management. While the prohibited there are several principles as well: 1) usury 2) Gharar; 3) tadlis; 4) commit with people who are not lawful like crazy, child, forced, and so forth.Keywords: Mashlahah, Mudharat, Principles, and Islamic Economics
Gagasan Maqashid Syari’ah Menurut Muhammad Thahir bin al-‘Asyur serta Impelementasinya dalam Ekonomi Syari’ah Sururi Maudhunati; Muhajirin Muhajirin
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 6, No 02 (2022): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v6i02.9315

Abstract

Teori maqashid syari’ah adalah sebuah konsep penting dalam pembahasan Islam untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam diskusi maqashid syari’ah tidak akan terlepas dari tokoh pelopor penerus yaitu Muhammad Thahir ibn Asyur yang dijuluki guru kedua setelah al-Syathibi. Beliau adalah sosok terpenting maqashid syariah pada era modern beliau bukan hanya menata kembali pemikiran-pemikiran As-Syatibi, akan tetapi memberikan kontribusi untuk menjadikan konsep maqashid syari’ah lebih aplikatif dan fungsional bagi hukum islam dalam menghadapi urusan dengan konteks kontemporer, terutama dalam muamalah dan ibadah lainnya. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka yang mana mengkaji secara mendalam tentang gagasan maqashid syari’ah dalam pemikiran ibn’Ansyur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Ibn 'Ashur telah berhasil mengembangkan teori maqasid al-syariah yang sebelumnya hanya terfokus pada kajian kulliyah dan juz'iyyah menjadi lebih luas yaitu dengan memperluas kajian maqhasid al-syariah menjadi maqasid al-syariah al-khassah tentang muamalat yang mana ini merupakan keberhasilan Ibnu Ashur dalam mengembangkan dan menyempurnakan konsep maqashid al-Syariah al-Syathibi. Dalam implementasi maqashid syari’ah ada lima hal pokok, yaitu: al-din, al-naf, al-aql, al-maal, dan al-nasl pada produk dan praktik operasional yang digunakan oleh bank syariah syariah dan setiap produknya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengawasi semua produk yang diluncurkan serta bertanggung jawab untuk mengoreksi dan menilai dalam setiap bidang syariah dan selanjutnya diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).AbstractThe theory of maqasid shari'ah is an important concept in the discussion of Islam to realize the benefit of mankind. In the discussion of maqasid shari'ah, it will not be separated from the pioneer successor, namely Muhammad Thahir ibn'Asyur who was dubbed the second teacher after al-Syathibi. He is the most important maqasid shariah in the modern era, he is not only rearranging the thoughts of As-Syatibi, but will continue to contribute to making the maqasid shariah concept more applicable and functional for Islamic law in dealing with contemporary affairs, especially in muamalat and Islamic law. other worship. This study uses a literature review method that examines in depth the idea of maqasid shariah in ibn mansur's thought. This study concludes that Ibn 'Ashur has succeeded in developing the theory of maqhasid al-syariah which previously only focused on the study of kulliyyah and jam'iyyah to become wider with the topic of maqhasid al-syariah al-khassah study which is Ibn Ashur's success in developing and perfecting the concept of maqashid al-Sharia al-Syathibi. In the implementation of maqasid shariah there are five main things, namely: al-din, al-naf, al-aql, al-maal, and al-nasl to the products and operational practices used by Islamic banks and each product refers to the fatwa of the National Sharia Council (DSN) wich oversees all products launched and is reponnsible for verifying and assessing each area of sharia and is further regulated by Bank Indonesia Regulations (PBI).
Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah Ahmad Ropei
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 02 (2020): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v4i02.4259

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan formulasi hukum hak kekayaan intelektual melalui pengembangan teori Maqoshid as-Syari'ah sebagai kajian dalam usaha mencari tujuan-tujuan hukum Islam. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah analisis konten (analisis isi). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan ( penelitian perpustakaan ). Hasil penelitian menunjukan bahwa formulasi yang dikembangkan melalui kontruksi Maqoshid as-Syari'ah di dalam perlindungan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan adanya kemaslahatan yang bersifat dhoruriyat berkenaan dengan perlindungan terhadap harta ( hifdz al-Maal ) dan akal (hifdz al-'Aql ) dengan argumentasi hukum yang dibangun bertolak pandangan bahwa hak kekayaan intelektual dapat sebagai hasil cipta dan karsa manusia dan menjadi bagian dari bentuk kekayaan intelektualitas yang harus diberikan pelindungan hukum dalam rangka pengawasan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya berupa kemanfaatan ( al-Manfaat ) yang dihasilkan dari kekayaan intelektual. Karena hak kekayaan intelektual didudukkan sebagai harta, maka prinsip pelarangan harta orang lain dengan jalan bathil harus dihindarkan. Karena itu, perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus sejalan dengan paradigma kemaslahatan di dalam kontruksi Maqoshid as-Syari'ah sebagai modal dasar bagi pengembangan hukum Islam.
Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Islam Nurhayati Nurhayati
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2019): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (JUNI 2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v3i1.2118

Abstract

Penelitian ini membahas tentang hukum Islam ekonomi yang mana sekarang ini pertumbuhan ekonomi sudah sangat berkembang sesuai dengan era sekarang ini, sehingga masyarakat pun merasa kesulitan dalam penyelesaian permasalahan antara ekonomi Islam klasik dengan ekonomi konvensional. Dalam penulisan ini penulis membatasi dua pokok masalah pertama: Bagaimanakah cara penyelesaian masalah ekonomi tradisi Islam klasik?, dan kedua bagaimana penyelesain ekonomi syariah dalam hukum positif Indonesia?. Tujuan penulisan ini untuk dapat membedakan cara penyelesaian masalah ekonomi dengan menggunkan tradisi klasik dan hukum positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah library reasearch dengan menggunkan dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan yuridis. Dan hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Bahwa dalam menyelesaikan permasalah Sengketa Ekonomi Syari’ah Berdasarkan Tradisi Islam Klasik dapat ditempuh dengan cara yaitu Al Sulh (Perdamaian),Tahkim (artbitrase) dan Wilayat al Qadha (Kekuasaan Kehakiman) (2) Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Tradisi Hukum Positif Indonesia dapat di tempuh dengan cara: Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan Arbitrase (Tahkim)

Page 1 of 13 | Total Record : 122