Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin terhadap otoritas setempat. Illegal logging menjadi penyebab terbesar kerusakan hutan di Indonesia. Penebangan kayu hutan secara ilegal, atau pembalakan liar (illegal logging), merupakan masalah serius yang merugikan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan hutan, meningkatkan resiko bencana alam, serta merugikan potensi ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak dan fenomena maraknya tindak pidana illegal logging di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Illegal logging menyebabkan degradasi lingkungan, termasuk peningkatan resiko banjir dan tanah longsor akibat hilangnya stabilitas tanah dan kapasitas penyerapan air. Secara ekonomi, aktivitas ini mengurangi pendapatan potensial dari sumber daya alam yang dikelola secara berkelanjutan. Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda, ganti rugi, dan biaya rehabilitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, LSM, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk efektivitas perlindungan hutan. Namun, upaya penegakkan hukum belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan menindak pelaku illegal logging. Tindakan prefentif dalam pencegahan illegal logging dengan meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan kepada masyarakat, manajemen hutan yang ditinjau kembali, dan dilakukan perbaikan serta realisasi terhadap sistem perundangan dan pendidikan. Tindak hukum berdasarkan kepada dasar hukum yang tertulis sebagai upaya dalam mengatasi illegal logging di Indonesia. Melihat dampak dan fenomena maraknya tindak pidana illegal logging di Indonesia, penelitian ini diharapkan dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan penerapan hukum yang sudah ada. Bila diperlukan menyusun sebuah peraturan perundang-undangan baru dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku illegal logging di Indonesia. Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin terhadap otoritas setempat. Illegal logging menjadi penyebab terbesar kerusakan hutan di Indonesia. Penebangan kayu hutan secara ilegal, atau pembalakan liar (illegal logging), merupakan masalah serius yang merugikan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan hutan, meningkatkan resiko bencana alam, serta merugikan potensi ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak dan fenomena maraknya tindak pidana illegal logging di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Illegal logging menyebabkan degradasi lingkungan, termasuk peningkatan resiko banjir dan tanah longsor akibat hilangnya stabilitas tanah dan kapasitas penyerapan air. Secara ekonomi, aktivitas ini mengurangi pendapatan potensial dari sumber daya alam yang dikelola secara berkelanjutan. Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda, ganti rugi, dan biaya rehabilitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, LSM, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk efektivitas perlindungan hutan. Namun, upaya penegakkan hukum belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan menindak pelaku illegal logging. Tindakan prefentif dalam pencegahan illegal logging dengan meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan kepada masyarakat, manajemen hutan yang ditinjau kembali, dan dilakukan perbaikan serta realisasi terhadap sistem perundangan dan pendidikan. Tindak hukum berdasarkan kepada dasar hukum yang tertulis sebagai upaya dalam mengatasi illegal logging di Indonesia. Melihat dampak dan fenomena maraknya tindak pidana illegal logging di Indonesia, penelitian ini diharapkan dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan penerapan hukum yang sudah ada. Bila diperlukan menyusun sebuah peraturan perundang-undangan baru dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku illegal logging di Indonesia.