cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2008)" : 5 Documents clear
Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan, Pemerataan, Relevansi dan Efisiensi Pendidikan, dikaji dari Aspek Legalitas, Sistem, Mekanisme Serta Akuntabilitasnya
Lex Jurnalica Vol 5, No 2 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu pertimbangan calon mahasiswa memilih perguruan tinggi adalah status dari perguruan tinggi tersebut. Perguruan Tinggi yang terakreditasi, apalagi terakreditasi dengan nilai A, akan lebih mudah menarik minat calon mahasiswa, baik pada saat melakukan pemasaran langsung di SMU/SMK maupun pada saat memasang iklan di media cetak pasang spanduk serta membagi-bagikan brosur ke sekolah-sekolah atau ke Instansi/Departemen. Bagi perguruan tinggi, memperoleh/mempertahankan akreditasi A adalah suatu kerja keras yang memerlukan komitmen dari pihak yayasan, manajemen, dosen, dan mahasiswa. Agar komitmen ini dapat dilakukan dengan serius, salah satu cara yang dapat dipakai ialah dengan membuat system penilaian kinerja dosen yang terbuka akan mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penilaian yang terbuka akan menimbulkan motivasi dari dosen untuk mencapai kinerja yang diinginkan. Kinerja dosen yang baik pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi akreditasi yang dilakukan terhadap perguruan tinggi.Kata Kunci: Peningkatan, Mutu, Pendidikan.
Perlindungan Hak Cipta Terhadap Program Komputer Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Lex Jurnalica Vol 5, No 2 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak pertama kali program komputer dikembangkan. Perkembangan tersebut di khawatirkan akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi programmer, misalnya dalam hal pelanggaran hak cipta program komputer. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap program komputer di Indonesia, tindakan apa saja yang biasa dilakukan dalam pelanggaran hak cipta program komputer, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan atas pelanggaran hak cipta tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka metode yang digunakan adalah normatif yuridis. Kesimpulannya adalah bahwa program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, karena program komputer terdiri dari source code dan object code. Source code dan Object code inilah yang disebut sebagai karya sastra karena berisikan kode-kode, instruksi-instruksi berupa tulisan (Literary Works), sehingga terlihat ekspresi dari si pembuat program. Bentuk pelanggaran hak cipta program komputer yang sering terjadi adalah pemuatan ke Harddisk, Softlifting, Pemalsuan, dan Downloading Illegal, pelanggaran tersebut dapat juga terjadi apabila terdapat kesamaan source code. UU Hak Cipta memberikan perlindungan yang bersifat kualitatif yaitu lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru, sehingga apabila mengambil bagian yang menjadi ciri atau khas dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10%(sepuluh persen), maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Upaya hukum yang dilakukan atas pelanggaran hak cipta program komputer adalah orang yang hak-nya telah dilanggar dapat mengajukan ke pengadilan atau di luar pengadilan. Apabila melalui pengadilan maka dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan niaga dan juga dapat melaporkan ke Polisi untuk di proses secara pidana.  Kata Kunci: Program Komputer, Hak Cipta, Perlindungan Hukum
Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medik
Lex Jurnalica Vol 5, No 2 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam mengambil suatu tindakan medik seringkali dokter maupun institusi kesehatan meminta pasien untuk menandatangani surat pernyataan yang dikenal sebagai “Informed Concent” atau “Persetujuan Tindakan Medik”. Surat persetujuan tindakan medik ini juga dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk komunikasi antara  dokter dan pasien ataupun keluarga pasien. Namun selain surat persetujuan tindakan medik, dikenal juga dengan surat pernyataan “Penolakan Tindakan Medik” atau “Informed Refusal”. Penolakan Tindakan Medik ini merupakan hak pasien yang berarti suatu penolakan yang dilakukan pasien sesudah diberi informasi oleh dokter. Penolakan Tindakan Medik ini pada dasarnya adalah hak asasi dari seseorang untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap dirinya sendiri. Masih banyaknya berbagai pihak baik masyarakat umum terutama pasien dan keluarga pasien dan bahkan dokter ataupun institusi kesehatan yang kurang memahami arti dari Penolakan Tindakan Medik, sehingga seringkali menjadi suatu  hal yang tidak diinginkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dokter maupun pasien hendaknya memahami akan hak dan kewajiban masing-masing serta mengetahui implikasi hukum yang timbul akibat persetujuan ataupun penolakan tindakan medik terutama terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pada penelitian ini digunakan  data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tertier dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, SK DirJen Pelayanan Medik No. HK.00.06.3.5.1866 tahun 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik, Pernyataan IDI tentang “Informed Concent” (Lampiran SKB IDI No.319/P/BA./88) Kode Etik Kedokteran, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebagai saran yang diusulkan oleh penulis adalah perlunya mensosialisasikan hak-hak pasien termasuk hak untuk memberikan penolakan tindakan medik serta akibat hukum yang timbul karenanya.Kata Kunci: Implikasi Hukum, Penolakan, Tindakan Medik
Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Lex Jurnalica Vol 5, No 2 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah menentukan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur kedudukan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah adalah sama, namun masing-masing mempunyai kewenangan sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili pusat, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah mewakili daerah pemilihannya, namun bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membahas rancangan Undang-Undang Otonomi Daerah, perimbangan keuangan pusat-daerah dan lain-lain. Kedudukan DPD RI ini pada sesungguhnya memang memiliki kedudukan yang setara dengan DPR RI, hal ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. namun disisi lain dalam Pasal 22 UUD 1945 ini sendiri, khususnya pada pasal 22 D dan juga dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (UU Susduk) ini justru malah terjadi pembatasan pengaturan kewenangan dari DPD itu sendiri, dan akibatnya dalam kenyataan serta prakteknya saat ini DPD tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaannya secara maksimal karena faktor utama dari sistem peraturan yang mengatur kelembagaan DPD ini yang tercantum pada kedua Undang-Undang tersebut.  Dengan melihat adanya keterbatasan hak dan kewenangan yang dialami oleh DPD RI serta tidak optimalnya lembaga ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal seperti telah disebutkan tadi, maka dapat disimpulkan atau bahkan terlalu terburu-buru untuk menyatakan bahwa Indonesia semata-mata sudah menganut sistem parlemen bikameral murni dan tidak keliru pula jikalau hal ini dapat dikatakan seolah-olah seperti menganut sistem parlemen bikameral sejati atau hal ini lazim disebut juga dengan quasi bikameral dalam  sistem ketatanegaraan Indonesia, apabila menelaah kasus yang dialami oleh  DPD RI ini. Oleh karena itu dengan adanya rencana amandemen kelima dari UUD 1945 ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi pada lembaga DPD RI tersebut, terutama mengenai terbatasnya hak dan kewenangan dari DPD RI itu sendiri, dan juga di masa mendatang DPD dapat menjalankan tugas serta fungsi kelembagaannya secara optimal yang sesuai dengan kapabilitasnya sebagai lembaga tinggi negara. Cara penulis meneliti permasalahan adalah dengan cara melakukan penelitian hukum normatif dan empiris. Penulis menggunakan data primer dan data sekunder untuk melengkapi tulisan penulis. Kemudian dari data yang ada penulis pada akhirnya melakukan analisa data secara kualitatif. Kata Kunci: Kedudukan, Dewan Perwakilan Daerah, Ketatanegaraan Indonesia.
The Role of KPPU in Protecting Retail Business and Traditional Market in Indonesia During The Era of Market Liberalization
Lex Jurnalica Vol 5, No 2 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nowadays, The Indonesian government has actively carried out liberalization within economic sector. Started since The 1997 financial crisis and the insistence of the IMF that a number of policy reforms be introduced created a dramatic change in the regulatory environment in Indonesia. The government urged Parliament to pass the Bill of Investment Law, and convinced them that the new law will attract foreign investor to cultivate their capital in Indonesia. The law number 25/2007 at last issued and prevailed for any business players in Indonesia regardless the original of Business Company come from. Nevertheless, many people, in particular, small business players worry about the impact of such rules which is clearing away and impact to their business or jobs. On the contrary, that phenomenon has actually shown a better condition of economic and lifestyle that makes people enjoy hygiene and leisure sphere of mall, supermarket, and department stores that nice and clean. But, anyhow, it evokes anxiousness and distrustful around the business people who think those modern marketplaces will become a threat for traditional market existence.Keywords: Protecting, Retail Business and Traditional Market, In Indonesia

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2008 2008


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue