cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
INFORMASI
ISSN : 01260650     EISSN : 25023837     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
INFORMASI is an academic journal that centered in communication, is open and welcoming to contributions from the many disciplines and approaches that meet at the crossroads that is communication study. We are interested in scholarship that crosses disciplinary lines and speaks to readers from a range of theoretical and methodological perspectives. In other words, INFORMASI will be a forum for scholars when they address the wider audiences of our many sub-fields and specialties, rather than the location for the narrower conversations more appropriately conducted within more specialized journals. INFORMASI published twice a year (June and December) in Bahasa Indonesia or English.
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 31, No 1 (2005): INFORMASI" : 11 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERKOSAAN DITINJAU DARI ASPEK KEBIJAKAN LEGISLATIF Sri Hartini
Informasi Vol 31, No 1 (2005): INFORMASI
Publisher : Universitas Negeri Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3641.87 KB) | DOI: 10.21831/informasi.v1i1.6744

Abstract

Oewasa ini kasus perkosaan semakin meningkat sebagaimana yang diberitakan di berbagai mass media, baik cetak maupun elektronik. Sebagai korban perkosaan tentu saja perempuan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Pelaku kejlahatan perkosaan tersebut adalah anak-anak dan orang dewasa, baik yang dikenalnya maupun belum dikenal. Akibatnya, korban perkosaan akan menderita secara fisik (rusaknya alat seksual) dan psikis (trauma kengerian dan ketakutan) yang akan berpengaruh terhadap masa depannya. Oi samping itu, timbul rasa berdosa kepada Tuhan, tneskipun terjadinya perkosaan di luar kemauan dan kekuasaannya. Oalam kenyataan peradilan terhadap pelaku kejahatan perkosaan seringkali dirasakan pula sebagai peradilan terhadap korban. Oi samping itu, kebijakan legeslatif di bidang hukum pidana lebih berorientasi pada pelaku kejahatan dengan ancaman pidana, sedangkan perlindungan bagi korban kurang diperhatikan. Hukum pidana positif memeberikan perlindungan pada korban perkosaan lebih menekankan pada perlindungan yang bersifat "ebstrek" dan secara "tidak lengsung", belum memberikan pedoman dan panduan pada hakim dalam penerapan "penggabungan perkara tuntutan ganti ketugien". Pemberian ganti kerugian pada korban perkosaan, yakni pemberian ganti kerugian sebagai "syarat khusus" dalam pidana bersyarat, berupa kewajiban bagi pelaku (terpidana) untuk mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam waktu tertentu. Oilihat dari pespektif korben, kebijakan legeslatif tersebut kurang adil dan diskriminasi, serta kurang mewujudkan fungsi hukum pidana, yakni tidak saja mengayomi pelaku tetapi juga mengayomi publik dan korban. Oleh karena itu untuk memberi ganti kerugian (restitusi dan kompensasi) pada korban kejahatan dari Resolusi PBB, perlu kiranya pembuat kebijakan legeslatif di bidang hukum pidana mempertimbangkannya untuk diajadikan landasan maupun ketentuan yang dapat melindungi korban kejahatan khususnya korban perkosaan, tentu saja disesuaiakan dengan situasai dan kondisi serta perasaan hukum dan keadilan masyarakat Indonesia.

Page 2 of 2 | Total Record : 11