cover
Contact Name
Rizal Darwis
Contact Email
rizaldarwis@iaingorontalo.ac.id
Phone
+6285255481979
Journal Mail Official
almizan.iaingorontalo@gmail.com
Editorial Address
Sharia Faculty, Campus 1 IAIN Sultan Amai Gorontalo Jl. Gelatik No 1, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Indonesia.
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Al-Mizan (e-Journal)
ISSN : 19070985     EISSN : 24428256     DOI : https://doi.org/10.30603
Al-Mizan (e-Journal) is a scientific periodical journal published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Indonesia. The journal puts emphasis on aspects related to Islamic law studies, sharia, Islamic yurisprudence (fiqh) and law studies with various approaches of normative, philosophy, history, sociology, anthropology, theology, psychology, economic and is intended to communicate the original researches and current issues on the subject.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 13 Documents
Search results for , issue " Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013" : 13 Documents clear
AKIBAT HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUUVII/2010 TENTANG ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN Gumanti, Retna
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya  revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ayat (1), yang mana revisi tersebut mengubah aturan dalam masyarakat mengenai kedudukan anak di luar nikah, sebelum adanya revisi tersebut hubungan keperdataan anak diluar nikah hanya mengikuti garis keturunan ibu dan keluarga ibu, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka hubungan keperdataan anak di luar nikah tidak hanya memiliki hubungan kepardataan dengan ibu, namun juga memiliki hubungan kepardataan dengan ayah biologis, sehingga setelah adanya putusan ini maka ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab kepada anaknya, dari biaya menyusui hingga keperluan hidup hingga dewasa.
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM A.P. Kau, Sofyan
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini memaparkan dinamika perkembangan pemikiran hukum Islam baik dari sisi karakteristik maupun coraknya. Pemikiran hukum Islam telah menghasilkan empat produk hukum, yaitu fikih, fatwa, qadha maupun qanun. Keempat produk hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan bersifat dinamis. Dinamika pemikiran hukum Islam bersifat historis dan sosiologis. Disebut historis, karena hukum Islam lahir bukan dalam ruang yang hampa budaya, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor historis. Disebut sosiologis, karena hukum Islam lahir untuk merespon problem sosial yang dihadapi. Demikian historis dan sosiologisnya sehingga masing-masing keempat produk hukum Islam tersebut memiliki karakteristik dan corak tersendiri. Fikih ditandai dengan keragaman opini hukum, tetapi tidak mengikat ketentuan hukumnya; sama dengan fatwa. Hanya saja fatwa lebih bersifat induktif, karena ia merupakan respon atas realitas sosial; berbeda dengan fikih yang bersifat deduktif. Qadha sebagai putusan pengadilan bersifat menginkat bagi yang berperkara; sama menginkatnya dengan qanun (perundang-undangan). Sebagai sebuah undang-undang, maka setiap negeri muslim tidak selalu sama ketentuan hukum dan perundang-undangannya. Poligami di Indonesia dibolehkan, tetapi diharamkan di Tunisia. Faktor sosial politik mempengaruhi perbedaan produk perundangan-perundangan. Keempat produk hukum Islam ini ada yang bercorak tekstualistik, substansial, moderat, rasional dan bahkan radikal. Karakteristik dan corak hukum Islam ini sesungguhnya refleksi logis atas dinamika masyarakat yang meniscayakan pula adanya pemikiran hukum Islam secara dinamis. Dinamika pemikiran hukum Islam tersebut dibentuk oleh ijtihad.
ASURANSI DALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN RESIKO (TINJAUAN EKONOMI ISLAM) Yusuf, Sri Dewi
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep asuransi syariah bukanlah hal yang baru, karena hal ini sudah ada sejak zaman Rasulullah yang dikenal dengan Aqilah.Dalam perkem-bangannya asuransi ini digunakan sebagai alat untuk memenej resiko. Pada prakteknya muncul permasalahan yang timbul antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dimana letak perbedaanya terletak pada prinsip transaksi asuransi konvesional mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga) sedangkan hal itu dalam konteks Islam dilarang/tidak diperbolehkan karena mengandung kertidakadilan dalam transaksi seperti investasi maupun jual beli. Oleh karena itu Islam memberikan konsep dan pemahaman yang benar didalam kontrak asuransi syariah yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan didalam Al-Qur’an dan as-Sunnah yang mengandung prinsip tolong menolong dan saling membantu diantara sesama ketika seseorang mengalami musibah/kerugian maka pihak lain wajib membantu meringankan musibah tersebut dengan sukarela.
BIROKRASI SEBAGAI LAHAN KORUPSI Samsudin, Titin
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan penyakit yang teramat sulit untuk disembuhkan bahkan saat ini, ketika korupsi memasuki wilayah birokrasi telah dikampanyekan sebagai bagian dari bahaya laten. Berbelit-belit, rumit dan panjangnya birokrasi menjadi lahan korupsi untuk menjadikan sesuatu urusan yang memang sudah seharusnya mudah dan cepat tersele-saikan. Dengan menggunakan teori-teori korupsi yang di ajukan oleh Syed Hussein Alatas, William Chambliss, dan Milovan Djilas, maka lebih objektif dan mudah mencari akar masalah dari persoalan korupsi yang selalu menggerogoti tubuh birokrasi. Mengetahui akar masalah dari persoalan  ini, diharapkan dapat memudahkan upaya memberantas korupsi dalam tubuh birokrasi.
PENERAPAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH DALAM KINERJA KEUANGAN BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) PUHI, ISMAIL
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi manajemen BMT sebagai internal user, penerapan akun-tansi keuangan disamping sebagai suatu alat pertanggung-jawaban kepada pemilik (anggota) dalam rapat anggota, lebih penting adalah sebagai alat evaluasi kinerja, alat pengawasan, sumber penyusunan program kerja dan perencanaan. Untuk eksternal user menggunakan akuntansi keuangan sebagai dasar menilai kinerja pengelola, pemberian kredit dari lembaga keuangan, pembayaran zakat, infaq dan sadaqah, serta ban-tuan-bantuan lainnya. Dengan kualitas penerapan akuntansi keuangan yang baik, pada akhirnya akan memberikan input yang penting bagi manajemen dan menumbuhkan kepercayaan yang besar kepada BMT, maka kondisi tersebut akan menentukan pencapaian kinerja keuangan yang diharapkan.
ENTERPRENEURSIP SYARIAH: (MENGGALI NILAI-NILAI DASAR MANAJEMEN BISNIS RASULULLAH) Mustofa, Mustofa
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selain sebagai seorang nabi, Rasul, dan ulil amri. Rasulullah adalah seorang pengusaha sukses yang  telah meletakkan dasar-dasar konsep entrepreneur syariah. Beliau memiliki integritas  pribadi yang tinggi utuh tanpa cela, karenanya beliau mendapat julukan fathanah, al-amin (karena dia siddiq dan amanah), dan tabligh. Shiddiq adalah Suatu sikap yang jujur dan selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan seperti tidak menepati janji yang belum atau telah disepakati, menutupi cacat atau aib barang yang dijual dan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar. Sedangkan sifat amanah adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal ini termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Amanah berarti tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Fathanah berarti cakap atau cerdas, di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra). kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan. Sedangkan tablig adalah komunikatif, memiliki kemampan untuk berbicara, berdialog, dan kemampuan mempresentasikan dengan cara-cara yang santun, baik dan tidak menyakiti orang lain. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat legitimasi secara akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21 yang tampak prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW.
PEMIKIRAN USHUL FIQH YUSUF AL-QARDHAWY Kasim, Dulsukmi
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yusuf al-Qardhawy, seorang tokoh dunia Islam yang sudah tidak diragukan lagi kepopuleran dan sisi kharismatiknya. Kiprah keilmuan dan jasanya sangat lekat di telinga umat Islam di dunia. Mulai dari mimbar masjid hingga meja konferensi. Ide, pemikiran, analisa, argumentasi, dan kupasan ilmiahnya tersebar melalui media elektronik dan media cetak hingga kini. Salah satu khazanah pemikiran beliau yang sangat cemerlang adalah di bidang ushul fiqh. Butir pemikirannya meliputi empat hal, yaitu tajdid ilmu ushul fiqh, ijtihad yang dibutuhkan masa kini, maslahat, dan etika atau metode praktis dalam berfatwa. Dalam hal tajdid ilmu ushul fiqh, beliau menawarkan peluang dilakukannya tajdid dalam ilmu ushul fiqh dengan melahirkan metode baru, atau kaidah baru terkait dengan pengistimbathan hukum. Bentuk pembaharuan itu bisa dalam bentuk tamhish, taqrir, atau tarjih. Pada masalah ijtihad, agar umat ini bisa keluar dari ketertinggalannya dibutuhkan ijtihad intiqa’i dan ijtihad insya’i. Pada persoalan maslahat beliau memasukkan maqashid al-ijtima’iyyah atau dan maqashid al-qiyam sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam keberadaan syariat Islam. Semantara dalam masalah fatwa beliau memberi ide perlunya etika dan metode praktis yang modern dalam berfatwa, yaitu: metode fatwa yang praktis dan modern, yaitu: Melepaskan diri dari sikap fanatisme; Menjunjung prinsip “Yassiru wa La Tu’assiru”; Memakai bahasa yang mudah difahami; Fokus pada masalah dan menempuh jalan moderasi (washathiyyah) dalam memberi solusi; Memberi penjelasan dan keterangan atas fatwanya disertai argumen dan dalil yang valid.
ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) Suleman, Zulkarnain
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menguraikan tentang asas personalitas keislaman; salah satu asas umum yang melekat pada lingkungan Pe-radilan Agama. Asas ini menegaskan empat hal. Pertama, tempat penyelesaian hukum adalah Pengadilan Agama. Itu berarti yang berwenang dalam menyelesaikan perkara adalah pengadilan agama. Kedua, yang berperkara adalah orang-orang Islam. Itu berarti, non muslim tidak ada keharusan untuk tunduk kepada kekuasaan lingkungan Peradilan Agama. Ketiga, ketundukan personalitas muslim kepada lingkungan Peradilan Agama terbatas pada hukum perdata tertentu. Itu berarti, ketundukan tersebut bukan bersifat umum meliputi semua bidang hukum perdata, melainkan bidang tertentu, yaitu: perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, sedakah dan perwakafan. Keempat, hukum yang diberlakukan adalah hu-kum Islam, yaitu hukum yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia.
KORUPSI: PENYEBAB DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN NASIONAL SUDIRMAN, SUDIRMAN
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas tentang korupsi, penyebab dan dampaknya terhadap pembangunan nasional. Korupsi adalah suatu tindakan melanggar hukum dimana pelakunya akan berusaha memperkaya diri dengan cara yang tidak semestinya. Perilaku korupsi bersumber pada tiga aspek, yaitu: kerusakan pada lingkungan makro (negara) di mana sistem hukum, politik, pengawasan, control, transparansi rusak Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Perbuatan korupsi akan melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Tingginya angka korupsi akan memperburuk layanan di berbagai sektorbaik di sektor, termasuk layanan di sektor kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan. Sebagai akibatnya adalah korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup. Korupsi dapat menimbulkan kekacauan pada sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang tersedia sogokan dengan jumlah yang  sangat menggiurkan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup dan aturan-aturan lain.
KEDUDUKAN ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Pongoliu, Hamid
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan sah menurut Undang-undang adalah: anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan mengikuti prosedur Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan tidak tercatat adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan dilakukan di luar prosedur pada pasal 2 ayat 2. Adapun anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam dan tidak tercatat menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak masuk dalam kategori anak lahir di luar nikah. Sebab anak yang lahir diluar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara pria dengan wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Menurut pendapat mayoritas ulama, jika anak itu lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu dan bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, anak itu dinasabkan kepada ibunya saja. Menurut Syafi’i, anak yang lahir di luar nikah akan mempunyai akibat hukum, yaitu: (1) tidak adanya hubungan nasab dengan bapaknya; (2) bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak itu; (3)tidak ada saling mewarisi dengan bapaknya; (4) dan bapak tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak di luar nikah bila anak itu perempuan. Selain itu, berdasarkan hukum Islam bila terjadi perkawinan antara suami dan istri secara sah, kemudian istri mengandung, melahirkan anaknya, maka suami dapat mengingkari keberadaan anak itu apabila: (1) Istri melahirkan anak sebelum masa kehamilan; (2) dan melahirkan anak setelah lewat batas maksimal masa kehamilan dari masa perceraian. Adapun berkenaan dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2012 dapat dikatakan sudah sesuai dengan hukum Islam. Sebab pengertian di luar nikah dari perkawinan yang tercatat sama pengertiannya dengan anak zina. Namun dalam hukum Islam bukan anak zina selama selama terpenuhi rukun dan syarat nikah secara syar’i. Dengan demikian, putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Machica dan Moerdiono tidak dapat disamakan dengan anak yang lahir di luar nikah. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam, walaupun tidak tercatat menurut Undang-undang Perkawinan.

Page 1 of 2 | Total Record : 13