cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 50 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, April 2019" : 50 Documents clear
PENERAPAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN (Studi di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin) Putri Permata Indah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putri Permata Indah, Agus Yulianto S.H, M.H., Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H, M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: putripermata.ppi@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam Pasal 32 mengatur mengenai kewajiban mendaftarkan perusahaannya. Namun pada kenyataannya masyarakat atau para pelaku usaha di Kota Banjarmasin masih sering melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait peraturan ini sehingga penerapan peraturan ini belum bias dikatakan efektif. Adapun jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. teknik memperoleh data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada Staf Bidang Jasa Usaha bagian Tanda Daftar Perusahaan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin dan Kepala Seksi Monitoring dan Pengendalian Pendaftaran Perusahaan, Barang Beredar dan Hanpokting Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dan wawancara terstruktur kepada 25 Perusahaan-Perusahaan di Kota Banjarmasin. Teknik Analisis data yang digunakan oleh peneliti yaitu metode Deskriptif Kualitatif yang merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, dan efektif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini maka dapat diketahui bahwa Penerapan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan belum efektif karena beberapa faktor. Kata Kunci: penerapan, wajib daftar perusahaan, tanda daftar perusahaan.   ABSTRACT This research is aimed to find out the implementation of Article 32 of Act Number 3 of 1982 concerning Mandatory Company Registration. However, people or businesses in Banjarmasin still violate existing regulation and thus the Article has not been effectively implemented. This research was conducted based on empirical juridical method with socio-juridical approach, where direct observation took place in Capital Investment and One-stop Services Agency and Department of Industrial and Trade Affairs in Banjarmasin. The data was obtained from face-to-face interviews with the staff in Mandatory Company Registration Department in One-stop Services Agency and Head of Monitoring Department and Company Registration Control, Circulation Control, and Hanpokting of Department of Industrial and Trade Affairs in Banjarmasin, and structured interviews in 25 companies in Banjarmasin. The data was analysed with qualitative descriptive method, where the research was reported structurally, logically, coherently, and effectively. The research reveals that Article 32 of Act Number 3 of 1982 concerning Mandatory Company Registration has not been effectively implemented due to several factors Keywords: implementation, mandatory company registration, company registration
PENERAPAN PASAL 4 AYAT (3) HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK DAERAH DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Ika Oktafiyani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ika Oktafiyani, Dr. Istislam, S.H, M.Hum., Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Ikaoktafiyani97@gmail.com   ABSTRAK Setiap tahunnya Kota Malang selalu kedatangan pendatang dari berbagai Daerah terutama adalah Mahasiswa baru dari beberapa Universitas di kota Malang yang menjadikan Malang salah satu kota pelajar di Jawa Timur. Hal ini membawa pengaruh cukup besar bagi peningkatan perekonomian di Kota Malang dengan munculnya beberapa Asrama atau Kost-kostan yang berada di dekat kampus di Kota Malang, Rumah kos atau sering juga disebut dengan kos-kosan merupakan salah satu kebutuhan bagi para mahasiswa yang sedang menempuh ilmu di daerah lain dari luar kampung halaman, dan rumah kos merupakan kebutuhan utama. Pada pelaksanaan yang telah di atur di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah pada pasal 4 ayat (3) huruf d, didalam peraturan daerah pajak hotel dengan kategori kos-kosan dikenakan tarif sebesar 5% dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar akan tetapi pengenaan pajak dianggap kurang adil bagi beberapa pemilik kos-kosan dikarenakan banyak kos-kosan yang memiliki kamar dibawah dari 10 kamar dengan penghasilan yang tinggi akan tetapi tidak dikenakan pajak. Kata Kunci: Pajak Daerah, Pajak Kos, Penerapan.   ABSTRACT Each year new people come to Malang and the majority of them are students entering universities in the city, and it has contributed a reputation to the city as the city of scholars in East Java. This trend also has potential influence on the economy of the city, marked with growing number of apartments and boarding houses located near campuses. Boarding houses seem quite popular among students since they are seen as primary need for the students coming to this city. It is important to know that Local Regulation Number 2 of 2015 concerning Local Tax in Article 4 Paragraph (3) letter d states that five per cent tax should be imposed on the operation of boarding houses with more than ten rooms. However, it is seen unfair by some since those with fewer rooms but higher room charge are not required to pay tax. Keywords: local tax, tax imposed on boarding houses, implementation.
PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP IZIN USAHA PEMONDOKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN Fajar Satrio Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fajar Satrio Wibowo, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: fajarsatrio33@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai penyelenggaraan usaha pemondokan, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota  Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Dalam Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang izin usaha pemondokan.Namun faktanya dilapangan masih terdapat usaha pemondokan yang tidak berizin. Aparat penegak hukum kurang melakukan pengawasan secara berkala yang disebabkan karena polemik usaha pemondokan tidak melaporkan secara rutin terkait usaha pemondokannya. Hal ini menyebabkan masih lemahnya penegakan hukum dalam pemberian sanksi administratif kepada para pelaku usaha pemondokan yang tidak memiliki izin. Penelitian ini membahas masalah mengenai bagaimana  penegakan sanksi administratif terhadap izin usaha pemondokan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 serta mengidentifikasi hambatan dan upaya dalam penegakan sanksi administratif terhadap usaha pemondokan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang mengaitkan langsung hukum dengan keadaan masyarakat yang diatur oleh hukum untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul dengan mengkaji mengenai penegakan sanksi administratif terhadap usaha pemondokan yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Uaha Pemondokan. Diharapkan dari penelitian ini dapat memberikan penegakan sanksi administratif yang optimal bagi pelaku usaha pemondokan yang tidak memiliki izin usahanya. Kata Kunci : Penegakan Sanksi Administratif, Izin, Usaha Pemondokan   ABSTRACT This research was conducted in relation to the fact that the local government of Malang has issued a local regulation Number 6 of 2006 concerning Boarding School Business. The regulation suggests that permit to run boarding school is required which is contrary to the fact where several boarding schools are run without any permit. Lack of regular monitoring regarding the business just keeps this illicit practice mounting since some decide not to report their business. It is obvious that law enforcement is still considered weak in terms of imposing the sanction to those running the business without any permit. This research is mainly focused on enforcing administrative sanction over illegal boarding schools that is against Local Regulation Number 6 of 2006 and is aimed to identify impeding factors and measures regarding the imposition of administrative sanction on illegal boarding school business. The empirical juridical research method works by directly correlating law and the condition in the society that is regulated by law. This method allows the solution to the legal issue. It is expected that this research could encourage optimal administrative sanction enforcement imposed on boarding schools run without any permit. Keywords: administrative sanction enforcement, permit, boarding school business
PEMBATASAN HAK BERAGAMA BAGI MUSLIM UIGHUR OLEH PEMERINTAH DAERAH XINJIANG CHINA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Naura Qonita Azka
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Naura Qonita Azka Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : Nauraqonitta@gmail.com   Abstrak Kebebasan beragama adalah salah satu prinsip yang mendukung kebebasan setiap manusia untuk menganut, memilih dan menjalankan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi ataupun umum. Di dalam ICCPR, kebebasan beragama termasuk dalam klasifikasi non-derogable, dimana hak tersebut mutlak tidak dapat diganggu gugat bahkan dalam keadaan genting sekalipun. Namun pada kenyataannya kebebasan beragama atau berkeyakinan bukan merupakan kebebasan mutlak yang dimiliki oleh setiap manusia. Di dalam hukum internasional kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat dibatasi oleh negara (pemerintah) dengan alasan yang dibenarkan untuk perlindungan atas beberapa hal, diantaranya adalah public safet; public order; public helth; public morals; dan protection of rights and freedom of others. Kata Kunci : Pembatasan, Kebebasan Beragama, ICCPR AbstractFreedom to have a religion is one of principles that supports human rights to choose, follow, or perform their religion or faith in their private or general sphere. In ICCPR, freedom to have a religion is classified as non-derogable, meaning that the right is absolute and final. However, in reality, freedom to have a religion is not as absolute as it should be in every individual. Based on International law, freedom to have a religion or faith is only restricted by a state (government) for the following acceptable reasons: public safety; public order; public health; public morals; and protection of rights and freedom of others. Keywords: restriction, freedom to have a religion, ICCPR 
Rasio Legis Dispensasi Usia Perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Devi Almas Nur Amalina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Devi Almas Nur Amalina, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., SU., Rumi Suwardiyati, SH., M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : devdevamalina@yahoo.com  ABSTRAK Mаnusiа аdаlаh mаkhluk sosiаl, dimаnа merekа tidаk mаmpu hidup sendiri tаnpа orаng lаin dаn ingin berinterаksi dengаn mаnusiа lаinnyа. Nаluri mаnusiа tersebut yаng nаntinyа аkаn mendorong mаnusiа untuk hidup dаn tinggаl bersаmа dengаn mаnusiа lаin dаlаm suаtu ikаtаn perkаwinаn. Untuk dapat melangsungkan perkawinan, usia menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Usia yang diizinkan untuk melangsungkan perkawinan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Meskipun telah ditetapkan batasan usia untuk melangsungkan perkawinan, namun Undang Undang Perkawinan juga memberikan alternatif untuk menyimpangi syarat batas usia tersebut dengan mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan. Dispensasi yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang Undang Perkawinan tidak menjelaskan kriteria standar dan indikator dari dispensasi itu sendiri, sehingga memberikan kebebasan hakim untuk memaknai dispensasi yang mengakibatkan adanya disparitas penetapan hakim. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya analisis mengenai rasio legis dispensasi usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan analisis terhadap kesesuaian rasio decidendi dalam penetapan pengadilan dengan rasio legis dispensasi usia perkawinan demi mewujudkan tujuan hukum yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kata Kunci : Perkawinan, Usia, Rasio Legis, Dispensasi   ABSTRACT Human needs social interaction since they will not be capable of living on their own without interaction with others, and this is their nature of human being to live with others, one of which is by marriage that allows one to live with another in his/her life. It is commonly acceptable that the age allowed for marriage is 19 and 16 years old for both men and women respectively as regulated in Act number 1 of 1974 concerning Marriage. Despite this age provision, the Act allows exemption by writing to Court. The exemption regulated in Article 7 Paragraph (2) of Act concerning Marriage does not explain any standard criteria and indicators of the exemption, and this situation leads to disparity of decisions made by judges. Therefore, it is deemed important that ratio legis concerning this exemption in Article 7 Paragraph (2) of Act Number 1 of 1974 concerning Marriage and its relevance to ratio decidendi in delivering decision in court regarding the exemption be analysed to provide legal certainty, justice, and merit. Keywords: marriage, age, ratio legis, exemption
Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Dokumen Elektronik (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg. jo. Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg jo. Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015) Aditya Yogaswara Mahardhika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aditya Yogaswara Mahardhika, Alfons Zakaria, S.H., LL.M., Ardi Ferdian, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya xadityayogaplox@gmail.com  ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan disparitas terhadap tindak pidana manipulasi dokumen elektronik yang terjadi antara Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg. jo. Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg jo. Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015, hal ini terjadi karena adanya perbedaan pertimbangan hakim antara Hakim Pengadilan Negeri Semarang dan Hakim Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa perbuatan Terdawa Handojo bin Achmadi Harsono telah Termasuk dalam Ranah Hukum Pidana dimana telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 35 jo. 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat dengan adanya Surat Perjanjian Kerjasama perbuatan Terdakwa merupakan Wanprestasi yang termasuk dalam Ranah Hukum Perdata.  Hal ini menyebabkan perbedaan yang siginifikan antara Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg. dan Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015 menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 100.000.00,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dengan Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg yang menyatakan Terdakwa Handojo bin Achmadi Harsono lepas dari segala tuntutan hukum. Penulis menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, peneliti menganalisis jenis data primer dan sekunder menggunakan teknik analisis yuridis-normatif dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait, literatur atau buku-buku ilmu hukum, jurnal, skripsi, yang menjadi rujukan peneliti untuk melakukan penyelesaian masalah hukum. Kata Kunci: Disparitas, Pertimbangan Hakim   ABSTRACT This research studies disparity concerning electronic document manipulation according to Decision Number 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg. jo. Decision Number 338/Pid/2013/PT.Smg jo. Decision Number 116 K/Pid.Sus/2015. The disparity embarked from the ruling delivered by the Judge of District Court in Semarang and the Judge of Supreme court suggesting that the act committed by Handojo bin Achmadi Harsono as a defendant was categorised as a criminal case since it was relevant to the provisions in Article 35 jo. 51 Paragraph (1) of Act Number 11 of 2008 in comparison to the ruling delivered by the Judge of District Court in Semarang suggesting that the case was seen as a breach of contract since there was partnership agreement for the parties involved. There was significant implication caused by this difference of the two Decisions, causing the defendant to serve his five-year jail sentence and he was required to pay IDR. 100,000,000.00 fine or six-month jail sentence when the fine is not paid based on Decision Number 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg. dan Decision Number 116 K/Pid.Sus/2015, while the defendant was declared free from all charges based on the Decision Number 338/Pid/2013/PT.Smg. This is a normative-juridical research that employed statute and case approaches, where primary and secondary data was analysed with normative-juridical method by observing Legislations, related ruling, literature, books on legal studies, journals, and theses, all of which served as references for the research. Keywords: disparity, judges’ consideration
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA Esteriа Pаrdede
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Esteriа Pаrdede, Dr. Bаmbаng Sugiri, S.H., M.S, Аlfons Zаkаriа, S.H., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Pardedeesteria87@gmail.com   Abstrak Peninjauan kembali adalah sаlаh sаtu upаyа hukum untuk melаwаn аtаu memintа hаkim untuk memeriksа kembаli putusаn pengаdilаn yаng telаh memperoleh kekuаtаn hukum tetаp, kecuаli putusаn bebаs аtаu lepаs dаri segаlа tuntutаn hukum diajukan kepada Mahkmah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Mаhkаmаh Konstitusi dаlаm Putusan Nomor 34/PUUXI/2013 menekаnkаn bаhwа keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu аtаu  ketentuаn formаlitаs sehingga peninjаuаn kembаli dapat diаjukаn lebih dari sаtu kаli. Upаyа hukum luаr biаsа bertujuаn untuk menemukаn keаdilаn dаn kebenаrаn mаteriil. Peninjauan kembali merupakan pemenuhan hak asasi manusia dalam proses penyelesaian perkara pidana yаitu dengan memberikan kesempatan peninjаuаn kembаli kedua kalinya kаrenа sаngаt dimungkinkаn аdаnyа novum (keаdааn bаru) yаng substаnsiаl bаru ditemukаn yаng pаdа sааt peninjаuаn kembаli sebelumnyа belum ditemukаn serta untuk mengoreksi kembali kesalahan atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya. Kata kunci: Peninjauan Kembali, Kekuasaan Kehakiman, Hak Asasi Manusia. Abstract Judicial review is aimed to stand against or encourage judges to review court decision that is legally binding, except for court decision of free from all charges made by Supreme Court as the executor of judicial power. Constitutional Court in its Decision Number 34/PUUXI/2013 declares that justice is not restricted by time or any formality provision, and, therefore, judicial review can be proposed more than one. Extraordinary legal remedy is aimed for justice and material truth. Judicial review is intended to fulfil human rights in the process of settling criminal cases in which a second chance is given for a judicial review in case of novum (new situation) not existing before judicial review is taken and to deliver correction over judge’s decision in case of unacceptable verdict. Keywords: judicial review, judicial power, Human Rights.
ANALISIS YURIDIS UNSUR TIDAK BERDAYA DALAM KEJAHATAN KESUSILAAN PASAL 286 KUHP DAN 290 KE-1 KUHP (Studi Putusan Nomor 562/Pid.B/2014/PN.SIM dan Putusan Nomor 82/Pid.B/2013/PN.Kng) Siska Ambarwati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Siska Ambarwati, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., Alfons Zakaria, S.H., LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Siskaambar232@gmail.com   Abstrak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara eksplisit mendefinisikan perbuatan atau kondisi apa saja yang dapat dikategorikan sebagai “tidak berdaya”. Untuk dapat dikenai Pasal 286 dan 290 ayat (1) KUHP, timbulnya keadaan pingsan atau tidak berdaya pada perempuan (korban) bukan pelaku yang membuatnya, melainkan sudah melekat atau sudah ada pada diri korban. Namun jika pelaku yang membuatnya, maka perbuatan itu akan menjadi tindak pidana persetubuhan Pasal 285 KUHP. Hal ini dibuktikan dengan Pasal 89 KUHP yang berbuyi “Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.”. Ketidaksesuaian pertimbangan hakim dalam menyatakan terpenuhinya unsur tidak berdaya dalam Putusan Nomor 562/Pid.B/2014/PN.SIM dan Putusan Nomor 82/Pid.B/2013/PN.Kng tidak sesuai dengan Pasal 286 dan 290 ke-1 KUHP, karena kondisi tidak berdayanya korban merupakan hasil kekerasan pelaku dan kondisi tidak berdayanya korban dilakukan dengan tipu daya muslihat oleh pelaku. Kata Kunci: Persetubuhan, Pencabulan, Kekerasan, Tidak Berdaya   Abstract The Criminal Code does not explicitly define which acts or conditions are categorised into the term ‘helpless’. For example, when a woman faints because it is her nature to faint when under pressure and it is not caused by another person, Article 286 and 290 Paragraph (1) of Criminal Code applies. However, when the faint is caused by somebody else in decency, the perpetrator is punishable by law based on Article 286 of Criminal Code. This law is emphasised in Article 89 of Criminal code stating that causing somebody to faint or to be in a helpless state, it is considered as violence. The Decision Number 562/Pid.B/2014/PN.SIM and Decision Number 82/Pid.B/2013/PN.Kng are irrelevant to Article 286 and 290 number 1 of Civil Code since the helpless state is simply caused by violence that comes from the perpetrator and this state is caused by deception of the perpetrator. Keywords: sexual intercourse, molestation, violence, helpless
TINJAUAN YURIDIS DESAIN CLEANROOM PADA PROGRAM KOMPUTER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (ANALISIS PUTUSAN KASUS ORACLE VS GOOGLE TAHUN 2018) Basuni Asrori
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Basuni Asrori, Afifah Kusumadara, S.H., L.LM., SJD, Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya baasrori@gmail.com  ABSTRAK Perkembangan hukum, baik pada skala nasional maupun global, dipengaruhi oleh perkembangan sains dan teknologi. Teknologi baru artinya munculnya persoalan-persoalan baru. Sedangkan hukum yang ada dianggap masih belum mampu mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Program komputer adalah salah satu dari sekian banyak hal yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Penelitian hukum ini membahas tentang “desain cleanroom” pada 2018 yang melibatkan dua raksasa, Oracle dan Google, sebagai bukti atas sebuah persoalan dalam perlindungan hak cipta, khususnya pada program komputer. Dari latar belakang tersebut, permasalahan yang hendak diangkat pada penilitian ini adalah; pertama, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), apakah desain cleanroom pada program komputer termasuk dalam pengecualian prinsip fair use, dan kedua, apakah akibat hukum dari desain cleanroom pada program komputer menurut UUHC. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendakatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan pendapat para ahli. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianilisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode komparatif  sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) desain cleanroom termasuk dalam pengecualian fair use sehingga penggunaan di luar fair use adalah bertentangan dengan UUHC, dan 2) akibat hukum dari penggunaan desain cleanroom yang tidak digunakan berdasarkan fair use terhadap perjanjian lisensi program komputer yang menjadi dasar. Kata Kunci: Hak Cipta, Program Komputer, Desain Cleanroom, Dikotomi Ekspresi-Ide, Oracle v. Google   ABSTRACT The development of law, either at national or global level, is affected by the growing science and technology, where new technology development is undoubtedly followed by fresh issues. The existing law, however, is not seen capable of tackling the issues. Computer program is one of many that are protected under copyright law. This legal research discusses cleanroom design as in the case that took place in 2018, involving two giant companies Oracle and Google. This case serves as evidence concerning the copyright protection especially for computer program. The issues mentioned earlier have brought this research to the following problems: is the cleanroom design on computer program, as in Act Number 28 of 2014, excluded from the principle of fair use? and what legal implications are caused by the case of cleanroom design on computer program according to Act of Copyright? This normative-legal research employed statute, case, and comparative approaches, and the legal materials were obtained from literature studies and notions from experts. All the data obtained was analysed with grammatical interpretation and comparative method for more systematic writing to clearly answer the problems discussed in this research. This research concludes that: 1) cleanroom design is included in the exception of fair use and any use outside the context of fair use is against the Act of Copyright, and 2) the legal consequence is used as the basis regarding the design of cleanroom used according to the principle of fair use in regard to licence agreement of computer Keywords: Copyright, Computer Program, Cleanromm Design, Expression-Idea Dichotomy, Oracle v Google
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG PASAR TRADISIONAL TERHADAP KEHADIRAN RITEL MODERN DI KABUPATEN JOMBANG Ria Dewi Anggraeni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ria Dewi Anggraeni, Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Ranitya Ganindha S.H., M.H., Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya kidsria@gmail.com  ABSTRAK Indonesia merupakan negara yang pertumbuhan ekonominya bergerak sangat dinamis, arus globalisasi sebagai alat utama yang menggerakannya. Globalisasi mendorong pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan terjadinya persaingan usaha. Menempatkan pasar ritel modern bersaing dengan pasar tradisional, tidaklah tepat, yang tepat adalah ritel modern dengan ritel modern, ritel tradisional dengan ritel tradisional. Akan tetapi yang menjadi persoalannya adalah peritel modern ada dan mengambil bagian dalam kehidupan pasar tradisional, sasaran pembeli pasar tradisional juga dibidik oleh pasar ritel modern. Di Kabupaten Jombang munculnya ritel modern secara besar-besaran mengakibatkan para pedagang pasar tradisional resah, karena keuntungan yang harus didapatkan mengalir ke ritel modern dengan berbagai bentuk. Hal ini menimbulkan dampak bagi pedagang pasar tradisional yaitu toko kios. Manjadi hal yang penting untuk memberikan perlindungan bagi para pedagang pasar tradisional. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah 1) Apakah faktor yang mempengaruhi ketidakfektifan dalam perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional terhadap kehadiran ritel modern di Kabupaten Jombang 2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Jombang untuk melindungi para pedagang pasar tradisional terhadap kehadiran ritel modern. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatann dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pedagang pasar tradisional salah satunya yaitu lemahnya pemerintah daerah karena dalam pembuatan peraturan daerah tidak merujuk pada aturan yang ada diatasnya yaitu peraturan presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. 2) Bahwa dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Jombang masih belum berjalan dengan baik, karena masih kurangnya para aparatur untuk terjun langsung dalam memberikan perlindungan terhadap pedagang pasar tradisional. Kata Kunci: Pedagang Pasar Tradisional, Ritel Modern, Perlindungan Hukum   ABSTRACT Globalisation triggers economic growth and sparks competition in business. It seems inappropriate to see the competition between traditional markets and modern retail businesses, and the competition is deemed fair when it is between two retail businesses. However, in reality, modern retails have taken some part that should be for traditional markets as seen in the Regency of Jombang, where modern retails are increasingly growing in a huge number, and this situation is worrying for most of traditional traders in traditional market simply because the modern retails dominate the market and the profits as well. This certainly affects the existence of traditional traders who own kiosks in traditional market. Therefore, it is deemed essential to provide legal protection for the traditional traders. This issue serves as the basis of the following research problems: 1) what factors influence the inefficiency of the provision of legal protection aimed for traders in traditional market against the existence of modern retails in the Regency of Jombang?  2) What measures are taken by the local government of the Regency of Jombang to protect traditional market traders regarding the growing existence of modern retails? The discussion in this study concludes that 1) in terms of setting the regulation regarding this issue, the government is considered too weak to rule since it does not refer to higher law such as Presidential Regulation Number 112 of 2007, and 2) lack of direct inspection in the field by apparatuses is another problem that impedes the provision of protection for traditional market traders. Keywords: traditional market traders, modern retails, legal protection

Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue