cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 57 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015" : 57 Documents clear
EFEKTIVITAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA KEDIRI (Studi di Kota Kediri) Dessy Puspa Rini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.024 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Kediri yang didasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Kediri. Seharusnya pemungutan BPHTB didasarkan pada peraturan daerah namun di Kota Kediri pemungutan BPHTB didasarkan pada peraturan walikota. Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Kediri tidak efektif untuk menjadi dasar pemungutan BPHTB di Kota Kediri. Hal ini dikarenakan hanya faktor penegak hukum saja yang dapat dikatakan baik dalam memberlakukan peraturan walikota tersebut, namun faktor hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaannya masih belum baik, sehingga perlu diperbaiki agar pemungutan BPHTB di Kota Kediri lebih efektif lagi. Kendala dan upaya dalam pemungutan BPHTB di Kota Kediri dialami dan dilakukan oleh Dinas Pendapatan, notaris/PPAT, PPAT Sementara, Kantor Agraria dan Penataan Ruang/BPN serta wajib pajak BPHTB di Kota Kediri yang terjadi secara berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing.Kata kunci: efektivitas hukum, BPHTB
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (Studi Di Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang) Putri Kartika Anggraini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.271 KB)

Abstract

Implementasi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jombang masih belum maksimal. Pemerintah Desa sering terlambat dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa. Tidak adanya aturan hukum yang mengatur mengenai batas waktu penyampaian, membuat Pemerintah Desa tidak disiplin dalam membuat laporan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan memilih 5 sampel desa dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil dari penelitian ini adalah keterlambatan penyampaian laporan penggunaan Alokasi Dana Desa disebabkan antara lain: tidak jelasnya aturan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut, sumber daya manusia tidak professional, perubahan anggaran, kurangnya koordinasi antar unit kerja. Hambatan yang dilalui dalam mengelola Alokasi Dana Desa adalah Pemerintah Desa mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa. Pergantian perangkat desa (bendahara desa) yang diganti 2 tahun sekali membuat bendahara desa yang baru tidak bisa membuat laporan dengan baik. Hal tersebut berakibat pada pencairan Alokasi Dana Desa tahap berikutnya. Dalam mengahadapi hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah Desa selalu berkonsultasi pada instansi terkait dalam penyelenggaraan Alokasi Dana Desa. Adanya tenaga pendamping Alokasi Dana Desa juga sangat membantu Pemerintah Desa. Selain itu Pemerintah Desa telah diberikan pembinaan, pelatihan, serta monitoring dan evaluasi Alokasi Dana Desa.Kata Kunci: Implementasi, Alokasi Dana Desa
PELAKSANAAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG MELEBIHI BATAS WAKTU PENDAFTARAN (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN MALANG) Samia Alwi Assery
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.414 KB)

Abstract

Dalam perjanjian kredit, sudah semestinya bahwa pihak kreditur memperolehjaminan atas piutangnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling idealdigunakan karena nilainya semakin meningkat dan tidak mudah musnah. Tanahsebagai jaminan diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan. Terhadap tanah yang menjadi objek jaminan harus dilakukanpembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan setelah itu wajib didaftarkan kekantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan dan untuk memenuhiasas publisitas. Dalam pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan telahditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelahpenandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan, PPAT wajib mengirimkanAkta Pemberian Hak Tanggungan beserta warkah lain kepada KantorPertanahan.” Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPNKabupaten Malang masih terdapat PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.Hal itu berarti telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang HakTanggungan. Tetapi, berkas tersebut tetap diterima oleh BPN untuk diprosesmenjadi sertipikat hak tanggungan. Keterlambatan pendaftaran hanya akanmenunda lahirnya Hak Tanggungan, namun tidak mempengaruhi keabsahanAPHT yang didaftarkan. Konsekuensi akan keterlambatan pendaftaran APHT,menimbulkan sanksi administratif terhadap PPAT dan juga kerugian kepadakreditur sebab pendaftaran hak tanggungan menjadi penentu lahirnya HakTanggungan.Kata kunci: keterlambatan pendaftaran, hak tanggungan, pelanggaran PPAT,sanksi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUALAN TELEPON SELULER REPLIKA (Studi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit I Subdit I Indagsi Unit HKI, Perfilman, Budaya Tanaman, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Ja Faillasuf Septanu Adivon
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.642 KB)

Abstract

Penegakan hukum adalah merupakan hal wajib untuk dilaksanakan agar dapat berjalan secara tepat dan dapat mewujudkan pancasila pada sila ke- lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Penulis dalam hal mengangkat permasalahan mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepolisian terhadap tindak pidana penjualan telepon seluler replika. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh maraknya peredaran atau penjualan telepon seluler replika di dalam masyarakat. Padahal banyak sekali undang-undang yang mengatur dan melarang serta adanya sanksi pidana bagi seseorang yang dengan sengaja menjual telepon seluler replika.Kata Kunci : Penegakan hukum, tindak pidana, telepon seluler replika
PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA ( Studi dalam prespektif Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 04/Pdt.P/2012/PN.MGL Magelang ) Agung Widodo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.957 KB)

Abstract

Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan termasuk persoalan perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia guna meneruskan keturanan dan membentuk bangsa dan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan dijelaskan Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karenanya Undang-Undang Perkawinan tidak memandang suatu tindakan perkawinan dari aspek yuridis saja tetapi juga melihat dari aspek keagamaan. Sehingga menutup kemungkinan untuk melaksanakan perkawinan beda agama. Akan tetapi dalam praktek yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat masih banyak terdapat keluarga-keluarga yang terbentuk dari perkawinan beda agama, dimana salah satunya adalah dengan cara melalui Pengadilan Negeri Kota Magelang dengan Penetapan Nomor : 04/Pdt.P/2012/PN.MGL.Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam penjelasan Pasal 35 huruf (a) menjelaskan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan oleh antar umat berbeda agama. Maka Undang-Undang Administrasi Kependudukan seakan memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan menutup kemungkinan adanya perkawinan beda agama.Kata Kunci : Perkawinan, beda agama
PENGGUNAAN MOBIL BARANG YANG MENGANGKUT ORANG DI KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PERSFEKTIF KRIMINOLOGIS (STUDI DI SATUAN LALU LINTAS KABUPATEN PAMEKASAN) Rosa Roesdiana Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.388 KB)

Abstract

Penggunaan mobil barang yang biasa disebut pickup di Kabupaten Pamekasan yang digunakan mengangkut orang menjadi sebuah kebiasaan yang saat ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat kabupaten Pamekasan. Bukan hanya untuk acara tertentu tetapi juga kebutuhan sehari-hari sebagai alat transportasi. Dihubungkan dengan faktor penyimpangan budaya yang terdapat dalam ilmu kriminologi. Serta untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat masyarakat Kabupaten Pamekasan menggunakan pickup dan Upaya pihak kepolisian untuk menanggulangi kebiasaan masyarakat yang menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang agar tidak terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban.Kata kunci : Mobil barang yang mengangkut orang, Presfektif, Kriminologis.
HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENGATURAN RASIO NILAI KREDIT (LOAN TO VALUE) DALAM KEPEMILIKAN RUMAH SEDERHANA (Studi di PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Cabang Kendari dan PT. Zarindah Perdana Cabang Kota Kendari) Zahra Zathira
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.151 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENGATURAN RASIO NILAI KREDIT (LOAN TO VALUE) DALAM KEPEMILIKAN RUMAH SEDERHANA (Studi di PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Cabang Kendari dan PT. Zarindah Perdana Cabang Kota Kendari). Pengaturan rasio nilai kredit (Loan To Value) ini terdapat kendala yang menghambat seseorang untuk memiliki rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh hasil bahwa pelaksanaan pengaturan rasio nilai kredit (Loan To Value) ini memberatkan calon pembeli dari kalangan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dikarenakan uang muka yang terlalu besar. Upaya yang harus dilakukan oleh bank adalah dengan menurunkan persentase (%) uang muka yang dianggap terlalu besar dan menyulitkan masyarakat, dan menurunkan nilai suku bunga rendah. Selanjutnya bagi pihak developer pengaturan Bank Indonesia mengenai penetapan uang muka maksimal sebesar 30% (Rasio nilai kredit/Loan To Value) disikapi dengan membuat kebijakan tersendiri dari developer.Kata kunci : Rasio Nilai Kredit (Loan To Value), Kredit Pemilikan Rumah.
TINJAUAN YURIDIS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SEBAGAI DASAR HUKUM DALAM KONTRAK KERJASAMA PRODUKSI DAN PENGGUNAAN MEREK SO KRESSH Navy Qurrota Ayuni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.712 KB)

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Hukum Dalam Kontrak Kerjasama Produksi Dan Penggunaan Merek So Kressh. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa para pelaku bisnis dalam melakukan suatu kontrak kerjasama produksi dan penggunaan merek menggunakan Memorandum of Understanding sebagai dasar hukum kontrak tersebut. Penggunaan merek seharusnya menggunakan dasar perjanjian lisensi. Memorandum of Understanding hanya merupakan perjanjian pendahuluan, isi dari Memorandum of Understanding banyak dijumpai tidak memenuhi syarat sah dalam sebuah kontrak. Kontrak dalam kerjasama sangatlah penting yang tujuannya agar para pihak memiliki alat bukti dan mendapat perlindungan hukum.Kata Kunci : Memorandum of Understanding, Dasar Hukum, Kontrak, Kerjasama Produksi, Penggunaan Merek
PELAKSANAAN SOSIALISASI KETENTUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI LINGKUNGAN PRAJURIT TNI AD BATALYON INFANTERI LITAS UDARA 501/BAJRA YUDHA Maya Puspita Maharani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.654 KB)

Abstract

Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional dalam berbagai bidang, seperti dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, maupun pertahanan. Disisi lain, perbedaan kepentingan dalam mengadakan hubungan internasional kerap menimbulkan konflik. Konflik bersenjata atau perang menjadi salah satu pilihan untuk menyelesaikan konflik ketika jalan damai tidak lagi dapat ditempuh. Dahulu, perang merupakan suatu pembunuhan besar-besaran, seiring perkembangan zaman pembatasan melalui hukum untuk mengatur perang mulai dibentuk. Humanisasi hukum perang muncul sejak disahkannya Konvensi Jenewa 1949. Konvensi inilah yang melatar belakangi terbentuknya Hukum Humaniter Internasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan serta pertolongan kepada mereka yang menderita / menjadi korban perang baik mereka yang secara nyata/aktif turut dalam permusuhan (kombat), maupun mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan (penduduk sipil). Dalam Hukum Humaniter Internasional terdapat prinsip pembeda yang membedakan kombatan dan penduduk sipil, objek militer dan objek sipil. Ratifikasi ketentuan Hukum Humaniter Internasional Pemerintah Republik Indonesia melalui UU Nomor 59 Tahun 1958, sekaligus menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai kombatan dalam sistem pertahanan Negara. Sebagai kombatan perang. Prajurit satuan tempur TNI AD Batalyon Infanteri Lintas Udara 501/Bajra Yudha wajib memahami, berpedoman, serta melaksanakan ketentuan Hukum Humaniter Internasional dalam setiap pertempuran. Oleh karena itu sosialisasi ketentuan Hukum Humaniter Internasional di lingkungan prajurit TNI adalah hal yang sangat penting.Kata Kunci :Konflik bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Tentara Nasional Indonesia, Sosialisasi, Yonif Linud 501/Bajra Yudha
KEDUDUKAN KREDITUR KREDIT USAHA KECIL PEMEGANG SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DALAM PROSES KEPAILITAN DEBITUR Muchammad Reza Abdulrachman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.286 KB)

Abstract

Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jangka waktu terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang diberikan untuk menjamin kredit tertentu. Frasa “untuk menjamin” pada Pasal ini akan menimbulkan multitafsir apabila hanya diartikan secara gramatikal dan dikaitkan dengan jangka waktunya yang disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan SKMHT untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu. Hal tersebut dapat menimbulkan masalah, apabila para pihak dalam perjanjian kredit usaha kecil menafsirkan SKMHT-lah yang memberikan jaminan dan berlakunya sepanjang perjanjian pokoknya layaknya perjanjian jaminan. Apabila frasa terkait fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil tersebut tidak dilakukan penafsiran sistematis dan penafsiran secara gramatikal secara mendalam, maka masalah ini akan menyebabkan ketidakjelasan kedudukan kreditur pemegang SKMHT ketika terjadi suatu wanprestasi atau dalam proses kepailitan debitur.Kata kunci: Kedudukan Kreditur, SKMHT, Kepailitan.

Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue