cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022" : 3 Documents clear
PENGATURAN STANDAR PEMERIKSAAN PENYANDANG DISABILITAS PADA PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Lintang Rachmi Andrianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lintang Rachmi Andrianti, Istislam, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: lintangrachmi@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan standar pemeriksaan bagi penyandang disabilitas pada proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisan Republik Indonesia (Polri) yang mengakomodasi hambatan penyandang disabilitas serta pengaturan standar pemeriksaan bagi penyandang disabilitas yang ideal berbasis perlindungan hukum pada proses penyelidikan dan penyidikan di Polri. Adanya standar pemeriksaan merupakan kewajiban lembaga penegak hukum termasuk Polri dalam menyediakan akomodasi yang layak sesuai amanat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Di mana akomodasi yang layak terdiri atas akomodasi pelayanan yang salah satunya meliputi penyediaan standar pemeriksaan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan melalui sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual melalui pandangan ahli. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis perspektif mengenai standar pemeriksaan yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa diperlukan pengaturan secara khusus mengenai Standar Pemeriksaan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengakomodasi hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas meliputi kualifikasi penyidik, fasilitas bangunan gedung, pelayanan serta prosedur pemeriksaan yang dalam pembuatan dan pengembangannya perlu melibatkan peran serta organisasi penyandang disabilitas. Kata Kunci: Standar Pemeriksaan, Hambatan Penyandang Disabilitas, dan Perlindungan Hukum ABSTRACT This research describes and analyzes the regulations governing the standards of investigating people with disabilities in the process of inquiry and investigation in the Indonesian National Police that accommodates disabled people and ideal standards of investigation for the disabled based on legal protection in the processes. These standards are the responsibility of law enforcers, including the Indonesian National Police in terms of the provision of decent standards according to the mandate mentioned in Article 36 of Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities in conjunction with Article 2 of Government Regulation Number 29 of 2020 concerning Decent Accommodation for People with Disabilities in a judicial process. Decent accommodation involves setting up the standards of investigation. This research employed normative juridical methods, a statutory approach through the synchronization and harmonization of laws, and a conceptual approach that takes into account the experts’ notions. The legal materials were analyzed based on a perspective method concerning decent investigating standards according to the laws applied. The research results reveal that specific regulations are required to set up the investigating standards, such as SOP that accommodates the obstacles and the needs of disabled people. The SOP deals with the qualification of inquirers, building facilities, services, and the procedures of investigation that also require the role and organization of people with disabilities. Keywords: investigating standards, obstacles for people with disabilities, legal protection
STATUS HUKUM WILAYAH PULAU IMIA DAN KARDAK DI LAUT AEGEAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Nugra Wahab Djojohadikusumo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nugra Wahab Djojohadikusumo, Adi Kusumaningrum, Patricia Audrey Ruslijanto Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJ1. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: nugrawhb@student.ub.ac.id ABSTRAK Jurnal penelitian ini membahas perihal penentuan status hukum atas wilayah Pulau Imia dan Kardak yang terletak di kepulauan dodecanese di dalam wilayah Laut Aegean yang terletak di antara Yunani dan Turki yang merupakan pulau dimana kedua pulau ini adalah wilayah yang hingga saat ini disengketakan antara Yunani dan Turki. Timbulnya sengketa ini diawali dengan adanya Perang Greco-Turkish yang berakhir pada tahun 1922 dan ditutup dengan Perjanjian Lausanne 1923. Selanjutnya, sengketa ini mengalami peningkatan dengan status Yunani yang meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (selanjutnya “UNCLOS 1982”) pada tahun 1994 yang memberi kesempatan kepada Yunani untuk mereservasi atas beberapa hak yang timbul dari UNCLOS 1982. Hal ini tentu dapat memberikan efek dalam status hukum dari Pulau Imia dan Kardak. Kedua pulau ini disengketakan dikarenakan dampak yang akan diberikan terhadap wilayah laut dari kedua negara yang bersengketa. Di luar keterlibatan UNCLOS 1982, beberapa perjanjian juga memiliki peran penting atas dasar sebagai penentuan status hukum Pulau Imia dan Kardak, yaitu Perjanjian Lausanne 1923 dan Perjanjian Paris 1947 dimana ada beberapa ketentuan atas penyerahan Pulau Imia dan Kardak. Dalam jurnal ini akan membahas penentuan status hukum wilayah Pulau Imia dan Kardak yang dikaji dengan perjanjian – perjanjian yang relevan dengan sengketa serta sebagai pemberian saran dan opini penelitian guna pemberlakuan penyelesaian sengketa untuk sengketa tersebut dengan merujuk kepada perjanjian – perjanjian yang berlaku. Kata Kunci: Imia dan Kardak, Laut Aegean, Perjanjian Lausanne, UNCLOS 1982, Penyelesaian Sengketa, Yunani dan Turki ABSTRACT This paper discusses the dispute over the legal standing of Imia/Kardak islands sited in the Dodecanese islands within the territory of the Aegean Sea between Greece and Turkey. This dispute departed from the Greco-Turkish war that ceased in 1922 under the Treaty of Lausanne 1923. Furthermore, this dispute escalated when Greece ratified the United Nations Convention on the Law of the Sea (henceforth referred to as UNCLOS 1982) in 1994, giving a chance to Greece to revise some rights emerging from UNCLOS 1982. This may result in impacts on the legal standing of the Imia/Kardak islands, where these two islands have been in dispute between the two countries. Apart from the involvement of UNCLOS 1982, the Paris Agreement 1947 that set forth several provisions for the release of Imia/Kardak islands, in addition to the Treaty of Lausanne, also plays an essential role in determining the legal standing of the islands. This paper discusses the setting of the legal standing of Ima and Kardak islands according to several agreements relevant to such a dispute and recommendations and opinions to contribute to the dispute resolution with the currently applicable agreements. Keywords: Imia and Kardak, Aegean Sea, the Treaty of Lausanne, UNCLOS 1982, dispute resolution, Greece and Turkey
HAMBATAN PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI DI POLRESTA MALANG KOTA) Regina Elanda Avelina Saputri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Regina Elanda Avelina Saputri, Abdul Madjid, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: reginaelanda99@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Hambatan Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak dengan Studi di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polresta Malang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh terdapat beberapa kasus yang penyelesaian penyelidikannya dan mengumpulkan alat bukti memerlukan waktu beberapa bulan bahkan ada yang sampai beberapa tahun. Hal ini menjadi dasar pendapat bahwa di dalam melakukan penyelidikan kasus persetubuhan terhadap anak terdapat beberapa hambatan dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak. Proses pemeriksaan terhadap tersangka anak merupakan bagian dari kegiatan penyidik yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka dan barang buktinya. Diperlukan juga kemampuan khusus yang harus dimiliki oleh penyidik dalam proses penyidikan agar dapat memperlakukan tersangka anak berbeda dengan memperlakukan tersangka dewasa. Dalam hal perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, yang dapat melakukan penyidikan yaitu penyidik anak. Berdasarkan uraian diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apa pertimbangan penyidik untuk meneruskan suatu perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak? dan (2) Apakah tindakan penyidik jika terjadi tidak ada saksi dan alat bukti lain dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak? Penulisan penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis metode penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa penyidik dalam memutuskan perkara tersebut layak lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak melihat dari 2 hal yaitu alat bukti yang cukup, sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan perkara tersebut dan mengkaji apakah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan anak tersebut ancaman pidana penjaranya di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku melakukan tindak pidana tersebut baru pertama kali atau sudah merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Di dalam melakukan penyidikan, penyidik juga memiliki beberapa hambatan. Di dalam penelitian juga disebutkan jika penyidik tidak menemukan saksi atau tidak menemukan alat bukti lainnya maka penyidik akan mengehentikan penyidikan perkara ini. Kata kunci : Penyidik Polresta Malang, Tindak Pidana Persetubuhan, Anak ABSTRACT This research aims to investigate issues hampering an inquiry into the case of sexual intercourse committed by a child. This research took place in women and children protection in the Sub-Regional Police Department of Malang city with the research topic departing from several cases whose evidence took months or even years to collect. This condition serves as the basis for revealing that there are several obstacles to handling the cases of sexual intercourse committed by a child. Investigating the child as a defendant is intended to obtain information, clarity, and the identity of the defendant and evidence. Moreover, the special competence that an inquiry has to demonstrate in treating a young defendant should be different from the way he/she treats an adult defendant. Only enquirers for children can investigate intercourse done as a crime to children. Departing from the above description, this research investigates%3

Page 1 of 1 | Total Record : 3


Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue