Nugra Wahab Djojohadikusumo, Adi Kusumaningrum, Patricia Audrey Ruslijanto Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJ1. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: nugrawhb@student.ub.ac.id ABSTRAK Jurnal penelitian ini membahas perihal penentuan status hukum atas wilayah Pulau Imia dan Kardak yang terletak di kepulauan dodecanese di dalam wilayah Laut Aegean yang terletak di antara Yunani dan Turki yang merupakan pulau dimana kedua pulau ini adalah wilayah yang hingga saat ini disengketakan antara Yunani dan Turki. Timbulnya sengketa ini diawali dengan adanya Perang Greco-Turkish yang berakhir pada tahun 1922 dan ditutup dengan Perjanjian Lausanne 1923. Selanjutnya, sengketa ini mengalami peningkatan dengan status Yunani yang meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (selanjutnya “UNCLOS 1982”) pada tahun 1994 yang memberi kesempatan kepada Yunani untuk mereservasi atas beberapa hak yang timbul dari UNCLOS 1982. Hal ini tentu dapat memberikan efek dalam status hukum dari Pulau Imia dan Kardak. Kedua pulau ini disengketakan dikarenakan dampak yang akan diberikan terhadap wilayah laut dari kedua negara yang bersengketa. Di luar keterlibatan UNCLOS 1982, beberapa perjanjian juga memiliki peran penting atas dasar sebagai penentuan status hukum Pulau Imia dan Kardak, yaitu Perjanjian Lausanne 1923 dan Perjanjian Paris 1947 dimana ada beberapa ketentuan atas penyerahan Pulau Imia dan Kardak. Dalam jurnal ini akan membahas penentuan status hukum wilayah Pulau Imia dan Kardak yang dikaji dengan perjanjian – perjanjian yang relevan dengan sengketa serta sebagai pemberian saran dan opini penelitian guna pemberlakuan penyelesaian sengketa untuk sengketa tersebut dengan merujuk kepada perjanjian – perjanjian yang berlaku. Kata Kunci: Imia dan Kardak, Laut Aegean, Perjanjian Lausanne, UNCLOS 1982, Penyelesaian Sengketa, Yunani dan Turki ABSTRACT This paper discusses the dispute over the legal standing of Imia/Kardak islands sited in the Dodecanese islands within the territory of the Aegean Sea between Greece and Turkey. This dispute departed from the Greco-Turkish war that ceased in 1922 under the Treaty of Lausanne 1923. Furthermore, this dispute escalated when Greece ratified the United Nations Convention on the Law of the Sea (henceforth referred to as UNCLOS 1982) in 1994, giving a chance to Greece to revise some rights emerging from UNCLOS 1982. This may result in impacts on the legal standing of the Imia/Kardak islands, where these two islands have been in dispute between the two countries. Apart from the involvement of UNCLOS 1982, the Paris Agreement 1947 that set forth several provisions for the release of Imia/Kardak islands, in addition to the Treaty of Lausanne, also plays an essential role in determining the legal standing of the islands. This paper discusses the setting of the legal standing of Ima and Kardak islands according to several agreements relevant to such a dispute and recommendations and opinions to contribute to the dispute resolution with the currently applicable agreements. Keywords: Imia and Kardak, Aegean Sea, the Treaty of Lausanne, UNCLOS 1982, dispute resolution, Greece and Turkey