cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, September 2013" : 5 Documents clear
UPAYA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MALANG DALAM PENATAAN PERMUKIMAN DI DAERAH SEMPADAN SUNGAI (Studi Implementasi Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 ) Dewi Kristina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.768 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya pengaturan penataan permukiman di daerah sempadan sungai berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi, bagaimana upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai, apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upayanya melakukan penataan permukiman di daerah sempadan sungai, serta bagaimana solusi dalam menghadapi hambatan tersebut. Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulis mengkaji peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 yang menyebutkan kewenangan dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam upaya penataan tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah belum efektif dalam mengimplementasikan Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030. Hal tersebut dikarenakan Semakin sempitnya ketersediaan lahan permukiman di Kota Malang yang disebabkan oleh faktor ekonomi, sanksi yang kurang tegas, keterbatasan lahan, urbanisasi, serta pemberian lahan secara turun-temurun, Pemilik lahan yang menguasai permukiman di daerah sempadan sungai, kontribusi masyarakat yang kurang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai, serta pengawasan dan penegakan hukum yang lemah terhadap pendirian permukiman di daerah sempadan sungai. Kata kunci: daerah sempadan sugai, penataan permukiman.
EFEKTIVITAS PASAL 14 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006/ NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUN Okky Sandya Pangestu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.069 KB)

Abstract

Penulis mengambil permasalahan tentang Efektivitas Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat ( Studi Di Kota Bekasi ), yang dilatarbelakangi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah tersebut merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama yang ada di Indonesia. Namun demikian, masalah pembangunan rumah ibadah menjadi batu sandungan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Sayangnya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat tersebut kurang tersosialisasi di tengah masyarakat, sehingga tidak banyak dijadikan pijakan dalam menjalin kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah. Sehingga akhir-akhir ini sering terjadi gangguan gangguan kebebasan dan keamanan yang dialami masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka masing-masing, terutama dalam permasalahan Pendirian rumah ibadah. Beberapa peristiwa berkaitan pendirian rumah ibadat akhir-akhir ini terjadi seperti pada contoh kasus HKBP di perumahan Pondok Timur Indah (PTI), Kecamatan Mustikajaya-Kota Bekasi dan HKBP (Horia Kristen Batak Protestan), Pantecosta dan GKRI (Gereja Kristen Rahani Indonesia) di Kavling Mangseng, Kecamatan Bekasi Utara-Kota Bekasi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologisadalah untuk mengkaji permasalahan dari aspek hukum normatif yaitu Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006/ No. 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat dikaitkan dengan kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan. 3  Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006/ No. 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat di Kota Bekasi terkait efektivitas pendirian rumah ibadat tidak efektif karena masih ada gesekan-gesekan yang menyebabkan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi terancam Kata Kunci: Efektivitas, Rumah Ibadah, Kerukunan Antar Umat Beragama
IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NO 3 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH DINAS KEBERSIHAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus TPA Klotok Kota Kediri) Adhitya Riswana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.637 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi yang penulis bahas adalah permasalahan tentangyang Kasus pencemaran udara akibat pembuangan sampah di TPA klotok kota Kediri adalah permasalahan yang selama bertahun tahun belum ada penyelesaian dan sudah banyak warga yang bergejolak. Mereka mendesak Pemkot Kediri segera menutup tempat pembuangan akhir (TPA) di Klotok tersebut, karena sudah tidak tahan dengan polusi atau bau tak sedap akibat timbunan sampah yang cukup tinggi dan sebagian warga sering terserang penyakit diare hingga infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan penyakit lainnya. Demi tercapainya lingkungan yang baik,sehat,dan bersih tentunya diperlukan suatu perangkat peraturan yang dapat mendukung terciptanya lingkungan yang baik,sehat,dan bersih serta diperlukannya pengawasan dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh suatu instansi yang berwenang yaitu Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup. Sehingga penulis melakukan penelitian terhadap implementasi Pasal 12 Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup kota Kediri terkait kasus pencemaran udara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok kota Kediri dan hambatan 3  pelaksanaan pengendalian pencemaran udara oleh Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Upaya untuk mengatasi Hambatan Tersebut. Metode-metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikaitkan dengan realita yang ada di lapangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Implementasi pasal 12 perda kota Kediri nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup oleh Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup kota Kediri terkait kasus pencemaran udara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok kota Kediri kurang maksimal karena selama ini belum ada pengukuran Baku Mutu Udara Ambien di TPA Klotok, dan sudah ada kasus kematian 2 (dua) orang pemulung yang merupakan warga di sekitar TPA Klotok, selama ini pengelolaan sampah yang ada adalah dengan cara Composting. Kata Kunci: Implementasi, Penertiban, Pencemaaran Udara, TPA Klotok Kota Kediri
UPAYA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK MENYELESAIKAN WANPRESTASI BERUPA PENGALIHAN OBJEK PERJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA (Studi Kasus Di PT Trihammas Finance Cabang Madiun) Wahyudi Wahyudi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (95.445 KB)

Abstract

Upaya yang ditempuh perusahaan pembiayaan konsumen untukmenyelesaikan wanprestasi berupa pengalihan objek perjanjian kepada pihakketiga yaitu mengunakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengancara negosiasi atau melakukan perundingan secara kekeluargaan dalam memintapemenuhan ganti rugi kepada pihak debitur yang melakukan wanprestasi.Selanjutnya mengenai kendala-kendala yang dihadapi para pihak dalampenyelesaian masalah tersebut terbagi menjadi dua cara sudut pandang yaitu darisudut pandang perusahaan pembiayaan konsumen adalah karakter debitur yangtidak jujur dan mempunyai itikad buruk, adanya perbedaan dalam menentukanharga jual pada saat pelelangan atau penjualan objek perjanjian dan adannyahambatan pihak ketiga, sedangkan dari sudut pandang debitur adalah adanyapemaksaan dalam penarikan kendaraan oleh kreditur dan juga penurunan hargajual kendaraan yang disebabkan kreditur. Apabila dilihat dari permasalahannya,kreditur seharusnya memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada debiturmengenai konsekuensi dari disepakatinya perjanjian pembiayaan tersebut,sehingga dikemudian hari tidak merugikan para pihak atau salah satu pihak. Kata Kunci : Upaya, Penyelesaian, Wanprestasi, Pembaiayaan Konsumen.
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG BILYET GIRO DALAM HAL PENERBITAN BILYET GIRO KOSONG Anggi Febriando
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.342 KB)

Abstract

Penulis membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang bilyet giro kosong. Dalam berbagai Undang-undang dan peraturan yang ada tidak mengatur secara jelas mengenai perlindungan pemegang bilyet giro kosong, dari permasalahan ini penulis mencoba menganalisis berbagai aturan yang mengatur tentang perlindungan pemegang bilyet giro kosong.Adapun tujuan penulis mengangkat topik ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang bilyet giro kosong sehingga dapat diketahui peraturan yang jelas memberikan perlindungan terhadap pemegang bilyet giro kosong.Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian hukum normatif, karena penulis akan menganalisis Perundang-undangan dan peraturan-peraturan mengenai bilyet giro yang di analisis dari Undang-undang dan peraturan-peraturan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian diharapkan dapat menemukan aturan yang jelas mengenai perlindungan terhadap pemegang bilyet giro kosong. Adanya kejelasan terhadap perlindungan terhadap pemegang bilyet giro ini memberikan kejelasan bagaimana hukum melindungi setiap pemegang bilyet giro kosong, sehingga diharapkan masyarakat percaya terhadap perbankan dan tidak takut menggunakan surat berharga dalam setiap transaksi keuangan.Di akhir diharapkan perlunya peraturan yang jelas mengenai perlindungan terhadap pemegang bilyet giro kosong dengan adanya aturan yang memberikan perlindungan terhadap setiap pemegang bilyet giro kosong. Kata kunci : Bilyet Giro kosong

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue