cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
JURNAL ISTINBATH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue " Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015" : 8 Documents clear
TAFSIR AYAT MISOGINIS DALAM HUKUM ISLAM Zain, Ghufron
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKajian masalah wanita menjadi topik yang masih hangat, seiring dengan pembahasan hak-hak asasi manusia yang tidak hanya berimplikasi pada permasalahan wanita itu sendiri tetapi masuk dalam dataran politik, ekonomi, hukum bahkan berimbas pula pada pembahasan agama  yakni hukum Islam. Salah satu implikasi yang tidak terelakkan adalah isu ini berusaha membongkar dogma-dogma agama, menentang sebagian ayat-ayat al-Qur’an, menghujat hadis-hadis dan melawan setiap ide penerapan hukum Islam dengan alasan ketidaklayakan hukum itu dalam membentengi hak-hak wanita, bahkan jelas-jelas dianggap meminggirkan wanita. Para ahli sejarah telah sepakat bahwa Islam muncul di saat perempuan terdera dalam puncak keteraniayaan, dimana hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi setiap manusia tidak bisa mereka dapatkan. Fenomena semacam ini terus menggejala sampai Islam datang dengan membawa pesan-pesan Ilahi yang menyelamatkan manusia dari alam kegelapan dan kehidupan hewani menuju cahaya dan kehidupan insani. Pada saat itu pula Islam mengangkat derajat perempuan dan melepaskan perempuan dari belenggu keteraniayaan. Islam telah mengangkat martabat perempuan dengan memberikan hak-hak yang telah sekian lama terampas dari tangannya serta menempatkannya secara adil. Artikel ini mencoba menganalisa beberapa teks di dalam doktrin ajaran Islam yang sering dikaji dengan bebas sebagai senjata untuk menisbahkan sebab-sebab kemunduran wanita di dalam Islam. Dikarenakan teks-teks itu pula, budaya dominasi laki-laki atas perempuan terbentuk sejalan dengan keyakinan atas doktrin tersebut.  Kata kunci : Perempuan, hak asasi, tafsir, hukum Islam AbstractThe study of womens issues becomes a hot topic to be dicsussed. along with a discussion of human rights, it will not only have implications on womens issues itself but also included in politics, economic, law and even religious discussion which is known as an Islamic law. One of the implications which are inevitable is that this issue is trying to dismantle the religious dogmas, against some verses of the Al-Qur’an, blaspheme the hadiths, and against every application ideas of Islamic law on the grounds that the law improprieties in fortify the rights of women, even it is clearly considered that it is to marginalize women. The historians have agreed that Islam emerged when women were on the peak of tyranny, where the right to life, which the fundamental right of every human being can not be gotten. This such phenomenon continues to implicate until Islam came to bring the messages from God that save humanity from the darkness and animal life towards the light of human life. At the same time, Islam uplift the degree and release them from an oppression. Islam has raised the dignity of women by giving rights that have long been deprived from their hands and place them in a fair. This article tries to analyze some texts in the doctrines of Islam that are often discussed freely as a weapon to attribute the causes of deterioration of women in Islam. Caused by the texts themselves, the cultural domination of men over women is formed in line with the doctrine of the faith. Keywords: women, human rights, interpretation, Islamic law
INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Wibowo, Ari
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPengacara adalah salah satu lembaga penting dalam penegakan hukum , sehingga dalam menjalankan fungsinya harus independen. Di Indonesia diposisikan di bawah kekuasaan eksekutif. Posisi yang dianggap rentan terhadap intervensi kekuasaan eksekutif dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum. Untuk menjamin independensinya, pengacara harus dimasukkan dalam kekuasaan kehakiman. Selain itu, harus diberikan legitimasi oleh eksplisit dinyatakan dalam konstitusi untuk menjamin kemerdekaan kedua institusional dan fungsional. Sistem peradilan pidana sebagai sistem penegakan hukum, tidak berjalan secara optimal bahkan menjadi alat penguasa karena kedudukannya yang tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif. Sub-sistem pengadilan secara struktural dan fungsional berada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga perannya sebagai penegak hukum terlihat melayani kepentingan penguasa. Sub-sistem dalam sistem peradilan pidana (sub-sistem penyidikan, penuntutan dan pelaksana pidana) secara fungsional dan kelembagaan belum menujukkan adanya independensi karena secara struktural berada dibawah kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan mengadili (pengadilan) sudah ditempatkan sebagai kekuasaan yang independen lepas dari kekuasaan eksekutif, baik secara organisasi kelembagaan, anggaran, kepegawaian dan sistem kerier dibawah satu atap (one roof system) dibawah Mahkamah Agung. Ketidakmandirian disebabkan kelembagaan yang tidak independen, kerancuan atau tumpang tindih substansi hukum dan faktor budaya hukum pelaksana sub-sistem peradilan pidana yang cenderung arogan, ego sentris, komersial dan melayani kepentingan-kepentingan pragmatis diluar tujuan penegakan hukum. Kata kunci : Pengacara, kemandirian, penegakan hukum, eksekutif AbstractLawyer is one of the important institutions in law enforcement, so that in carrying out its functions it should be independent. In Indonesia it is positioned under the executive power where it is considered as vulnerable toward the intervention of executive power in carrying out law enforcement functions. To ensure its independence, the lawyer must be participated in the judicial power. Furthermore, it should be given legitimacy by explicitly stated in the Constitution to ensure the independence of both institutional and functional . The sistem of criminal justice which is applied as the law enforcement system doesn’t not run optimally even become a ruler tool due to its position is subordinated by the executive power. The court Sub-system is structurally and functionally under the authority of the executive, so that its role as law enforcement authorities seems as only serve the interest of ruler. The Sub-systems within the criminal justice system (sub-system investigation, prosecution, and criminal executor) is functionally and institutionally not showed any independence because it is structurally  under the executive control. While prosecuting authority (court) has been placed as an independent authority from the executive dominance, either institutional organization, budgets, personnel or kerier systems under one roof (one-roof system) under the Supreme Court. The dependence  dominance which is caused as by the dependent institutions, confusion or overlapping law substance and law cultural factors of sub-system of criminal justice executor that tends to be arrogant, ego centric, commercial and serve pragmatic interests beyond the law enforcement purposes.Keywords: Lawyer, independence, law enforcement, executive
HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR : SEBUAH DISKURSUS MENDESAK DI MASA KRITIS
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakIsu korupsi setelah satu dekade reformasi ternyata belum membawa Indonesia pada titik zona bebas korupsi. Keberadaan lembaga seperti KPK pernah dianggap sebagai ujung tombak untuk membersihkan republik ini dari virus korupsi. Namun pada akhirnya menemui anti klimaks lantaran tak adanya tanda-tanda pelaku korupsi menjadi jera dan tidak mendatangkan efek jera. KPK dihadapkan pada situasi sulit ditandai dengan upaya pelemahan wewenangnya sementara hukuman mati untuk koruptor bagi sebagian pihak belum dianggap urgen. Undang Undang KPK secara eksplisit sebetulnya membuka ruang untuk hukuman mati bagi koruptor namun tampaknya masih belum menemukan momentum.Tindak pidana korupsi adalah masalah yang perlu dihadapi dengan serius dan merupakanpersoalan hukum di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Penyakit korupsi semakinhari semakin merajalela. Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsiyaitu dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Keywords : korupsi, hukuman mati, KPK, hukum progressif  Abstract The issue about corruption after a decade of reformation has not brought Indonesia to the point of free corruption zone. The existence of institutions such as KPK has ever cosidered as  the spearhead to rid the republic from corruption virus. However, it finally comes upon an anti climax because it doesn’t give a deterrent effect to the doers of corruption. KPK is faced on a difficult situation. It can be seen from the weakening of its authority, while the death penalty for corruptors was still considered by some parties that it is not urgent. Explicitly, the Law of KPK is actually available on the space for the death penalty for corruptors, but it seems that it still has not found the momentum yet. The criminal of  corruption is a problem that needs to be solved seriously and it becomes the problem of law in every country in the world, include Indonesia. The disease of corruption becomes more rampant day by day. The governments seriousness in finding solution about criminal of corruption is that an establishment of Law No. 31 of 1999 changed into Law No. 20 of 2001 about the Eradication of corruption. Keywords: corruption, death penalty, KPK, progressive law
MODEL IJTIHAD SAINTIFIK DALAM PENENTUAN WAKTU IBADAH Arifin, Zaenul
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakCorak dalam membaca teks idealnya melalui tiga tahapan yaitu qira’ah salafiyyah, qira’ah ta’wiliyyah, dan qira’ah maqashidiyyah. Sementara dalam wilayah al-waqi’ (kenyataan) ada beberapa disiplin ilmu yang digunakan dalam memahami fenomena sosial, politik, dan sains. Dengan demikian ketika melakukan pembacaan teks kemudian dikontekkan pada fenomena sains seharusnya tidak boleh meninggalkan disiplin ilmu yang ada pada wilayah al-waqi’. Jika tidak maka pemahaman atas teks tersebut akan out of date, sehingga tidak aplicable. Oleh karenanya ijtihad harus selalu digelorakan dan pintu ijtihad tidak pernah ditutup. Dalam kontek menggelorakan ijtihad, ilmu ushul fiqh merupakan perangkat metodologi baku yang telah dibuktikan perannya oleh para pemikir Islam semisal Imam mazhab dalam menggali hukum Islam dari sumber aslinya (al-qur’an dan as-Sunnah). Namun dewasa ini fiqh Islam dianggap mandul karena peran kerangka teoritik ilmu ushul fiqh dirasa kurang relevan lagi untuk menjawab problem kontemporer. Oleh karenanya, banyak tawaran model ijtihad dengan  metodologi baru dari para pakar Islam kontemporer dalam usaha menggali hukum Islam dari sumber aslinya untuk disesuaikan dengan dinamika kemajuan zaman, salah satunya model ijtihad saintifik dalam penentuan waktu ibadah shalat. Hal ini merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan dalam rangka membangun cita diri Islam (self image of Islam) di tengah kehidupan modern yang senantiasa berubah dan berkembang. Di Indonesia pada dasawarsa terakhir telah muncul perkembangan pemikiran hukum Islam yang disesuaikan dengan kondisi riil kehidupan di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa fiqh klasik dengan perangkat metodologinya sudah tidak mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer, sehingga perlu sebuah model ijtihad saintifik. Kata kunci : Ijtihad, waktu, shalat, mahkum fih, mahkum alaih AbstractThe style of reading text is ideally through three stages, they are “qiraah salafiyya”, “qiraah tawiliyyah”, and “qiraah maqashidiyyah”. While in the area of “al-waqi” (the fact) there are several disciplines of knowledge that are used in understanding social phenomena, politics, and science. Therefore, when we are reading the text that will be focus on science phenomenon, the context should be interrelated to the existing disciplines of knowledge in the area of “al-waqi”. If we do not apply it, the understanding of the text will be out of date, so it is not aplicable. Therefore the “ijtihad” must be always inflamed and the door of “ijtihad” will never be closed. In the context of inflaming “ijtihad”, the knowledge of “usul fiqh” is known as a set of standard methodology that its role has been proven by Islamic thinkers such as Imam madzhab in digging an Islamic law from its original source (al-Quran and Sunnah). But today, the “fiqh” of Islam is considered barren because the role of theoretical framework of “usul fiqh” is less relevant to answer the contemporary problems. Therefore, there are many models of “ijtihad” with a new methodology from contemporary Islamic experts in an attempt to dig Islamic law from its original source to suit the dynamics of the progress of time, one of the models of “ijtihad” scientific is timing of prayers. This is a big job to be done in order to establish Islamic ideals themselves (self image of Islam) in the midst of modern life that it is constantly changing and evolving. In Indonesia, the last decade has emerged the development of Islamic law which is adapted to the real conditions of life in Indonesia. This is motivated by the realization that the classical “fiqh” with its methodology device are not able to answer  the contemporary issues, so we need a scintific model of “ijtihad”. Keywords: Ijtihad, time, prayer, mahkum fih, mahkum alaih
KEJAHATAN ANAK MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Hermawati, Nety
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Dalam hukum Islam anak tidak dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas anak pada usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghendakinya dari membuat kesalahan dimasa yang akan datang. Kajian tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, apalagi selama ini banyak fenomena seorang anak dibawah umur tertuduh dan ditahan seperti layaknya orang yang berperkara. Batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya dalam hukum Islam adalah adalah di bawah usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban. Pelanggar hukum yang dilakukan anak dapat dimaafkan atau dapat dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir. Sedangkan dalam hukum positif batas usia anak adalah usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah menikah dan semua perbuatan anak yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman akan tetapi hukumannya maksimal setengah dari hukuman orang dewasa, untuk penjara atau kurungan maksimal 10 tahun, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak. Kata kunci : Pidana anak, Hukum pidana postif, Pidana Islam AbstractThe Position of a child is as a subject of law which is determined from the form and system toward the child as a group of community and they are classified that they are incapable or underage. In Islamic law, the children are not as subject of punishment for the  crime done by them, because there is no burden of law responsibility for children at any age until they reach the age of puberty, “qadhi”  will only have the right to reprimand their guilt or set some restrictions, help them fix it,  and require them not to do more mistakes in the future. The study about the age limit of children and its criminal liability according to positive and islamic criminal law become very interesting phenomenon to be discussed.  Moreover, there are many phenomena that  an underage child was accused and detained like the litigants. The Limit of the childs age and its criminal responsibility in Islamic law is that a child under the age of 15 or 18 years old and his acts can be considered that it against the law only if the condition itself can affect the accountability. The offenders of law  done by children can be excused or punished, but it is not on the principal punishment, but ta’zir punishment. While in positive law, limits of the children’s age is 8 years old but they haven’t not reached the age of 18 years old and they have never been married and all deeds of  children that violate the law can be punished but their maximum imprisonment is a half of adult’s punihsment for prison or jail up to 10 years. The penalty life imprisonment and the death penalty are not prevailed to children. Keywords: Criminal children, positive criminal law, Islamic Criminal
ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOPERASI Murdiana, Elfa
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPerubahan dalam Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 berdampak pada kelembagaan dan sistem permodalan koperasi Indonesia termasuk Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) yang merupakan lembaga keuangan syari’ah mikro yang berada dalam naungan Dinas Koperasi. Melalui pendekatan Yuridis Sosiologis kajian ini menekankan pada aspek analisis tentang Respon Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) Kota Metro terhadap Perubahan Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012. Dengan tekhnik wawancara peneliti berhasil mengumpulkan data yang kemudian dianalisa dengan menggunakan alur berfikir deduktif sehingga tergambar bahwa sejak di berlakukannya Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 seluruh BMT di Kota Metro telah menerbitkan SMK (Sertifikat Modal Koperasi) sebagai bentuk modal yang diperoleh dari para anggota, terkait perubahan kelembagaan jenis koperasi BMT yang memiliki unit usaha telah melakukan pemisahan usaha seperti yang dilakukan oleh BMT atta’awun dengan Koperasi Jusimart Metro. Namun Secara Substansi keberadaan Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 sebenarnya dirasakan tidak sejalan dengan visi misi BMT karna secara tidak langsung telah mereduksi semangat syari’ah dalam BMT. Demikian yang disampaikan oleh beberapa pimpinan BMT oleh karenanya besar harapan mereka agar BMT memiliki kebijakan yang berdiri sendiri seperti perbankan syari’ah. Kata Kunci: Koperasi, Respon, Baitul Maal Wat Tanwil, Sertifikat Modal Koperasi AbstractThe change in the Law of Cooperation No. 17 year 2012 gives an impact on the institutional and cooperative Indonesian capital system including Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) which is belong to Shariah micro-finance institutions under the shelter of the Department of Cooperation. By means of sociological juridical approach, it emphasizes the analysis aspects about the response of Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) Metro City toward Cooperative Law alteration No. 17 Year 2012. By applying the technique of interview, the researcher was succesfully collected the data then analyzed them by using deductive thinking groove, thus, it was described that since  it was prevailed in Cooperative Law No. 17 year 2012 the entire of BMT in Metro has issued an SMK (Cooperative Capital Certificate) as a form of capital gained from members, related to the institutional alteration of BMT cooperation that have been doing the separation of business units such as a business conducted by attaawun BMT through the cooperation of Jusimart Metro. In substance, however the existence of Law Cooperation No. 17 year 2012 is actually perceived that it is not  in line with the vision and mission of BMT because indirectly, it has reduced the spirit of Shariah in BMT. It was information conveyed by some great leaders of BMT, therefore their great hope that BMT has their own development policy as sharia banking. Keywords: Cooperation, Response, Baitul Maal Wat Tanwil, Certificate of Cooperation Capital
PERBUATAN DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM DALAM KONSEP USHUL FIQH Ali, Muhammad Nur
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakEksistensi ushul fiqh selama ini dianut oleh umat Islam tampak terdapat kejumudan dalam memahami dan mengaplikasikannya. Sudah seharusnya ushul fiqh dapat diterapkan agar lebih fleksibel dan konstektual. Dalam perkembangannya, belum ada suatu metodologi (manhaj) yang memahami syariat secara tuntas dan tepat, untuk mengatasi segala permasalahan sosial yang terus berkembang dan berubah. Oleh karena itu, ushul fiqh berupaya merubah paradigma baru, dari tekstual ke kontekstual meskipun memunculkan berbagai diskursus khususnya persoalan epistemologi, metodologi, dan implementasinya di dalam masyarakat. Pencapaian kemaslahatan umum (al-masalhi al-ammah) masyarakat sekitarnyadan berdimensi daruriyyah. Penerapan ushul fiqh dalam realitas masyarakat Indonesia yang plural adalah ijtihad li al-Ijtima’iyyah yaitu proses penggalian hukum-hukum terhadap permasalahan masyarakatkontemporer dengan menggunakan metode dan pemikiran yang merujukpemikiran Muhammad bin Idris asy-Syafi’iatau ulama di lingkungan mazhabSyafi’i dalam skala prioritas, serta fokus pada pencapaian kemaslahatan umum yakni keadilan. Relevansi antara ushul fiqhdengan perbuatan dan tanggungjawab sosial dalam konsep hukum Islam adalah adalah: a) kajian ushul fiqh danrealitas sosial sangat dipengaruhi oleh keinginan masyarakat untuk menerapkanhukum Islam yang kontekstual dan fleksibel dengan keadaan sosio-kulturalnya; b)substansi mengenai kerangka konseptual Tenaga Kerja Wanita (TKW) memerlukanperpaduan antara nilai-nilai Islam dan keadilan yang diwujudkandalam bentuk sikap, perilaku, perkataan, perbuatan, dan pemikiran. Kata kunci : ushul fiqh, mahkûm fîh, Mahkûm ‘alaih, TKW AbstractThe Existence of “ushul fiqh” which has been used by Muslims seem that there is stagnation in understanding and applying it. It is a must that“Usul fiqh” is applied in order it can be more flexible and contextual. In its development, there has been no methodology (manhaj) that can understand the “Shariah” completely and precisely, to overcome all the social problems that continue to evolve and change. Therefore, “ushul fiqh” is in effort to change a new paradigm, from textual to contextual although it raises many issues, especially the discourse of epistemology, methodology, and its implementation in society. An achievement of common good (al-masalhi al-ammah) community and apply  “daruriyyah “dimension. An application of “ushul fiqh” in reality of Indonesian plural society is that “ijtihad li al-ijtimaiyyah” which is known as the process of extracting the laws against the problem of contemporary society  by using a method and thinking of  Muhammad ibn Idris ash-Syafii  or  from other thinking in the environment of “syafi’i madhab” in the priority scale and it is focus on achieving the common good, it is justice. The relevance between “ushul fiqh” action and social responsibility in the concept of Islamic law are: a) the study of “fiqh” and social reality which is strongly influenced by the publics willingness to apply the law of islam which are contextual and flexible with its socio-cultural; b) the substance about the conceptual framework Labor Women (TKW) needs a unification between the values of Islam and justice which is proven in attitudes, behavior, utterance, actions, and thoughts. Keywords: usul fiqh, mahkûm fih, Mahkûm alaih, TKW
QADZAF MENURUT HUKUM ISLAM DAN KHI Afifah, Nurul
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 1 (2015): Edisi Mei 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakIslam memandang zina merupakan perbuatan keji, dan termasuk dosa besar. Maka sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut Islam menjatuhkan hukuman (had) rajam bagi pelaku zina mukhsan dan hukuman dera 100 (seratus kali) bagi pelaku zina ghairu mukhsan. Sebagai penyeimbang terhadap beratnya sanksi hukum zina maka menuduh laki-laki atau wanita baik-baik melakukan zina adalah fitnah yang keji, karena jika tuduhan itu diikuti, tentunya tertuduh akan terkena konsekuensi hukum zina, dan memunculkan anggapan bahwa tertuduh adalah orang-orang yang melakukan perbuatan yang keji. Qadzaf  adalah menuduh orang lain berbuat zina, baik tuduhan itu melalui pernyataan yang jelas maupun menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya. Perbuatan ini termasuk dosa besar. Syarat seorang qadhif jika ingin selamat (dari hukuman de­ra) maka ia harus menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil; jika tidak mampu maka hukuman (had) baginya adalah di dera sebanyak 80 (delapan puluh kali); tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan termasuk golongan orang fasik.Di Indonesia belum ada ketentuan hukum khusus yang mengatur tentang hukuman bagi penuduh zina (qadzaf). Namun dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) dijelaskan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dan atau mengingkari anak yang dikandung istrinya dan atau anak yang telah dilahirkan istrinya, sedangkan istrinya menolak tuduhan dan atau mengingkari hal tersebut maka keduanya dapat melakukan sumpah di depan majlis hakim. Akibat hukum dari sumpah ini adalah status perkawinan keduanya yang terputus untuk selamanya. Kata kunci : Perkawinan, qadzaf, zina, had, KHI AbstractIslam views that adultery (zina) is an indecency and it includes a great sin. So as a consequence, Islam impose penalties (had) of “rajam for mukhsan adultery” and penalty about 100 floggings (one hundred times). As a balance toward the severity of sanction adultery law, accusing man or a good woman doing adultery is slander vicious, because if the accusations were continued, of course the accused man or woman will be affected by the consequences of adultery law itself. It will raise the assumption that they are doing cruel acts. “Qadzaf” is accusing someone else that commits adultery, either allegations through a clear statement or utterance that ones children is not a descendant of his father. These action is included into major sin. The requirements of a “qadhif” that if she wants to be save (from the penalty of dera), he must provide four equitable male witnesses; if it is not capable to be done, the punishment (had) for him is trounced about 80 (eighty times); the testimony of himself will not be accepted forever and they are belong fasik people. In Indonesia there has not been a specific legal provisions that organize about the punishment for adultery accuser (qadzaf). But in the Compilation of Islamic Law in Indonesia (KHI), it is described that a husband who accuses his wife of adultery and deny the unborn child or children who have been born by his wife, while his wife refuses the accuse and deny it then they can take an oath in front of the judges council. The law consequence of the oath is the marital status of both will be severed forever. Keywords: Marriage, qadzaf, adultery, had, KHI

Page 1 of 1 | Total Record : 8