cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota kendari,
Sulawesi tenggara
INDONESIA
REZ PUBLICA
Published by Universitas Halu Oleo
ISSN : 2460058X     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Rez Publica sebagai jurnal yang diterbitkan oleh jurusan Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo mempublikasikan berbagai karya tulis ilmiah berupa hasil penelitian sebagai penunjang bagi segenap civitas akademika dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu sosial. Hasil penelitian yang di publikasikan di fokuskan pada kajian ilmu administrasi negara (publik), manajemen dan kebijakan publik, politik dan pemerintahan, hubungan internasional, community development, serta kajian ilmu sosial yang secara umum mengarah pada pengembangan ilmu administrasi publik.
Arjuna Subject : -
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2018): March - May" : 1 Documents clear
PENATAAN ULANG SISTEM LEGISLASI: “Efektifitas Hak Veto Presiden Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945” La Ode Muh. Elwan, la ode
REZ PUBLICA Vol 4, No 1 (2018): March - May
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/rzp.v4i1.3750

Abstract

PENATAAN ULANG SISTEM LEGISLASI:  “Efektifitas Hak Veto Presiden Dalam Sistem Pemerintahandi Indonesia Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945” La Ode Muhammad Elwan*Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara Indonesia ABSTRAKPresiden sebagai pemegang mandat kekuasaan eksekutif memiliki kewenangan dan kedaulatan mutlak karena jabatan presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia presiden merupakan pemegangan kekuasaan pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Kekuasaan presiden, setelah dilakukan amandemen 4 (empat) kali terhadap UUD NRI Tahun 1945 mengalami pergeseran fungsi dan peran sebagai akibat besarnya arus kepentingan politik, sehingga nampak hampir seluruhnya kekuasaan presiden pada kewenangan legislasi dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagian besar tidak memiliki kekuatan tetap secara hukum materiil dan formal yuridis di negara kita sekalipun sebenarnya subtansi kewenangan legislasi presiden bila berdasarkan sistem pemerintahan presidensial tidak dimiliki.  Fakta ini kemudian, presiden sebagai  pemegang mandat kekuasaan eksekutif harus mampu menjalankan peranan dan fungsinya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan demi mewujudkan tujuan bangsa dan negara karena seluruh produk undang-undang yang dilahirkan oleh lembaga legislatif (DPR) sepenuhnya bermuara pada perwujudan amanah UU kedalam bentuk program-program pembangunan dan secara hukum amanah tersebut dilaksanakan oleh Presiden bersama kabinet dan lembaga/badan negara lainya (eksekutif). Normalnya, proses pembangunan itu harus didesign dari Hilir ke Muara. Harapannya, antara lembaga legislatif dan eksekutif bersama yudikatif berjalan seirama dan saling memberi dukungan positif yang secara kongkrit ada keseimbangan kewenangan dan saling mengawasi (prinsip check and ballances) dalam menerjamahkan sebuah amanah konstitusi terkait kewenangan legislasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil pengamatan, kajian literatur yang terdapat dalam buku-buku, makalah, surat kabar, artikel ilmiah, journal, dan peraturan perundang-undangan (naskah UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011) sebagai obyek yang diteliti dan merupakan metodologi penulisan ini, sehingga penulis tertarik dan membuat judul “Efektivitas Hak Veto Presiden Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.Tulisan ini menyimpulkan: (1) Hak Veto Presiden tidak efektif bila dikaji dalam dokumen konstitusi UUD NRI Tahun 1945; (2) Terjadi inconsistent pada Sistem Pemerintahan Indonesia yang bersifat Presidensiil dengan muatan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; (3) belum adanya keberanian lembaga negara (legislatif, eksektuif dan yudikatif) untuk mengembalikan hak konstitusonal DPR, Presiden dan Lembaga Peradilan dalam UUD NRI Tahun 1945; (4) direkomendasikan beberapa perubahan (jika diperlukan ada amandemen) dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti oleh MPR RI (penjelmahan DPR dan DPD) dan Presiden; (5) Peraturan Presiden Pengganti UU (perppu), menurut penulis harus mutlak diberikan kepada Presiden tanpa intervensi DPR karena Presiden sebagai Kepala Negara Negara dan memiliki kekuasaan Pemerintahan Tertinggi dibawah UUD NRI Tahun 1945 (subtansi HAK VETO PRESIDEN) dan mengembalikan hak konstitusi presiden seutuhnya dalam Undang-Undang sebagai dasar mempertimbangkan prinsisp check and ballances antar lembaga negara.Kata Kunci: Hak Veto Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensiil, UUD NRI Tahun         1945

Page 1 of 1 | Total Record : 1