cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
abied76@gmail.com
Editorial Address
Street Pramuka 156. Po. Box. 116 Ponorogo 63471, East Jawa, Indonesia
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
MUSLIM HERITAGE: JURNAL DIALOG ISLAM DENGAN REALITAS
ISSN : 2502535X     EISSN : 25025341     DOI : 10.21154/muslimheritage
Core Subject : Humanities, Art,
Muslim Heritage: Jurnal Dialog Islam dengan Realitas, is a double-blind peer-reviewed academic journal published by the Postgraduate of State Islamic Institute (IAIN) Ponorogo. The journal is a semi-annual publication publishing two issues (June and December) each year. It strives to strengthen transdisciplinary studies on issues related to Islam and Muslim societies. Its principal concern includes Islamic education, Islamic law, and Islamic economic. The journal reserves as a knowledge exchange platform for researchers, scholars, and authors who dedicate their scholarly interests to expand the horizon of education, law,and economic.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage" : 10 Documents clear
Larangan Perkawinan Perspektif Fikih dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di indonesia Agus Hermanto
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.447 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1049

Abstract

Abstract: Marriage prohibitions from fiqh perspective include eternal prohibition (ta'bíd) is a women forbidden to marry men at the longest because of nasab relationship, marriage relationship and mother’s milk relationship. Temporary prohibition (gairu ta'bíd) is women or men forbidden to marry for certain time because of amount, collection , slavery, heathen, ihrám, iddah, three times divorced, and matrimony. Until now, adultery and li'an vow are still disputed. Marriage act in Indonesia is the result of normative law legislation which not arranges the prohibition of marrying slaves. The controversial section is section 40 letter c; in that section clearly established that a Moslem is prohibited to marrying a non-Moslem. In fiqh, non-Moslems involve Musyrik/Kafir who forbidden to married by Moslems and Christians/Jews (ahlul kitab) who can be married by Moslems.Abstrak: Larangan perkawinan perspektif fikih mencakup larangan abadi (ta’bíd); perempuan dilarang kawin dengan laki-laki sepanjang masa dikarenakan hubungan nasab, perkawinan dan persusuan. larangan sementara (gairu ta’bíd) adalah wanita atau laki-laki yang haram kawin untuk masa tertentu dikarenakan bilangan, mengumpulkan, kehambaan, kafir, ihrám, iddah, talak tiga dan peristrian. Yang diperselisihkan adalah zina dan sumpah li’an. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia adalah hasil legislasi hukum normatif (fikih) dan tidak mengatur tentang larangan menikahi budak, Pasal yang kontroversial, yaitu pasal 40 huruf c, dalam pasal tersebut ditentukan dengan jelas bahwa seorang laki-laki muslim dilarang melakukan perkawinan dengan wanita yang tidak beragama Islam. Dalam fikih, non muslim dibagi dua, yaitu musyrik/kafir adalah orang yang haram untuk dikawin sedangkan Nasrani/Yahudi yang disebut dengan ahlul kitab dapat di kawin.
Disparitas Antara Hisab dan Rukyat: Akar Perbedaan dan Kompleksitas Percabangannya Shofwatul Aini
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.925 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1044

Abstract

Abstract: The one of some problems faced by Moslems in Indonesia is about how to determine the beginning of month of hijri year. It happens because there is no agreement on the criteria of the beginning of month of hijri year. The different ways on the interpreting hadith about the beginning of the month causes emerged of two different streams. On one side, there are some Moslems who use rukyat method (seeing the new moon) as the best way to determine the beginning of the month, usually called as “madzhab rukyat”. On the other side, there are also some Moslems who prefer to use hisab method (counting the position of the new moon) as the best way to determine the beginning of the month, usually called as “madzhab Hisab”. This difference has lead to a discordance among Moslems because it take effect on the way to determine the beginning of Ramadhan, the beginning of Syawal, and determine time to doing Arafah fasting. This article is trying to identify the root of that difference. There is the fact that there are also the new differences which made the gap within each method, so it becomes wider than before. Abstrak: Penentuan awal bulan Hijriyah merupakan salah satu di antara permasalahan yang ada di kalangan umat Islam di Indonesia. Permasalahan ini terjadi karena belum disepakatinya kriteria awal bulan. Perbedaan penafsiran terhadap hadits tentang awal bulan menyebabkan terdapat dua aliran yang berbeda. Di satu sisi, ada sekelompok umat Islam yang menggunakan metode rukyat yang biasanya disebut dengan madzhab  rukyat. Di sisi lain, ada juga sebagian umat Islam yang lebih memilih memakai metode hisab, yang kadang dinamakan sebagai madzhab hisab. Perbedaan metode penentuan awal bulan ini kadang menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam karena berkaitan dengan penentuan awal Ramadhan, awal Syawal, dan puasa Arafah. Artikel ini berusaha mengkaji akar perbedaan yang memunculkan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Perbedaan antara metode hisab dan metode rukyat semakin bertambah ketika masing-masing dalam metode tersebut pada kenyataannya juga memiliki perbedaan.
Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Perspektif Keadilan Jender Ahmad Zaenal Fanani
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.513 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1050

Abstract

Abstract: The one of the crucial issues in the Islamic family law in Indonesia is the issue of gender equity including tug of love. It is caused by historical and empirical of Islamic family law which still put unequal status and unequal roles between men and women. That Islamic family law is law that has become the positive law or has become law and regulation in Indonesia. This article will discuss about the provision of tug of love dispute in Islamic family law in Indonesia, and the renewal of provision of tug of love dispute from a gender justice perspective. Based on the review and analysis can be concluded that the provision of tug of love dispute in Islamic family law in Indonesia (particularly Article 105 and 156 KHI) is not gender equitable and should be revised by adding the aspect of morality, aspect of health, the ability to educate and the ability to take care of children as the main parameter in determining the right parent who will possess the custody of the children.Abstrak: Salah satu persoalan krusial dalam hukum keluarga di Indonesia yang perlu mendapat pembaharuan dewasa ini adalah persoalan keadilan jender dalam hukum keluarga, termasuk hak asuh anak. Hal ini dikarenakan kenyataan historis-empiris hukum keluarga masih menempatkan status dan peran yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Hukum keluarga yang dimaksud adalah hukum keluarga yang sudah menjadi hukum positif atau menjadi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana ketentuan sengketa hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, serta bagaimana pembaruan ketentuan sengketa hak asuh anak dalam perspektif keadilan jender. Berdasarkan kajian artikel ini, dapat disimpulkan; Pertama, ketentuan hukum tentang sengketa hak asuh anak yang diatur dalam pasal 105 dan 156 KHI tidak responsif jender. Kedua, aspek moralitas, kesehatan dan kemampuan mendidik dan memelihara anak tidak bisa dimonopoli oleh jenis kelamin tertentu akan tetapi semua aspek tersebut sama-sama bisa dimiliki baik oleh kaum perempuan (ibu) maupun oleh kaum laki-laki (bapak).
Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis Eko Setiawan
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (140.683 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1045

Abstract

Abstract: Wasiat wajibah is a last will and testament allocated to the heirs or relatives who does not acquired the inheritance of the deceased, because of the obstacle of syara. It also can be interpreted as a mandatory gift to the heirs or the families especially grandchilds who were barred from receiving the inheritance because their parents died before their grandparents died, or their parents and their grandparents died together. It is because there are their uncle(s) or aunt(s) who causing them to be barred from receiving the inheritance based on hereditary law. Wasiat wajibah is an exercise of the last will and testament or a message that should be carried out and addressed to the person who has been abandoned. According to Compilation of Islamic Law, the allocation of inheritance for foster child can be done through grants or through wasiat wajibah with the amount should not exceed 1/3 of inheritance of foster parent, this is to protect the other heirs. Abstrak: Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara. Wasiat wajibah juga dapat diartikan sebagai suatu pemberian yang wajib kepada ahli waris atau kaum keluarga terutama cucu yang terhalang dari menerima harta warisan karena ibu atau ayah mereka meninggal sebelum kakek atau nenek mereka meninggal atau meninggal bersamaan. Ini karena berdasarkan hukum waris mereka terhalang dari mendapat bagian harta peninggalan kakek dan neneknya karena ada ahli waris paman atau bibi kepada cucu tersebut. Wasiat wajibah merupakan suatu pelaksanaan wasiat atau suatu pesan yang harus dilaksanakan dan ditujukan kepada orang yang ditinggalkan (orang yang masih hidup) akan memberikan harta peninggalannya kepada anak angkat. Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, hal ini untuk melindungi ahli waris lainnya.
Rekontruksi Hukum Waris Islam: Makna Kala>lah David S. Power Niswatul Hidayati
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.997 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1051

Abstract

Abstract: As a scholar who concerns in Islamic Law especially in Islamic inheritance law, David S. Power believes that Islamic inheritance was formed in the midle age era. According to him, Islamic inheritance law recently is very different from what Moslem has at the time of Prophet Muhammad, which is called by him as the beginning-Islamic inheritance law. This article tries to discuss the idea of David S Power about Islamic inheritance law. The first, form of the beginning-Islamic inheritance law consist of testamentair inheritance and ab intestato inheritance as the original form of command of al-Qur'an before these changes into ‘ilm al-fara’id according to David. The second, after he reconstructs by tracing the history from riwayat and by using linguistic to investigate, he finds that the meaning of kalalah that develops recently is diferent from the real meaning especially in reading and understanding the word yuritsu, imra’atan, and yus’i that mentioned in al-Qur'an in Surah an-Nisa, verse 12. This basically changed the meaning of kalalah.    Abstrak: David S.Power sebagai sarjana Barat pengkaji hukum Islam, salah satunya hukum waris Islam, percaya bahwa hukum waris Islam yang dianggap mapan oleh masyarakat Muslim hingga saat ini adalah sesuatu yang baru terbentuk pada abad pertengahan. Hukum waris Islam saat ini jauh berbeda dengan hukum waris yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW, yang ia sebut dengan hukum waris purwa-Islam. Artikel ini mencoba membahas kontruksi gagasan David S.Power mengenai hukum waris Islam, yaitu: pertama, bentuk hukum waris purwa-Islam yang terdiri dari kewarisan testamentair (penunjukan ahli waris/berwasiat) dan kewarisan ab intestato (meninggal dalam keadaan tidak membuat surat wasiat) yang menurut David adalah bentuk asli dari perintah al-Qur’an, sebelum berubah menjadi ‘ilm al- fara>’id  yang mapan. Kedua, rekontruksinya melalui penelusuran riwayat dan dengan alat bantu linguistik, ia menemukan bahwa arti kala>lah yang berkembang hingga detik ini jauh berbeda dari makna aslinya, terutama terhadap pembacaan kata yu>ritsu, imra’atan dan yu>s}i> dalam Q.S an-Nisa ayat 12, yang berakibat pada perubahan secara mendasar makna kala>lah.
Akibat Hukum Dalam Praktik Nikah Sirri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sakirman Sakirman
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1046

Abstract

Abstract: Nikah sirri (unregistered marriage) is still a crucial issue that can not be solved. On one side, it is permissible based on religious context. On the other side, it must going through a strict procedure based on marriage act context. This article reviews the legal consequences of unregistered marriage. In the perspective of positive law in Indonesia, a marriage for Moslems, not only must be done under Islamic law, but also must be held in front of and must be registered by the Marriage Registry Officer under law and regulation. Marriage which does not comply those conditions has no legal power (vide Ps. 2 UU No.1 / 1974 jo. Ps.2 (1) PP. 9/1975). In reality, not all Moslems in Indonesia meet those conditions under law and regulation, so that there are still some Moslems with various reasons doing unregistered marriage.Abstrak: Nikah Sirri masih menjadi masalah krusial yang tidak dapat dipecahkan. Disatu sisi secara teks agama nikah sirri diperbolehkan, disisi yang lain, nikah sirri dalam konteks undang-undang perkawinan harus melalui prosedur yang ketat. Artikel ini akan mengulas tentang akibat hukum nikah sirri. Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perkawinan atau pernikahan bagi umat Islam, di samping harus dilakukan menurut hukum Islam, juga setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan dan dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah menurut peraturan perundang-undangan. Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (vide Ps. 2 UU No.1/1974 jo. Ps.2 (1) PP. No.9/1975). Pada kenyataannya tidak semua umat Islam Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga masih ada di antara masyarakat muslim dengan berbagai alasan melakukan pernikahan sirri.
الطلاق في ضوء الفقه الإسلامي وقانون الأحوال الشخصية الأردني Prihantoro, Hijrian Angga
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.485 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1052

Abstract

الملخص:فإن الشريعة الغراء قد أولت موضوع الأسرة عناية فائقة وظهر ذلك في الأحكام المنظمة لإنشائها وتكوينها واستمراريتها، قد اعتنت جميع الدول بقانون الأحوال الشخصية المنظم لهذه العلاقة. وشرع الطلاق باعتباره أبغض الحلال إلا في حالة الضرورة وعند العجز على المصالحة بين الزوجين لتباين الأخلاق وتنافر الطباع, كما أن الطلاق أيضا يمكن أن يكون وسيلة لتأديب الزوجة وهو آخر وسيلة يلجأ إليها الزوج بعد استكمال كل الوسائل الممكنة لحل النزاع بين الزوجين. لقد تحدث الباب الرابع من قانون الأحوال الشخصية الأردني عن انحلال عقد الزواج, وذكر الفصل الأول منه موضوع الطلاق. فهذا البحث يتحدث عن الطلاق من المادة (80) إلى المادة (90) في هذا القانون وهو قانون الأحوال الشخصية الأردني رقم 36 لسنة 2010. فيتطرق هذا البحث على دراسة تحليلية في عملية تطبيقبة معاصرة عن الطلاق في ضوء الفقه الإسلامي وقانون الأحوال الشخصية الأردني. Abstrak: Keluarga dalam syariat Islam merupakan salah satu objek kajian yang penting. Hal itu terbukti dalam berbagai macam hukum yang mengatur tentang keluarga mulai dari pembentukan, pertumbuhan hingga kelanggengannya. Semua negara pun memiliki perhatian yang sama dalam hal ini. Adapun mengenai masalah Talak, meskipun ia merupakan perkara yang sebaiknya dihindari, namun dalam keadaan tertentu ia dapat dijadikan sebagai solusi alternatif. Misalnya ketika kedua pasangan (suami-istri) tidak lagi bisa saling memberi manfaat, atau mungkin juga sebagai bentuk pelajaran kepada sang istri agar berubah menjadi lebih baik. Talak di sini merupakan solusi terakhir yang dapat dijatuhkan oleh sang suami kepada istrinya. Ini berarti bahwa Talak adalah keputusan final setelah mereka benar-benar mencoba berbagai macam cara untuk menyelesaikan konflik rumah tangga, namun masih tetap tidak berhasil juga. Talak sendiri dalam Undang-Undang Ahwal Al-Syakhsiyyah Yordania dibahas secara khusus dalam Bagian Pertama pada Bab Empat mengenai Putusnya Akad Perkawinan mulai dari pasal 80 hingga pasal 90. Undang-Undang yang dimaksud di sini adalah Undang-Undang Ahwal Syakhsiyyah Yordania Nomor 36 tahun 2010. Dengan demikian, kajian ini bertujuan untuk meneliti berbagai hal mengenai Talak dalam perspektif Hukum Islam dan penerapannya dalam Undang-Undang Ahwal Al-Syakhsiyyah Yordania.
Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik{ih dan KUHP Ali Geno Berutu
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.426 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1047

Abstract

Abstract: Interdiction of khalwat (seclusion) is the early prevention of fornication, because it is basically starts from the things that lead to it. The establishment of Qanun No. 14 of 2003 on khalwat (seclusion) as Qanun in jinayat in the early application of Islamic law in Aceh is not without reason, that selection has at least two reasons. The first reason, khalwat (seclusion) is the one form of immoral deed (haram) in Islamic law and very disturbing on society. The second reason, there is euphoria on society in the form of "people's justice" to this Qanun in jinayat. Therefore in order to avoid any vigilante among society in Aceh, Aceh Government established Qanun No. 14 of 2003 to anticipate any chaos among society in Aceh. Abstrak: Larangan khalwat merupakan pencegahan dini terhadap perbuatan zina karena perbuatan zina pada dasarnya dimulai dari hal-hal yang mengarah kepadanya. Pengesahan Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat pada awal penerapan syariat Islam di Aceh sebagai qanun dalam bidang jina>ya>t bukannya tanpa alasan, pemilihan qanun tersebut sekurang-kurangnya memiliki dua alasan. Alasan yang pertama, perbuatan khalwat mmerupakan bentuk maksiat (haram) dalam syariat Islam dan sangat meresahkan masyarakat namun belum tertangani dengan baik. Kedua, adanya euforia di dalam lapisan masyarakat dalam bentuk “peradilan rakyat” terhadap jenis yang diatur dalam qanun jina>ya>t ini, guna untuk menghindari main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat, maka Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 14 Tahun 2003 sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kekacauan di lapisan masyarakat Aceh.
Revitalisasi Maqasid Al-Shari’ah: Pembacaan Ulang Konsep Kewarisan Beda Agama Baihaqi, Wahid Ahtar
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.066 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1048

Abstract

Abstract: Embryo of maqasid shari’ah as a value has emerged since the 3rd islamic century and recently transformed into an approach in the hands of al-Shatibi. Al-Shatibi’s brilliant idea was more comprehensively developed so that becomes an approach to formulating Islamic law by contemporary Maqasidiyyun schoolars who one of them is Yusuf Qardawi. In the case of inheritance of different religions, al-Qardawi opinionated that a Moslem can inherit treasure to non-Moslems, because of there is greater benefit in that maslahah dimension. In operations, al-Qardawi do takwil the hadith used by the majority of fuqaha (Islamic jurists), as the reason for the prohibition of inherit treasure due to different religions. The efforts of al-Qaradawi are classified in tarjih bi al-maqasid al-shari’ah, which emphasizes maslahah as the last consideration in the establishment of Islamic law. It means that, if the Islamic law can not realize maslahah as the final purpose, then it should switch to the other options which can bring on maslahah. Abstrak: Embrio maqa>>s}id shari>’ah sebagai sebuah nilai telah muncul sejak abad 3 H dan baru bertransformasi menjadi sebuah pendekatan di tangan al-Sha>t}ibi>. Ide brilian al-Sha>t}ibi> itu kemudian dikembangkan lebih komprehensif sehingga menjadi sebuah pendekatan dalam merumuskan hukum Islam oleh ulama Maqa>>si}diyyu>n kontemporer, salah satunya pakar hukum Islam adalah Yu>suf al-Qarda>wi>. Dalam permasalahan kewarisan beda agama, al-Qarda>wi> berpendapat bahwa seorang muslim dapat mewarisi harta non muslim, dengan alasan dimensi kemas}lah}atan di dalamnya lebih besar. Karena mengambil harta tersebut lebih baik daripada membiarkan berada di tangan non muslim yang bisa digunakan dalam hal kemaksiatan atau membahayakan orang Islam. Dalam operasionalnya, al-Qarda>wi> melakukan takwi>l terhadap hadi>th yang digunakan oleh mayoritas fuqaha sebagai alasan larangan mewarisi disebabkan perbedaan agama. Upaya al-Qarda>wi> tersebut tergolong dalam tarji>h bi al-Maqa>>s}id al-Shari>’ah, yang menekankan kemas}lah}atan sebagai konsiderasi terakhir dalam penentuan hukum. Artinya, apabila suatu hukum tidak dapat merealisasikan kemas}lah}atan sebagai tujuan akhir, maka harus beralih pada opsi yang dapat berdampak pada kemas}lah}atan.
International Human Right and Islamic Law: Sebuah Upaya Menuntaskan Wacana-Wacana Kemanusiaan Mukhis, Febri Hijroh
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.121 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1043

Abstract

Abstract: Islam brings universal messages involve justice, equality, respect and humanity. These actually are the sacred Sunnah of the Prophet. However, the current problems of human are so varied, in line with the development of information and technology which are so advanced. Those problems could be positive if everyone really understands the universal messages of Prophet by always on the side of social-humanity. This article seeks to examine the problem of human rights and Islamic law as the one of efforts to resolve the dichotomy between Islam and the humanity problems. This article is the conceptual study which specifically uses qualitative descriptive study. The conclusion of this study is the dichotomy between the concept of human rights and Islamic law must be resolved, both are on one purpose involve justice, equality and humanity. Human right is a common concern regardless of any interest, whether religious, politic, culture, and even science. If there is no harmony in the concept of humanity in a religious frame or tauhid, then the understanding of humanity must be freed from all forms of identity of interests.Abstrak: Islam membawa pesan universal yang abadi, yakni: keadilan, persamaan, penghargaan, dan kemanusiaan. Pesan universal inilah yang sebenarnya Sunnah Nabi yang suci. Namun problem terkini umat manusia begitu variatif, dengan semakin majunya informasi dan teknologi. Problem tersebut bisa menjadi positif jika semua orang benar-benar memahami pesan universal kenabian dengan selalu memihak kepada sosial-kemanusiaan. Artikel ini berupaya mengkaji problem HAM dan hukum Islam sebagai salah satu upaya untuk mengakhiri dikotomi antara Islam dan problem kemanusiaan. Artikel ini merupakan kajian konseptual, dengan jenis kajian kualitatif deskriptif. Kesimpulan dari kajian ini yaitu, dikotomi antara konsep HAM dan hukum Islam haruslah dituntaskan, kedunya berada pada satu ujung tujuan, yakni keadilan, kesetaraan dan kemanusiaan. Urusan kemanusiaan adalah urusan bersama tanpa memandang kepentingan apapun, baik agama, politik, budaya, bahkan pengetahuan. Jika tidak adanya keharmonisan dan kesepahaman antara konsep kemanusiaan dalam bingkai keagamaan atau tauhid maka pemahaman tentang kemanusiaan haruslah dibebaskan dari segala bentuk kepentingan identitas.

Page 1 of 1 | Total Record : 10