cover
Contact Name
Made Warka
Contact Email
rosalindael@untag-sby.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalhmk@untag-sby.ac.id
Editorial Address
Jl. Semolowaru 45 Surabaya Jawa Timur
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Mimbar Keadilan
ISSN : 08538964     EISSN : 26542919     DOI : -
Core Subject : Social,
Mimbar Keadilan is published by the Law Faculty Laboratory of Law Faculty, University of August 17, 1945, Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. Mimbar Keadilan is created as a means of communication and dissemination for researchers to publish research articles or conceptual articles. The Mimbar Keadilan only accepts articles related to the topic of law except business law.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Juli - November 2016" : 6 Documents clear
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH DI BPR SYARIAH Tayono, Tayono; Fefriadi, Riza; Azas, Ismail; Adiano, Chindra
Mimbar Keadilan Juli - November 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2214

Abstract

Bank syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 7, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam pengertian umum, Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al Qu’an dan Al-Hadist sebagai sumber hukum Islam. Ditegaskan bahwa Prinsip Syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 12 adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dari pembiayaan akad murābahah di BPR Syariah dalam hal penentuan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena Dewan syariah Nasional memperbolehkan bahwa trnsaksi jual beli murābahah baik kontan ataupun mencicil dengan syarat dan rukunnya dapat terpenuhi. Dalam akad murābahah di BPR Syariah selalu  mendahulukan kemitraan, transparan agar nasabah dapat menerima dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati dengan catatan bahwa sama-sama ridho harus didasari dengan hukum Islam sebagaiman telah memaparkan pada bab-bab sebelumnya. Pada BPR Syariah, nasabah untuk diperbolehkan ada negosiasi lebih awal untuk pembelian barang baik dengan kredit atau dibayar tunai.
PERJANJIAN BAKU KREDIT DALAM ALOKASI KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT Wulandari, Rachmawati Eka
Mimbar Keadilan Juli - November 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2210

Abstract

Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu hal yang lumrah. Hal ini memudahkan pada saat penandatanganan perjanjian kredit. Namun sebelum melakukan penandatangana perjanjian kredit pihak bank harus lebih dulu memperhatikan beberapa hal dalam alokasi kredit. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan legis positivis.
HUKUM PERUSAHAAN DAN KETENAGAKERJAAN Mukhlishon, Ghozi
Mimbar Keadilan Juli - November 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2215

Abstract

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam Perjanjian Kerja
PENERAPAN PERJANJIAN KREDIT BAKU BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Supriyono, Didit Dwi
Mimbar Keadilan Juli - November 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2211

Abstract

Pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Bank terlebih dahulu mengadakan perjanjian kredit dengan calon debiturnya sebelum melakukan penyaluran kreditnya. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya  Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya  Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian.
PERJANJIAN PENGKREDITAN BPR Shinta, Fransisca Dewi; Hariyati, Yunita
Mimbar Keadilan Juli - November 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2212

Abstract

Semakin tingginya biaya hidup masyarakat Indonesia dan untuk mencukupi kebutuhannya tidak cukup hanya mengandalkan gaji tiap bulannya. Untuk memenuhi kebutuhan yang belum tercukupi tersebut biasanya masyarakat mengajukan kredit baik di lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Salah satu opsi masyarakat mengajukan kredit adalah melalui lembaga keuangan bank yaitu lewat Bank Perkreditan Rakyat yang biasanya menjalankan fungsinya yaitu menerima simpanan dalam bentuk deposito yang berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang kemudian disalurkan kembali melalui kredit jangka pendek untuk masyarakat yang ada di pedesaan. Karena tujuan Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk membantu masyarakat yang biasanya membutuhkan modalan atau Bank Perkreditan Rakyat juga bertujuan untuk menyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), umumnya status BPR dapat diberikan pada lembaga-lembaga dengan lokasi-lokasi yang dekat dengan masyarakat kecil yang membutuhkan contohnya adalah dekat dengan pasar atau lokasi-lokasi lainnya. Di dalam Bank Perkreditan Rakyat (BPR), memang salah satu syarat kredit adalah jaminan atau agunan. Tetapi bukan berarti jaminan atau agunan merupakan syarat utama yang menjadi pertimbangan pemberian kredit. BPR lebih mengutamakan prinsip kepercayaan yang berlandaskan prospek usaha yang dijalankan akan sukses atau tidak. Rata-rata masyarakat di Indonesia sudah tidak asing dengan perjanjian kredit,namun belum diketahui apakah masyarakat sudah mengetahui apakah perjanjian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian baku yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu syarat dari perjanjian baku adalah kesepakatan dari kedua belah pihak, namun sudahkah hal tersebut dilaksanakan? atau walaupun tidak dilaksanakan sesuai seperti perjanjian baku dapat mempermudah pelaksanaan perjanjian tersebut?
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Pangestu, Rizky Aji; Nugroho, Titov Dwi
Mimbar Keadilan Juli - November 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2213

Abstract

Kredit dapat diberikan oleh koperasi maupun bank sesuai dengan kebutuhan  para nasabah peminjamnya. Kredit juga biasa disamakan dengan utang, karena setelah jangka waktu tertentu mereka harus membayar lunas atau utangnya  dinyatakan lunas. Kegiatan perbankan yang menyediakan jasa perkreditan dapat dilakukan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat yang tidak terlepas dari adanya  risiko yang dapat merugikan pihak bank itu sendiri maupun pihak nasabah baik  nasabah penyimpan dana dan nasabah debitur. Karena itu, bank benar-benar harus  melaksanakan prinsip-prinsip yang wajib diterapkan dalam praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip kerahasiaan. Karena penyaluran dana melalui kredit mengandung resiko yang tinggi. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Sasaran BPR adalah melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuklebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998.

Page 1 of 1 | Total Record : 6