cover
Contact Name
laili
Contact Email
laili.wahyunita@iain-palangkaraya.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
maslahah@iain-palangkaraya.ac.id
Editorial Address
G. Obos St., Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112
Location
Kota palangkaraya,
Kalimantan tengah
INDONESIA
El-Mashlahah
ISSN : 20891790     EISSN : 26228645     DOI : 10.23971
Core Subject : Social,
Jurnal eL-Maslahah adalah Jurnal yang dikelola oleh Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) sebagai wahana transfer dan komunikasi ilmu dalam aspek Syariah, Hukum Islam, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah, dan kajian-kajian Keislaman Kontemporer
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 2 (2020)" : 12 Documents clear
Pernikahan Adat Dayak Ngaju Perspektif Hukum Islam (Studi di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah) Surya Sukti; Munib Munib; Imam S Arifin
El-Mashlahah Vol 10, No 2 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/maslahah.v10i2.2284

Abstract

ABSTRACTDayak traditional marriage is a solution for those who have problems doing marriage according to the marriage law, such as underage marriages, interfaith marriages, there are even those who are married in customary ways then they live together and after a long time carry out marriage according to Islamic law. From the findings in the field, there are those who marry according to custom and after having new children marry in Islam. This phenomenon is very interesting to discuss and research, especially from the perspective of Islamic law. The requirement for a Dayak customary marriage is 17 points and this is quite heavy for the bridegroom, so do not enforce it, especially for the less fortunate prospective groom. Considering that many of the traditional Dayak marriages originate from the Hindu Kaharingan religion and some of them are against Islamic law, it is better for those who are married to be Muslim, so when opening the lawang sekepeng drinking tuak is replaced by drinking milk or other halal drinks. If there is a customary law that is against Islamic law, then the customary law should be defeated, such as interfaith marriage and underage marriage as well as traditional marriage and then gather as husband and wife before marriage in Islam.Keywords: Customary Marriage, Dayak Ngaju and Islamic Law.INTISARIPerkawinan adat dayak merupakan solusi bagi yang bermasalah melakukan perkawinan menurut undang-undang perkawinan, seperti nikah di bawah umur, nikah beda agama, bahkan masih ada yang nikah secara adat kemudian mereka hidup berkumpul dan setelah lama baru melaksanakan pernikahan secara syari’at Islam. Dari temuan di lapangan ada yang menikah secara adat dan setelah mempunyai anak baru menikah secara Islam. Fenomena ini sangat menarik untuk dibahas dan diteliti, apalagi ditinjau dari perspektif hukum Islam. Persyaratan pernikahan adat dayak ada 17 poin dan ini cukup berat bagi mempelai laki-laki, oleh sebab itu jangan dipaksakan terutama bagi calon mempelai laki-laki yang kurang mampu. Mengingat pernikahan adat dayak itu banyak bersumber dari agama Hindu Kaharingan dan di antaranya ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaiknya bagi yang menikah itu beragama muslim maka ketika membuka lawang sekepeng itu minum tuak diganti dengan minum susu atau minuman lainnya yang halal. Jika ada hukum adat yang bertentangan dengan hukum Islam maka sebaiknya hukum adat dikalahkan, seperti nikah beda agama dan nikah di bawah umur serta nikah adat kemudian berkumpul sebagaimana suami isteri sebelum nikah secara Islam.Kata Kunci: Pernikahan Adat, Dayak Ngaju dan Hukum Islam.
Konsep Urf sebagai Sumber Hukum dalam Islam Dar Nela Putri
El-Mashlahah Vol 10, No 2 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/maslahah.v10i2.1911

Abstract

ABSTRACTProblems of an increasingly complex society require proper resolution. Islamic law that makes the Al-Qur'an and al-Hadith as the main reference there is a time does not explain Islamic law in detail, while Muslims must live their lives according to Islamic rules, norms and laws are required to always be relevant to the development of increasingly complex times. Ijtihad is needed in dealing with this problem, one of the products of ijtihad is t urf which can be used as a solution and as a source of Islamic law. The method used in this study is a descriptive qualitative analysis research method and includes a type of research that is literature study. Now ‘Urf is something that is known by many people and done by them, both from words or deeds or something left behind. This article discuss the concept of urf which can be used as a source of Islamic law. The results of the discussion of the concept are First, 'Urf must apply continuously or mostly apply. Second, 'Urf which is the legal source for an action must be present at the time the action is held. Third, there is no affirmation (nash) that is contrary to 'URF. Fourth, the use of 'urf will not lead to the exclusion of certain texts from the shari'ah because the texts of shara' must take precedence over 'urf.Keywords: The 'urf Concept, Source of Islamic Law, and Ijtihad Ulama.INTISARIPermasalahan masyarakat yang semakin kompleks menghendaki adanya penyelesaian dengan tepat namun tetap sesuai dengan  hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-hadist sebagai rujukan utamanya.  Terkadang ada yang tidak dijelaskan oleh keduanya,  ummat Islam harus menjalankan kehidupannya sesuai aturan, norma dan hukum Islam dituntut untuk selalu relevan terhadap perkembangan zaman yang semakin kompleks, maka diperlukan ijtihad para ulama dalam menangani problem ini yang salah satu produk ijtihadnya adalah ‘urf. ‘Urf dapat dijadikan solusi dan sebagai salah satu sumber dalam  hukum Islam. ‘Urf ialah sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan mereka mengerjakannya. Artikel ini akan membahas konsep ‘urf  yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam tersebut. Adapun hasil pembahasan dari  konsep tersebut adalah Pertama, 'Urf harus berlaku secara kontiniu. Kedua, 'Urf yang dijadikan sumber hukum bagi suatu tindakan harus terdapat pada waktu diadakannya tindakan tersebut. Ketiga, Tidak terdapat  penegasan (nash) yang berlawanan dengan 'urf. Keempat, 'urf digunakan dengan tidak mengesampingkan nash yang pasti dari syari`at.  Sebab nash-nash syara` harus diutamakan atas 'urf.Kata Kunci: Konsep 'urf, Sumber Hukum Islam, dan Ijtihad Ulama.

Page 2 of 2 | Total Record : 12