cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 4 (2019)" : 15 Documents clear
PELAKSANAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING PADA PT. INDONESIA POWER UNIT BISNIS PEMBANGKIT BALI Gede Bayu Wicaksana; I Ketut Markeling
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.779 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p04

Abstract

Outsourcing atau alih daya lebih dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja dapat diartikan juga sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja. Tindakan suatu perusahaan dalam perekrutan pekerja outsourcing tentunya terikat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban baik dari perusahaan itu sendiri maupun hak dan kewajiban dari pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pedekatan analisis konsep hukum dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah PT. Indonesia Power UBP Bali telah menerapkan SMK3 dan Prinsip K3 secara ketat dan menyeluruh terhadap seluruh pekerjanya, meskipun penerapan kedua prinsip ini terkadang mengalami hambatan dari berbagai faktor. Sehingga diharapkan agar pihak perusahaan lebih ketat dalam menerapkan kedua prinsip tersebut, serta bagi pihak pekerja hendaknya menaati dan menjalankan kedua prinsip tesebut agar keselamatan dan kesehatan dari para pekerja terjamin. Kata Kunci: Outsourcing, Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja
KEAMANAN MASYARAKAT SEBAGAI KONSUMEN DALAM INVESTASI BITCOIN DI INDONESIA Putu Suindra Wiranata; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.714 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini begitu pesat, tidak terkecuali di dalam dunia ekonomi. Perkembangan teknologi dalam aspek ekonomi ini dapat dilihat dari jenis-jenis investasi yang begitu berkembang. Dalam era globalisasi ini muncul Bitcoin yang bisa dijadikan alat investasi. Di Indonesia pengaturan terhadap Bitcoin sendiri belum ada. Tidak adanya hukum yang mengatur mengenai Bitcoin di Indonesia ini menyebabkan tidak jelasnya konsekuensi hukum yang berkaitan dengan transaksi menggunakan Bitcoin. Maka dari itu permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai keamanan investasi Bitcoin di Indonesia dan jalur hukum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan akibat kerugian saat transaksi Bitcoin. Metode yang dipakai saat karya tulis ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan penelitian perundang-undangan dan historis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan dengan teknik perpustakaan yang dianalisa memakai teknik, interprestasi, deskripsi evaluasi, dan argumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa Bitcoin belum dapat dikatakan sebagai investasi yang aman di Indonesia disebabkan oleh karena hingga pada saat ini belum terdapat perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang kegiatan penggunaan Bitcoin sebagai alat investasi. serta bilamana terjadi kerugian dalam transakasi Bitcoin pada masa sekarang maka kasus tersebut dapat dibawa ke ranah hukum melalui proses litigasi dan non-litigasi. Saran yang dapat diberikan yaitu perlunya pengaturan tentang investasi Bitcoin secara jelas melalui undang-undang yang dikeluarkan dari pihak yang memiliki wewenang yaitu Bank Imdonesia agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya dengan menjadikan Bitcoin sebagai salah satu jenis investasi. Kata kunci: Konsumen, Investasi, Bitcoin
PERAN BPOM PROVINSI BALI DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PENJUALAN DONAT TANPA DICANTUMKANNYA TANGGAL KADALUARSA Eka Paulina Suliswati Putri; I Made Subawa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (540.687 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p09

Abstract

Donat merupakan makanan yang bentuknya menyerupai cincin. Donat biasanya dibuat dengan campuran tepung terigu, telur, mentega dan yang lainnya. Pemasaran donat biasanya dijual di toko kue, warung pinggir jalan hingga ke sekolah-sekolah yang konsumennya merupakan anak-anak yang sangat menyukai rasa manis. Penjualan donat yang sangat laku dipasaran, tentu saja dimanfaatkan pelaku usaha yang curang dengan tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa. Metode penelitian empiris digunakan dalam penelitian ini. perlindungan konsumen terkait penjualan donat harus lebih ditingkatkan. Maka untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa peran Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Bali sangat diperlukan. Perlindungan konsumen terkait dengan penjualan donat yang tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kerugian dari konsumen jika mengkonsumsi makanan tanpa adanya komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa, maka pelaku usaha wajib untuk bertanggung jawab. Kata kunci: Perlindungan, konsumen, donat, informasi
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version pada situs Soundcloud Si Luh Dwi Virgiani Irmayanti; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.587 KB)

Abstract

Lagu merupakan suatu objek hak cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,Melihat perkembangan teknologi yang sangat canggih dapat memudahkan seseorang untuk medengarkan lagu/musik dalam sebuah aplikasi contohnya Soundcloud. Namun dalam realita masih banyak unggahan cover version dengan tidak meminta izin kepada pencipta. Tujuan studi ini untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pencipta lagu terkait unggahan cover version yang dikomersialkan dan upaya hukum untuk melindungi pencipta lagu terkait unggahan cover version pada situs soundcloud. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pencipta lagu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya preventif dengan melakukan pencatatan ciptaan dan upaya represif yaitu penyelesaian sangketa arbitrase (pengadilan).Adapun upaya hukum yang diberikan oleh situs soundcloud yaitu dengan menyediakan lisensi All Rights Reserved dan Creative Commons lalu menggunakan sistem indentifikasi konten otomatis untuk mendeteksi kecocokan,selain itu soundcloud juga memiliki penghapusan manual pada setiap halaman lagu. Kata kunci : Pencipta Lagu,Cover Version,Soundcloud
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 44/PID/2018/PT.DPS) Sheanny Scolastika; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.775 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p05

Abstract

Terhadap suatu kontrak sering terjadi adanya pihak tertentu yang tidak memenuhi prestasi yang kemudian perbuatan tersebut disebut dengan wanprestasi. Semestinya terhadap perkara wanprestasi dilakukan penyelesaiannya secara hukum keperdataan, namun ternyata di dalam praktiknya terhadap pelanggaran terhadap sebuah perjanjian sering pula dilaporkan sebagai tindak penipuan dan penyelesaian secara hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah terhadap perkara ini terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan penerapan hukum dalam judex facti pada Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali memperbaiki serta mengadili perkara tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum yang berbeda yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata dan memutus lepas para terdakwa. unsur “kesalahan” pada wanprestasi ditentukan dari lalainya seseorang dalam memenuhi prestasi pada hubungan kontraktual. Untuk itu agar para pihak atau masyarakat dalam melakukan suatu perjanjian perlu memahami secara jelas karakteristik pembeda antara tindak penipuan dan perbuatan wanprestasi dalam sebuah hubungan kontraktual, dan pada perkara perjanjian yang diindikasikan sebagai tindak pidana penipuan harus dibuktikan terlebih dahulu unsure maksud atau niat (mens rea) dengan sengaja melakukan penipuan bukan diakibatkan oleh kelalaian. Kata Kunci : Wanprestasi, Delik Penipuan, Hubungan Kontraktual

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue