cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 7 (2020)" : 15 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMBELI BARANG ONLINE YANG TIDAK SESUAI DENGAN YANG DITAWARKAN I Putu Sika Adi Putra; I Gede Artha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.897 KB)

Abstract

Sistem perdagangan sekarang sangat berkembang dengan pesat, dimana banyak penjual menggunakan sistem elektronik yakni menjual produk melalui aplikasi belanja online dan konsumen mudah tergiur dengan apa yang dijual oleh penjual di aplikasi tersebut. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana perlindungan hukum konsumen yang barangnya tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan dan bagaimana tanggung jawab penjual barang tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dimana disebut juga penelitian doktrinal. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen mengenai barang yang diterima tidak sesuai dengan aplikasi belanja online dan tanggung jawab dari penjual barang online jika konsumen menerima barang yang tidak sesuai. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum yang diberikan UUPK yaitu berupa hak-hak konsumen untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan produk yang ditawarkan dimana diatur dalam Pasal 4 UUPK namun Pasal 4 huruf h terdapat kekosongan norma dalam hal jenis barang atau jasa yang mendapatkan penggantian serta penjual barang tersebut dapat diminta pertanggungjawaban jika barang tidak sesuai yang diatur dalam Pasal 19 UUPK tidak menjelaskan ganti rugi yang diperoleh konsumen. Tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen mengenai barang yang diterima tidak sesuai dengan aplikasi belanja online dan untuk mengetahui tanggung jawab dari penjual barang online jika konsumen menerima barang yang tidak sesuai.
SANKSI HUKUM TERHADAP ENDORSER YANG MEMPROMOSIKAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL I Made Lovi Pusnawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.634 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah menganalisis sanksi bagi endorser yang mempromosikan produk kosmetik illegal dan pertanggungjawaban endorser yang mempromosikan kosmetik illegal terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan kosmetik illegal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data primer berupa jurnal ilmiah dan peraturan perundang-undangan dan juga sumber data sekunder berupa berita-berita dan website resmi pemerintah. Kesimpulan dari penelitian ini ialah sebagai berikut: Pertama, tidak ada sanksi pidana yang dapat menjerat endorser yang mempromosikan kosmetik illegal, namun terdapat sanksi perdata bagi endorser apabila konsumen yang dirugikan mengajukan gugatan terhadap kerugian yang dialaminya; dan Kedua, endorser tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana namun dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila endorser terbukti bersalah dan merugikan konsumen. The purpose of this research is to analyze the sanctions for endorsers who promote illegal cosmetic products and the responsibility of endorser who promote illegal cosmetics to consumers who are disadvantaged due to the use of illegal cosmetics. This research uses normative legal research methods using primary data sources in the form of scientific journals and legislation and also secondary data sources in the form of news and the official website of the government. The conclusions of this study are as follows: First, there are no criminal sanctions that can ensnare endorsers who promote illegal cosmetics, but there are civil sanctions for endorsers if the injured consumer submits a claim against the loss their experienced; and Second, endorsers can not be held liable for criminal liability but can be held liable for civil liability if the endorser is proven guilty and harms consumers.
KEDUDUKAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SEBAGAI AKIBAT HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIAGUNKAN Ni Putu Intan Octomy Jawita; I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.816 KB)

Abstract

Tujuan penelitian yaitu tentang kedudukan hukum kreditur pemegang hak tanggungan sebagai akibat hapusnya hak atas tanah yang diagunkan serta penyebab hapusnya hak atas tanah bagi kreditur pemegang hak tanggungan. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa pendekatan peraturan Perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa kedudukan hukum kreditur pemegang hak tanggungan dijamin melalui ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Penyebab hapusnya hak atas tanah bagi kreditur pemegang hak tanggungan dilihat dari penyebab hapusnya hak tanggungan. The purpose of the study is about the legal status of mortgage lenders as a result of the abolition of land rights as collateral, and the cause of the disappearance of the land rights of the holders of mortgage lenders. Preparation of the journal was conducted using research methods of normative regulation Legislation approach to reaching a conclusion that the legal position of creditors, holders of mortgage guaranteed by Article 21 of Law Number 4, 1996 to about of mortgage. The cause of the disappearance of the land rights of the holders of mortgage lenders viewed from the cause of the abolition of mortgage.
PENGUNGKAPAN RAHASIA BANK UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN I Putu Gede Sugiarta
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.448 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis ruang lingkup pengaturan rahasia bank; dan pengungkapan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam tindak pidana perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan ruang lingkup pengaturan rahasia bank merupakan larangan bagi bank untuk memberikan keterangan nasabah yang tercatat pada bank yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan; dan pengungkapan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam tindak pidana perbankan maka pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka/terdakwa setelah ada permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. The objectives of this research are to analyze the scope of bank secret regulation; and the disclosure of bank secrets for the interests of the court in banking crimes. The method used is the normative legal research with statute and conceptual approaches. The research result indicated the scope of bank secret regulation is a prohibition for banks to provide information on customers registered with the bank which should be kept secret by the bank according to the norm in the world of banking; and the disclosure of bank secrets for the interests of the court in banking crimes then the head of Bank Indonesia can give written permission to the police, prosecutors or judges to obtain information from the bank regarding the deposits of suspects/defendants after a written request from the Chief of Police of the Republic of Indonesia.
AMICUS CURIAE DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PENGGUNA NARKOTIKA Ni Putu Widyaningsih
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.613 KB)

Abstract

This research will discuss the mechanism of Amicus Curiae in juvenile criminal justice processes as narcotics users. The research method is a normative law using a statute approach and a conceptual approach. For the purpose of discussing the problem, in this study used research sources in the form of legal materials (primary and secondary) and non-legal materials. After going through the discussion and analysis, it can finally be concluded that the Amicus Curiae concept is in line with the provisions in national law, requiring the Judge to provide space and open the widest possible information and opinions from various circles, both to the parties who litigate directly, or receive input from parties outside the parties who have litigated both in the form of legal opinions and in the form of Amicus Curiae. The Amicus Curiae concept helps in the criminal justice process of children as narcotics users. Judge's decision by using Amicus Curiae in its consideration both in terms of philosophical, sociological, juridical, and legal objectives is a form of legal reform and rechtvinding the judge as a law enforcement institution that not only prioritizes legal certainty but also provides justice for children without sacrificing children's rights as a child the next generation. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Amicus Curiae dalam proses peradilan pidana anak sebagai pengguna narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan substansi hukum yang bersifat normatif, untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian diperoleh bahwa konsep Amicus Curiae sejalan dengan ketentuan dalam hukum nasional, mewajibkan Hakim untuk memberikan ruang serta membuka seluas-luasnya informasi dan pendapat dari berbagai kalangan, baik terhadap para pihak yang berperkara langsung, maupun menerima masukan dari pihak di luar para pihak yang berperkara baik secara tertulis dalam bentuk opini hukum maupun dalam bentuk Amicus Curiae. Konsep Amicus Curiae membantu dalam proses peradilan pidana anak sebagai pengguna narkotika. Putusan hakim dengan menggunakan Amicus Curiae dalam pertimbangannya baik dari sisi filosofis, sosiologis, yuridis, dan tujuan hukumnya merupakan bentuk legal reform dan rechtvinding hakim sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum tetapi juga memberikan keadilan bagi anak tanpa mengorbankan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue