Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 Alvin Brema Bangun; Marlina Elisabeth Pakpahan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5274

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya disrupsi dalam sistem keuangan nasional, yang ditandai dengan pergeseran dari mekanisme konvensional menuju layanan keuangan berbasis digital, termasuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (financial technology lending/fintech lending). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian pinjam meminjam berbasis fintech menurut ketentuan hukum perdata serta mengkaji pengaturannya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan POJK 40 Tahun 2024, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji sinkronisasi norma serta relevansinya terhadap praktik penyelenggaraan fintech lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam berbasis fintech pada prinsipnya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Kontrak elektronik yang digunakan dalam platform fintech memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal. Lebih lanjut, POJK 40 Tahun 2024 menegaskan tanggung jawab penyelenggara dalam menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan manajemen risiko guna meminimalisasi potensi sengketa serta praktik yang merugikan konsumen.
Analisis Yuridis Perbuatan Wanprestasi dalam Jual Beli Secara Online : Studi Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jakarta Selatan Marlina Elisabeth Pakpahan; Tasya Miana Putri Br. Sinurat; M. Fachrur Rozi
Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol. 4 No. 3 (2026): Agustus: Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/eksekusi.v4i3.2565

Abstract

This study aims to legally analyze breach of contract in online buying and selling based on Decision Number 151/Pdt.G/2020/PN South Jakarta. The research is motivated by the increase in electronic transactions that have the potential to cause breach of contract due to failure to fulfill obligations by the parties. The method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach and is descriptive analytical in nature. Legal materials include the Civil Code, the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), the Consumer Protection Law, and related court decisions. The results of the study indicate that the elements of breach of contract in online transactions still refer to civil law, namely the existence of a valid agreement, negligence in fulfilling obligations, losses, and a causal relationship between negligence and losses. In the decision, the judge stated that the legal relationship between the parties remains valid even though the agreement was made electronically without a formal written contract. The defendant was deemed to have committed breach of contract because he did not fulfill his obligations to send goods and hand over the proceeds of COD payments. The regulation of breach of contract in online transactions is an integration of the Civil Code, the ITE Law, and the Consumer Protection Law. Legal consequences include compensation, fulfillment of performance, or cancellation of the agreement. Furthermore, electronic documents are recognized as valid evidence in cases of breach of contract.