Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan pengalihan fungsi lahan sawah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui kendala dan upaya dalam penyelesaian sengketa yang timbul akibat pengalihan fungsi kahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, yaitu mengkaji keterkaitan antara norma hukum yang berlaku (das sollen) dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan (das sein). Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan daerah, serta informasi dari instansi terkait dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng belum berjalan secara optimal. Hal ini dipengaruhi oleh kepentingan pembangunan kawasan komersial, faktor ekonomi masyarakat, serta rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lahan pertanian. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa pengalihan fungsi lahan sawah terdapat kendala berupa benturan kepentingan antara kepentingan publik dan kepentingan privat, persepsi masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah yang dianggap mutlak, serta tekanan sosial dalam perubahan pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Buleleng melakukan berbagai upaya, antara lain menampung aduan masyarakat, melakukan peninjauan lapangan, memediasi para pihak yang bersengketa, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna mengendalikan pengalihan fungsi lahan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.