Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor strategis dalam pengelolaan keuangan negara karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik dan penyediaan layanan bagi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan, pemerintah mengembangkan sistem pengadaan berbasis elektronik melalui katalog elektronik (e-Katalog). Implementasi e-Katalog diharapkan mampu meminimalisir praktik korupsi yang sebelumnya sering terjadi dalam pengadaan konvensional. Namun dalam praktiknya, penggunaan sistem ini masih memiliki potensi kecurangan, seperti pengaturan harga, kolusi antara penyedia dan pejabat pengadaan, serta penyimpangan prosedur pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan implikasi hukum baik dalam ranah administrasi maupun pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi kecurangan yang dapat terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Katalog, mengkaji implikasi hukum yang ditimbulkan, serta menelaah upaya mitigasi hukum yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem e-Katalog mampu meningkatkan transparansi dalam pengadaan pemerintah, masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya kecurangan sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan integritas pelaku pengadaan, serta upaya mitigasi hukum yang efektif dari lembaga peradilan guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah