Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Asasi Manusia di Era Digital: Analisis dan Perbandingan Indonesia dan Singapura Annisa Putri Azizul Rahmah; Putri Olivia Anggraini; Muhammad Hasbi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5839

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada era digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem yang diterapkan di Singapura. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang belum berjalan secara optimal. Sementara itu, Singapura telah mengembangkan sistem perlindungan data pribadi yang lebih efektif melalui Personal Data Protection Act (PDPA), yang didukung oleh lembaga pengawas independen, yaitu Personal Data Protection Commission (PDPC), dengan kewenangan yang luas dalam melakukan pengawasan dan penindakan.Perbandingan antara kedua negara menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan data pribadi tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga dipengaruhi oleh kekuatan kelembagaan, tingkat independensi, serta efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat aspek kelembagaan dan meningkatkan kualitas implementasi hukum agar perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia dapat terwujud secara optimal di era digital.