Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang memiliki dampak serius terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan sering dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dalam penanggulangan TPPM melalui perspektif hukum nasional Indonesia dan hukum internasional, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Protokol Palermo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bertumpu pada studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat harmonisasi yang kuat antara kedua instrumen hukum tersebut, terutama dalam perumusan definisi perdagangan orang yang mencakup unsur tindakan, cara, dan tujuan eksploitasi, serta dalam pendekatan penanggulangan yang mengedepankan prinsip pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku. Di sisi lain, terdapat perbedaan mendasar dalam tingkat pengaturan, di mana Protokol Palermo berfungsi sebagai kerangka normatif global, sedangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memberikan pengaturan yang lebih rinci, operasional, dan mengikat dalam konteks nasional. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun secara normatif telah terjadi keselarasan, tantangan utama dalam pemberantasan TPPM terletak pada aspek implementasi, seperti keterbatasan kapasitas kelembagaan, koordinasi antarinstansi yang belum optimal, serta kompleksitas jaringan kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat internasional guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta menjamin perlindungan korban secara komprehensif. Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Orang, Harmonisasi Hukum, Protokol Palermo, Hukum Nasional, Kejahatan Transnasional