Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor (Polres) Konawe dalam penertiban unjuk rasa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan sinergitas tersebut. Unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, namun berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum apabila tidak dikelola secara tepat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang efektif antara aparat penegak ketertiban dan keamanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergitas antara Satpol PP dan Polres Konawe diwujudkan melalui pengamanan bersama dalam setiap kegiatan unjuk rasa, pembagian tugas berdasarkan tingkat eskalasi situasi, serta koordinasi intensif sebelum dan selama kegiatan berlangsung. Dalam kondisi kondusif, Satpol PP berperan dalam menjaga ketertiban umum dan pengawalan massa, sedangkan Polres mengambil peran utama ketika terjadi peningkatan eskalasi. Selain itu, kedua institusi menerapkan pendekatan persuasif dan humanis melalui negosiasi, pemberian imbauan, serta pemanfaatan kedekatan kultural dengan massa. Sinergitas tersebut didukung oleh komunikasi yang efektif, koordinasi yang terstruktur, serta kesamaan visi dalam menjaga stabilitas daerah. Dengan demikian, kerja sama antara Satpol PP dan Polres Konawe merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai