Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan takmir Masjid Baitussholihin Porong dalam mempertahankan jadwal waktu salat abadi serta menilai tingkat kesesuaiannya dengan jadwal waktu salat resmi Kementerian Agama. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan takmir masjid, observasi lapangan, serta dokumentasi jadwal waktu salat yang digunakan. Selain itu, dilakukan analisis komparatif antara jadwal waktu salat abadi dan jadwal Kementerian Agama pada tanggal 10 Maret 2025 untuk wilayah sekitar Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan adanya selisih waktu antara 1–6 menit pada beberapa waktu salat, yang disebabkan oleh perbedaan metodologi perhitungan, penggunaan data rata-rata dalam jadwal sepanjang masa, serta tidak dicantumkannya tambahan ihtiyat secara eksplisit dalam jadwal abadi. Meskipun demikian, jadwal waktu salat abadi saat ini tidak lagi digunakan sebagai acuan utama, melainkan sebagai cadangan dalam kondisi darurat seperti pemadaman listrik atau keterbatasan akses informasi. Praktik pembacaan pujian sebelum pelaksanaan salat berjamaah yang disertai pengunduran waktu sekitar 10 menit berfungsi sebagai bentuk kehati-hatian yang secara praktis meminimalisasi potensi pelaksanaan salat sebelum masuk waktu. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan waktu salat di tingkat masjid merupakan hasil interaksi antara presisi astronomis, otoritas kelembagaan, dan pertimbangan sosial-keagamaan, sehingga keputusan penggunaan jadwal tidak dapat dinilai semata-mata dari aspek teknis falak, tetapi juga dari konteks sosial dan kearifan lokal.