Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme tanggung jawab pidana anak yang bertindak sebagai pelaku perdagangan narkotika melalui studi kasus Keputusan Nomor 46/Pid.SusAnak/2025/PN Mdn di lingkungan pengadilan anak. Kerangka teori yang digunakan adalah pendekatan hukum perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak dan teori tanggung jawab pidana yang mencakup unsur-unsur kesalahan (dolus/culpa), kapasitas bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pembenaran. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif dan studi kasus keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keputusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan status anak dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk tindak pidana terkait perdagangan narkotika. Tanggung jawab pidana anak dalam konteks perdagangan narkotika terdapat dilema antara upaya rehabilitasi dan proses represif, terutama ketika terbukti bahwa anak-anak memiliki kapasitas untuk bertindak tetapi juga berada dalam situasi rentan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan tanggung jawab pidana terhadap anak sebagai pelaku perdagangan narkotika harus dilakukan secara seimbang antara perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum pidana substantif tentang narkotika, dengan rekomendasi agar hakim lebih menekankan pada pendidikan, rehabilitasi, dan keterlibatan orang tua/wali dalam proses pembinaan anak pelaku kejahatan.