Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kekosongan Hukum terhadap Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Media Sosial M. Alaika Zainul Islam Afifi; Valentino Ziddan Purwanto; Nadine Indah Wahyudi; Vanesa Arebella Devi Prameswari​; Farhan Rahmad Dwi Jatmoko
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 5 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The advancement of information and communication technology has generated serious challenges in the form of Online Gender-Based Violence (OGBV) on social media, particularly placing women in vulnerable positions. This study aims to analyze the efforts of the government and law enforcement in providing legal protection for OGBV victims and the impact of legal gaps on legal certainty for victims. The study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches, focusing on legal instruments such as the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), the Pornography Law, the Criminal Code (KUHP), and Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes. Findings indicate that legal protection efforts include regulatory reinforcement, complaint services via SAPA 129, optimization of cyber units, and identity protection and victim assistance. However, effectiveness remains limited due to fragmented, partial regulations that do not fully address all OGBV modalities such as doxing, cyberstalking, sextortion, and technology-based visual manipulation. Legal gaps result in normative uncertainty, inconsistent application of legal provisions, risks of repeated victimization, and limited restoration of rights. Therefore, harmonization of legal instruments, strengthening content takedown mechanisms, digital identity protection, and psychological recovery of victims are crucial steps to ensure effective, fair, and comprehensive legal protection. The study emphasizes the necessity of a human rights-based and gender-sensitive perspective in digital law enforcement to enhance security and legal certainty for OGBV victims. Keywords: Online Gender-Based Violence, legal protection, social media, Sexual Violence Crimes Law, legal gaps Abstrak Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan tantangan serius berupa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di media sosial, yang terutama menempatkan perempuan dalam posisi rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban KBGO serta dampak kekosongan hukum terhadap kepastian hukum bagi korban. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, fokus pada instrumen hukum seperti UU ITE, UU Pornografi, KUHP, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan telah dilakukan melalui penguatan regulasi, layanan pengaduan SAPA 129, optimalisasi unit siber, serta perlindungan identitas dan pendampingan korban. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena pengaturan hukum tersebar, parsial, dan belum mencakup seluruh modus KBGO seperti doxing, cyber stalking, sextortion, dan manipulasi visual berbasis teknologi. Kekosongan hukum berimplikasi pada ketidakpastian norma, perbedaan penerapan pasal, risiko korban menjadi korban kembali, serta terbatasnya pemulihan hak. Oleh karena itu, harmonisasi antarinstrumen hukum, penguatan mekanisme teknis takedown konten, perlindungan identitas digital, dan pemulihan psikologis korban menjadi langkah krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif, adil, dan komprehensif. Temuan ini menekankan pentingnya perspektif hak asasi manusia dan sensitif gender dalam penegakan hukum digital untuk memperkuat rasa aman dan kepastian hukum bagi korban KBGO. Kata Kunci: Kekerasan Berbasis Gender Online, perlindungan hukum, media sosial, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kekosongan hukum