Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas dan leverage terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) dengan kepemilikan institusional sebagai variabel moderasi pada perusahaan sektor infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2021–2024. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan studi empiris. Sampel penelitian diambil melalui teknik purposive sampling dengan total 96 perusahaan yang memenuhi kriteria penelitian selama periode pengamatan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Metode analisis yang diterapkan adalah regresi linier berganda untuk menguji pengaruh langsung variabel independen terhadap variabel dependen, serta Moderated Regression Analysis (MRA) untuk menguji peran kepemilikan institusional yang dilakukan menggunakan SPSS versi 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sementara leverage menunjukkan pengaruh positif; namun, kedua pengaruh tersebut tidak signifikan secara statistik. Selain itu, kepemilikan institusional tidak berhasil memoderasi pengaruh profitabilitas atau leverage terhadap penghindaran pajak. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas periode pengamatan, menambah variabel lain yang relevan, serta mengeksplorasi sektor industri yang berbeda untuk memperoleh hasil yang lebih komprehensif. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik penghindaran pajak pada perusahaan sektor infrastruktur selama periode penelitian belum dapat dijelaskan secara signifikan oleh profitabilitas, leverage, dan kepemilikan institusional, sehingga masih terdapat faktor lain yang memengaruhi penghindaran pajak.