Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pajak terhadap Tax Avoidance oleh Korporasi Multinasional: Studi Kasus Tax Avoidance PT CCI Ibrahim, Akilah Putri; Andita Amelia; Fathia Aisya Zahra; Zaky, Muhammad Arsya
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 (2025): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v14i2.455

Abstract

Penghindaran pajak adalah salah satu tantangan utama dalam sistem pajak modern, terutama di tengah meningkatnya aktivitas perusahaan multinasional yang beroperasi lintas yurisdiksi. Praktik ini dilakukan melalui perencanaan pajak agresif dengan memanfaatkan celah hukum yang secara formal tidak melanggar peraturan, tetapi secara substansial berpotensi menggerogoti basis pajak negara dan bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penghindaran pajak dan menilai efektivitas penegakan hukum pajak di Indonesia melalui studi kasus sengketa pajak antara PT Coca-Cola Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi literatur yang mencakup peraturan pajak, doktrin hukum pajak, dan putusan Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung terkait kasus PT Coca-Cola Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional sering dilakukan melalui alokasi biaya antar grup yang tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya, khususnya dalam konteks biaya promosi dan periklanan. Penegakan hukum pajak dalam kasus PT Coca-Cola Indonesia menunjukkan penerapan prinsip substansi di atas bentuk dan prinsip arm's length sebagai instrumen penting untuk menembus formalitas transaksi. Keputusan pengadilan yang menguatkan koreksi fiskal Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hukum pajak Indonesia mulai bergerak menuju keadilan substantif, meskipun masih menghadapi tantangan dalam hal kompleksitas pembuktian dan lamanya proses penyelesaian sengketa. Kata Kunci: Penghindaran Pajak, Sengketa Pajak