Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konflik Pengambilalihan Secara Paksa Tanah Ulayat Masyarakat Adat Poco Leok Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Darmono, Kris
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 (2025): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v14i2.457

Abstract

Konflik pengambilalihan tanah ulayat masyarakat adat Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, muncul seiring dengan penetapan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5–6 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dilaksanakan tanpa adanya pelepasan hak atas tanah ulayat dan tanpa penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), sehingga memicu penolakan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat adat Poco Leok dalam proyek PSN serta mengkaji kualifikasi hukum atas tindakan pengambilalihan tanah adat yang dilakukan oleh negara dan PT PLN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan prinsip hukum yang relevan, sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk melihat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen perizinan berupa Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Penetapan Lokasi, dan status PSN tidak dapat dijadikan dasar penguasaan yang sah atas tanah ulayat karena tidak menghapus hak asal-usul masyarakat adat. Pengambilalihan tanah ulayat tanpa persetujuan adat dan tanpa FPIC dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat dan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan pengakuan formal masyarakat adat melalui peraturan daerah, penerapan FPIC sebagai syarat wajib dalam proyek berbasis lahan, peninjauan ulang regulasi PSN, serta penyelesaian konflik yang berbasis keadilan dan pemulihan hak ulayat