Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkembangan Konsep Negara Hukum di Indonesia dalam Era Digital Irwansyah, Irwansyah; Ardiansyah, Muhammad Radit
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8213

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan konsep negara hukum di indonesia dalam era digital serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang muncul dalam implementasinya. Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem sosial dan hukum, sehingga menuntut adanya adaptasi dalam penerapan prinsip negara hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup regulasi, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait digital telah berkembang, masih terdapat berbagai kendala seperti tumpang tindih kebijakan, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa implementasi negara hukum di era digital belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan yang mencakup harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan konsep negara hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Selain itu, pesatnya arus globalisasi dan transformasi digital juga memperluas ruang interaksi masyarakat ke ranah virtual yang tidak mengenal batas wilayah. Hal ini menimbulkan kompleksitas baru dalam penegakan hukum, terutama terkait yurisdiksi, keamanan data, serta perlindungan privasi. Kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya pembaruan konsep negara hukum agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika zaman, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak-hak fundamental masyarakat.