Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Kinerja Keuangan dan Green Accounting Terhadap Penghindaran Pajak Manullang, Kenneth Nicholas; Waty, Lenita; Sudjiman, Lorina Siregar
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8582

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh kinerja keuangan yang diproksikan melalui Return on Assets (ROA) dan green accounting yang diukur melalui peringkat PROPER terhadap penghindaran pajak (Effective Tax Rate) pada perusahaan indeks LQ45 periode 2023–2024. Studi ini dilatarbelakangi oleh fenomena kontraksi penerimaan PPh Badan nasional sebesar 18,1% pada akhir tahun 2024 yang dipicu oleh penurunan laba korporasi serta indikasi agresivitas pajak pada emiten elit. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan teknik purposive sampling, diperoleh sampel sebanyak 32 perusahaan (64 unit observasi) yang dianalisis melalui model regresi linear berganda. Pengujian asumsi klasik menunjukkan bahwa residual terdistribusi normal (p=0,200), terbebas dari multikolinearitas (VIF=1,000), dan homoskedastisitas, meskipun terdapat gejala autokorelasi positif (DW=0,974). Hasil penelitian secara parsial mengungkapkan bahwa green accounting berpengaruh negatif signifikan terhadap ETR (p=0,028), yang mengindikasikan bahwa komitmen lingkungan perusahaan berkorelasi dengan peningkatan intensitas penghindaran pajak secara legal melalui biaya pengurang penghasilan bruto. Sebaliknya, kinerja keuangan terbukti tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak (p=0,375), menyiratkan bahwa profitabilitas bukan merupakan pendorong utama manajemen pajak bagi emiten LQ45 demi menjaga legitimasi di mata investor. Secara simultan, integrasi kedua variabel tersebut tidak berpengaruh signifikan (p=0,060) dengan nilai Adjusted R Square sebesar 5,8%. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi regulator dalam merumuskan kebijakan pajak hijau yang lebih spesifik guna memitigasi risiko tax gap pada korporasi besar.